Tampilkan postingan dengan label Tilang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tilang. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 November 2019

30 Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda di Jakpus Ditindak

Kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat mulai dilakukan pendindakan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan pada 20 November lalu.

Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengakan, untuk penindakan dilakukan langsung oleh jajaran kepolisian.

"Kami hanya melakukan sosialisasi, sementara untuk pengenaan sanksi tilang dilakukan oleh polisi," ujarnya, Senin (25/11).

Harlem menjelaskan, di Jakarta Pusat penindakan pelanggar jalur khusus sepeda dilakukan di Jalan Suryo Pranoto, Jalan Cideng, dan Jalan Imam Bonjol.

"Hari ini ada 30 sepeda motor yang terkena sanksi tilang," terangnya.

Ia menambahkan, penjagaan dan penindakan akan dilakukan secara rutin agar jalur sepeda betul-betul steril dari kendaraan lainnya.

"Selain memberikan efek jera, kami ingin agar potensi kecelakaan terhadap pengguna sepeda dapat diminimalisir," tandasnya.

Rabu, 17 Oktober 2018

PT Transjakarta-Polda Metro Jaya Tanda Tangani MoU Kemitraan

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kemitraan.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono, dengan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Poin-poin kespakatan yang tertuang dalam MoU ini, yaitu penindakan pelanggar jalur Transjakarta, pengamanan area Transjakarta, pertukaran data dan informasi, hingga pendidikan maupun pelatihan," ujar Budi Kaliwono, Direktur Utama PT Transjakarta, Rabu (17/10)

Ia menambahkan, saat ini pencapaian jumlah pelanggan Transjakarta yang dilayani dalam periode satu hari telah mencapai 721 ribu.

Selain itu, pihaknya juga sedang berusaha menghadirkan layanan waktu tempuh 35 menit untuk wilayah selatan ke pusat, yaitu rute Rawa Buaya-Harmoni, Pulogadung-Tosari dan Rawamangun-Sudirman.

"Kami optimistis rencana ini bisa terealisasi melalui kemitraan dengan Polda Metro Jaya untuk menyukseskan program bus rapid transit (BRT)," katanya.

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengapresiasi peningkatan jumlah pelanggan Transjakarta yang didukung oleh aspek pelayanan maupun laju bus pascasterilisasi jalur Transjakarta dari kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

"Hasilnya, kini pengguna kendaraan pribadi mulai beralih ke transportasi publik," tandasnya.

Minggu, 03 Desember 2017

Petugas Transjakarta Laporkan Dewi Perssik ke Polisi

Setelah menerobus busway dan mengancam petugas, pedangdut Dewi Perssik dilaporkan ke polisi oleh petugas Transjakarta. Humas PT TransJakarta Wibowo memyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan Sabtu 2 Desember kemarin.

"Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Kalau yang dilaporkan soal pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas," kata Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Wibowo mengatakan, petugasnya melaporkan janda pedangdut Saiful Jamil ini karena mendapat ancaman saat mobil Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya hendak menerobos Jalur Transjakarta.

"Dia (petugas Transjakarta) merasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karena pengemudi menyatakan akan membawa sejumlah massa ke lokasi," ujar Wibowo.

Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.

Mengaku Dikawal Polisi

Dewi Persik sejak awal mengakui memang sengaja menerobos busway karena tengah membawa penumpang yang sakit. Ia juga mengaku sudah meminta pengawalan dari polisi.

Namun pernyataan Dewi Perssik ini belakangan dibantah oleh pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, tidak ada personelnya yang mengawal mobil penyanyi yang biasa disapa Depe itu.

"Saya sudah cek ke anggota, enggak ada yang kawal dari polisi," ucap Halim.

Kamis, 19 Oktober 2017

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerjasama dengan Waze meluncurkan fitur navigasi yang telah dilengkapi dengan implementasi Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan. Fitur ini didesain khusus untuk memudahkan pengguna Waze di Ibukota.

"Kita bersama Waze telah resmi meluncurkan fitur navigasi dengan implementasi kebijakan Ganjil Genap"

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, fitur ini diluncurkan mulai hari ini. Kehadiran fitur tersebut diharapkan membantu pengendara saat melintas di ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap.

"Tanggal 18 Oktober 2017, kita bersama Waze telah resmi meluncurkan fitur navigasi dengan implementasi kebijakan Ganjil Genap," ujarnya, Kamis (19/10).

Andri menuturkan, kerjasama ini bermula dari tahun lalu saat perwakilan dari Dishub dan Jakarta Smart City mempresentasikan kebijakan pengaturan lalu lintas Ganjil Genap yang diterapkan di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

"Presentasi dilakukan dengan menggunakan olahan data Waze pada acara Waze-CCP Summit Meeting yang bertempat di Google Paris. Dari situ disepakati kerjasama ini," ungkapnya.

Kepala Seksi Angkutan Orang dalam Trayek Dishub DKI Jakarta, Fajar Nugrahaeni menjelaskan, untuk mengaktifkan fitur ini, pengguna Waze dapat masuk ke menu "setting" lalu ke menu "navigasi" pilih "licence plate restriction" kemudian memasukan dua digit terakhir nomor plat kendaraan pengguna.

"Nanti secara otomatis Waze akan mererouting dan memberikan arahan rute lintasan dengan menyesuaikan implementasi kebijakan Ganjil Genap tersebut," tuturnya.

Fajar menambahkan, sejauh ini penambahan fitur ini baru dilakukan di Jakarta dan Brazil. Berdasarkan kinerja dari map editor lokal yang didukung data Dishub dan Jakarta Smart City, Waze juga menghadirkan fitur untuk menghindari simpang yang mengalami konstruksi dan tidak bersinyal.

"Bahkan khusus di Jakarta juga sudah menambahkan lokasi parkir off street yang tersedia di dekat lokasi tujuan pengguna jalan. Contohnya seperti parkir off street di IRTI Monas dan Thamrin 10," tandasnya.

Senin, 20 Februari 2017

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dirazia

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, akan merazia pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, razia ini digelar karena angka penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI cukup tinggi.  

"Jumlah penunggak PKB, untuk motor ada 3,2 juta kendaraan, sedangkan mobil sekitar 600 ribu," kata Edi di Balai Kota, Senin (20/2).

Dia menambahkan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, maka kendaraannya akan langsung disita.

"Kalau pajak lebih dari tiga tahun, yang disita motornya. Tapi kalau masih 1-2 tahun suratnya yang disita," jelasnya.

Kamis, 02 Februari 2017

Sanksi Penerobos Jalur Busway, Sumarsono: Sebaiknya Cabut SIM

Plt Gubernur DKI Sumarsono mengusulkan sanksi bagi penerobos jalur TransJakarta diperberat. Dia ingin para penerobos jalur TransJakarta dicabut SIM-nya. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalur TransJakarta.

"Jadi sebenarnya sudah diawasi berkali-kali. Sanksi menurut saya sebaiknya cabut SIM sekaligus," ujar Sumarsono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2017).

Pria yang akrab disapa Soni ini berharap nantinya bagi pelanggar yang dicabut SIM-nya dan ingin memiliki SIM kembali harus mengikuti ujian. Alasannya, pelanggar jalur TransJakarta tidak memahami aturan lalu lintas.

"Biar tes ulang, karena dia dianggap tidak mengetahui rambu lalu lintas. Dianggap pemahaman lalu lintas kurang sehingga tidak layak peroleh SIM," jelas Sumarsono.

Menurut Soni, hukuman tilang saat ini masih ringan. Pencabutan SIM nantinya diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

"Jangan tilang, karena tilang ringan, bisa bayar. Tapi cabut saja SIM nya biar nyaho!" cetus Sumarsono.

Sabtu, 22 Agustus 2015

Mangkal Sembarangan, 15 Bajaj di Gambir Ditindak

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat menindak 15 unit bajaj yang ketahuan mangkal di depan Stasiun Gambir, Jumat (21/8). Keberadaan bajaj depan stasiun kerap menghambat aktivitas pengunjung di pintu masuk.

"Penertiban ini untuk merespon aduan masyarakat. Arus bus Transjakarta juga sering tergganggu karena mereka parkir dan memutar di jalur bus Transjakarta," kata Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat.

Di lokasi tersebut sebanyak tiga bajaj langsung dikandangkan dan satu dikempiskan karena pemilik tidak kelihatan. Sementara 10 bajaj lainnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bersama 10 angkutan umum lainnya yang terjaring penertiban.

"Mayoritas tidak membawa dokumen jalan dan sopirnya tidak berseragam. Jadi kita langsung tindak," tegas Bona.

Rabu, 24 Juni 2015

Laporkan Bus Transjakarta Berkecepatan Lebih dari 50 Km/Jam!

 Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan bahwa bus-bus transjakarta hanya boleh melaju dalam kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Imbauan tersebut selama ini sudah terpasang di semua bus transjakarta, termasuk di bus baru yang bermerek Scania.

"Bus kami hanya boleh melaju dalam kecepatan maksimal 50 kilometer per jam," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2015).

Oleh karena itu, Kosasih mengingatkan agar penumpang bus transjakarta tidak segan-segan untuk melaporkan apabila mendapati sopir yang mengemudikan bus melebihi kecepatan yang telah ditetapkan. Apalagi, kata dia, saat ini layanan transjakarta sudah menyediakan call center dengan nomor 1500-102.

Penumpang transjakarta, kata Kosasih, bisa melaporkan sejumlah kritik ataupun saran secara langsung melalui call center yang akan beroperasi selama 24 jam penuh itu. Secara umum, ada tiga hal yang dapat ditanyakan pelanggan transjakarta melalui layanan call center tersebut.

Selain transjakarta, kata Kosasih, para petugas call center akan membantu penanganan pertanyaan pelanggan mengenai layanan bus gratis dan bus pariwisata.

"Kami membuat call center 24 jam 1500-102. Sekarang semua orang bisa melaporkan apa saja terkait transjakarta selama 24 jam, termasuk penyampaian informasi secara lengkap dan detail," kata Kosasih.

Kamis, 18 Juni 2015

"Yuk", Adukan Pelanggaran Lalin ke Ahok via Ponsel

Pelanggaran lalu lintas di Jakarta seperti tak ada obatnya, kebiasaan buruk warga tidak taat peraturan, menyepelekan rambu, atau tidak peduli pada pengguna jalan lain, sudah umum ditemui di Ibu Kota. Tapi jangan putus harapan, masih ada kesempatan menjadikan jalanan Jakarta agar lebih baik. Semua pelanggaran bisa dilaporkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta via aplikasi ponsel bernama Qlue.

Qlue bisa diunduh dari Play Store di ponsel Android, besarnya 12,66 MB. Setelah diinstal, warga bisa menggunakannya untuk menginformasikan segala bentuk pelanggaran lalu lintas dengan mengunggah foto. Ada beberapa kategori laporan yang berkaitan dengan lalu lintas, yaitu kemacetan, jalan rusak, lampu jalan rusak, dan parkir liar.

Selain itu pengguna Qlue juga bisa melaporkan kejadian lain yang masuk kategori sampah, banjir, pelanggaran, kebakaran, pengemis, kaki lima liar, kriminal, pohon tumbang, fasilitas umum, dan pajak abnormal.

Qlue adalah bagian dari program Smart City yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014 lalu. Ada enam karakteristik yang berkaitan dengan Smart City, yaitu Smart Government, Smart People, Smart Mobility, Smart Living, Smart Economy, dan Smart Environment.

Ario Setiobudi, Tenaga Ahli Unit Pelayanan Teknis Smart City menjelaskan, semua laporan masyarakat bisa dipantau via situs smartcity.jakarta.go.id. Qlue yang khusus untuk pengaduan publik via internet hanya salah satu aplikasi yang terintegrasi dengan situs, selain itu ada aplikasi khusus untuk aparat Pemprov DKI dan Kepolisian yang disebut Cepat Respons Opini Publik (CROP).

“Qlue kan seperti media sosial, segala bentuk pengaduan online, aspirasi publik, atau apapun yang berkaitan dengan informasi publik untuk mencoba mengekspos apa yang terjadi bisa melalui Qlue,” terang Ario di Jakarta Fair Kemayoran 2015, Rabu (17/6/2015).

Penanganan

Menurut Ario semua laporan yang membutuhkan penanganan langsung akan diatasi oleh petugas di lapangan. Semua pelaporan dari Qlue akan diketahui oleh petugas di lapangan sebab kedua aplikasi tersebut juga terintegrasi.

“Misalnya ada kemacetan, foto itu akan muncul di smartcity.jakarta.go.id. Apabila dibutuhkan penanganan langsung, admin kita di CROP akan mendisposisikan ke petugas terdekat di lapangan. Kalau macet nanti ke Dinas Perhubungan. Petugas Dishub akan langsung menujuk ke lokasi,” kata Ario.

Di menu Laporan Masyrakat pada Qlue kita bisa melihat timeline semua pelapor. Ada indikator berwarna merah, kuning, dan hijau untuk memantau tindak lanjut laporan. Merah artinya menunggu, kuning mengindikasikan proses penanganan sedang dilaksanakan, dan hijau berarti sudah teratasi.

Saat indikator hijau muncul berarti petugas di lapangan juga telah mengunggah foto sebagai bukti penanganan telah selesai. Selain itu ada keterangan lama pengerjaan terhitung sejak laporan masuk. Perlu diketahui juga, melapor via Qlue tidak bisa menggunakan foto yang telah disimpan di ponsel.

Kamis, 26 Maret 2015

Aksi Pemuda Hadang Pengendara Motor yang Melintas Lawan Arah di Trotoar


Butuh keberanian untuk sekadar menggunakan ruang publik di Jakarta, tak terkecuali menggunakan trotoar yang notabene berfungsi sebagai tempat bagi pejalan kaki.

Sebab, yang terjadi selama ini banyak trotoar di Jakarta beralih fungsi menjadi jalan sepeda motor. Lebih parahnya lagi, tak sedikit dari pengendara yang melawan arah menggunakan sepeda motornya melintasi trotoar.

Kukuh Adi Danisworo adalah salah satu orang yang berani menyuarakan kegelisahannya.

Dalam video yang diunggah Komtung TV di situs video Youtube dengan judul "Motor Lawan Arah", Senin (2/3/2015), Kukuh berusaha menyuarakan haknya sebagai pejalan kaki di trotoar dengan menghadang dan berdebat dengan para pengguna motor yang kedapatan melawan arah dan melintas di atas trotoar.

Pada pengendara motor pertama, misalnya, kendati Kukuh bukanlah petugas kepolisian, ia mempertanyakan surat izin mengemudi (SIM) dari pengendara itu.

Selasa, 06 Januari 2015

Angkot Ngetem Akan Dikandangkan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengandangkan angkutan umum yang mangkal atau ngetem sembarangan. Sanksi tegas itu diterapkan mengingat maraknya angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Rencananya, kita akan tegakan peraturan dengan mengandangkan angkutan umum yang ngetem sembarangan. Ini juga sesuai dengan permintaan Pak Gubernur," kata Pargaulan Butar Butar, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin ‎(5/1).

‎Namun sebelum sanksi tersebut diterapkan, kata Pargaulan, pihaknya akan memetakan terlebih dulu titik-titik mana saja yang dijadikan contoh dalam penindakan tegas angkutan umum ini. "Saat ini, kita lagi petakan dulu titik mana saja yang bakal dijadikan contoh penertiban," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Pargaulan, aturan mengenai larangan angkutan umum berhenti di sembarang tempat ini sudah ada sejak lama. Namun penindakan dari aturan itu belum berjalan optimal karena adanya oknum petugas yang bermain mata dengan sopir angkutan di lapangan. "Makanya, mulai tahun ini kita akan tegakan aturan itu. Angkutan umum yang ngetem sembarangan langsung dikandangkan," tegas mantan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu.

Pargaulan menilai, berdasarkan fakta di lapangan, maraknya angkutan umum yang ngetem sembarangan selama ini juga disebabkan perilaku tidak tertib masyarakat dalam menggunakan angkutan. "Kita bisa lihat di jalan, penumpang banyak yang tidak mau naik angkutan umum di halte-halte. Itu juga jadi pemicu mengapa sopir angkutan umum ngetem," tuturnya.

Ia mencontohkan, di luar Terminal Kalideres Jakarta Barat, banyak sopir angkutan umum yang ngetem menunggu penumpang. Imbasnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi macet total karena terjadi penyempitan jalan. "Kita sudah sosialisasikan di sana. Kalau memang para sopir angkutan umum tidak mau tertib juga, kita tidak akan segan-segan kandangkan angkutan mereka," tukasnya.

Selasa, 16 Desember 2014

Larangan Motor Lintasi Jalur Protokol Berlaku Mulai (Jumat 17-12-2014) Pukul 06:00

Pengendara nantinya akan diarahkan untuk naik bus tingkat.

Polda Metro Jaya memastikan jika penerapan pembatasan khusus kendaraan bermotor roda dua bakal berlaku mulai Rabu besok, 17 Desember 2014. Langkah ini ditempuh sebagai upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan yang kerap melanda di beberapa ruas jalan ibu kota.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pihaknya sejauh ini sudah memasang marka rambu larangan bagi kendaraan roda dua di sejumlah titik, agar para bikers tidak melintas di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat.

"Marka jalan sudah terpasang semua, spanduk sendiri sudah kami pasang sebagai bentuk sosialisasi dari jauh-jauh hari. Artinya secara kesiapan kami dibantu Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta sudah siap," ucap Rikwanto kepada VIVAnews, Selasa 16 Desember 2014.

Penerapan sendiri sedianya akan diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB pagi, dan akan terus berlaku selama 24 jam. Nantinya, akan banyak petugas yang coba menghalau dan melarang para pengendara untuk melintas di sepanjang jalan yang sudah ditentukan.

Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menyediakan bus tingkat pariwisata secara gratis di sepanjang jalur yang diterapkan pelarangan. Selain itu, disiapkan pula 12 kantung parkir di beberapa titik yang nantinya bisa digunakan bagi pengendara untuk menyimpan motornya.

"Setelah itu, mereka (pengendara motor) kami akan arahkan untuk naik bus tingkat yang sudah disediakan. Jaraknya pendek-pendek kok, jadi jangan khawatir busnya tidak kebagian," lanjutnya.

Tilang?

Sementara itu, terkait dengan penindakan, polisi mengaku tidak akan melakukan penilangan selama proses sosialisasi. Nantinya, para petugas hanya akan melakukan pelarangan dan penghalauan. Andaipun terlanjur melintas, bikers itu hanya akan dinasehati untuk selanjutnya diarahkan melintas di jalur lainnya.

"Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Lalu lintas, memang belum (diperkenankan) untuk menilang. Tetapi kalau motor-motornya bermasalah, seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, serta surat-surat kendaraannya tidak lengkap akan kami tilang," katanya.

Selasa, 09 Desember 2014

Broadcast Larangan Sepeda Motor di HI Benar tapi Salah

Sejumlah pengguna jejaring sosial menerima pesan broadcast berisi pemberitahuan tentang larangan sepeda motor melintas di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta. Pada bagian atas pesan yang beredar mulai Senin, 8 Desember 2014, tersebut tertulis info dari Ditlantas Polri.

Larangan tersebut berlaku mulai Rabu, 17 Desember 2014, di Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Di dalam pesan tersebut tertulis sanksi bagi pelanggar berupa denda Rp 500 ribu atau pencabutan SIM tanpa proses sidang.

Dikonfirmasi mengenai pesan broadcast tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan isi pesan tersebut benar, tapi ada kelirunya. "Selama masa uji coba satu bulan, belum ada tindakan penegakan hukum seperti tilang," ujar Rikwanto di kantornya, Senin, 8 Desember 2014.

Kepolisian, menurut Rikwanto, masih menunggu terbitnya peraturan daerah terkait dengan larangan sepeda motor melintasi jalan protokol tersebut. Selama belum ada peraturan, tutur dia, para pengendara yang melanggar akan ditegur dan diarahkan untuk mengikuti aturan. "Rambu-rambu larangan juga dipasang. Jadi, seharusnya tak ada yang melanggar," katanya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menuturkan akan ada petugas yang ditempatkan di titik-titik tertentu di sekitar wilayah penerapan. "Mereka akan menegur sekaligus mengarahkan mereka bisa lewat mana."

Senin, 10 November 2014

Pembatasan Sepeda Motor, DKI Siapkan Bus Tingkat Gratis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi sepeda motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan ini dilakukan sebagai sarana sosialisasi penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing).

"Sepeda motor hanya boleh dipakai di daerah tertentu," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin, 10 November 2014.

Ahok, sapaan Basuki, menuturkan, sosialisasi ini akan dimulai pada Desember 2014 mendatang. Pengendara sepeda motor bisa memarkirkan kendaraannya di gedung-gedung sekitar ruas tersebut. Selain untuk sosialisasi, ia berujar pembatasan tersebut bertujuan mengurangi tingkat kemacetan.

Ahok menambahkan, Kepolisian dan Dinas Perhubungan belum menerapkan sanksi bagi pengendara yang nekad melanggar. Pengendara baru akan dikenai sanksi setidaknya mulai tahun 2015 mendatang saat Pemerintah DKI sudah membeli 100 unit bus tingkat. Bus ini akan beroperasi secara gratis untuk membantu para pengendara motor di Ibu Kota.

Rute bus akan melalui Bundaran Hotel Indonesia hingga Harmoni. Ahok mengatakan warga bisa memilih salah satu gedung yang berada di ruas tersebut untuk memarkirkan sepeda motornya.

Setelah bus tingkat dibeli, Ahok mengatakan, salah satu opsi benuk sanksi yang akan diterapkan yakni penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sanksi ini akan menyulitkan pengendara sepeda motor karena kendaraannya dianggap ilegal. "Sanksinya diterapkan bertahap," ujar Ahok.

Pada kesempaan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pembatasan sepeda motor ini berlangsung selama 24 jam. Jalan Medan Merdeka Barat dipilih lantaran banyaknya trayek kendaraan yang melintas di jalan tersebut sebagai pengganti sepeda motor. "Mereka bisa beralih ke bus tingkat atau angkutan umum," kata Akbar.

Minggu, 09 November 2014

Kendaraan Penerobos Jalur Transjakarta Akan Direkam Kamera Pengawas

Dalam waktu dekat semua halte bus transjakarta akan dipasangi kamera pengawas atau CCTV. Pemasangan CCTV merupakan bagian dari pelaksanaan tilang elektronik atau e-cross yang merupakan singkatan dari electronic camera for road safety system.

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengatakan bahwa CCTV nantinya akan dapat merekam kendaraan selain bus transjakarta yang lewat di busway.

"Kendaraan yang menerobos jalur akan direkam melalui kamera CCTV khusus yang nantinya akan ditempatkan di seluruh halte transjakarta. Setelah direkam, nantinya akan didata kemudian akan dilakukan tilang," kata Kosasih kepada Kompas.com, Minggu (9/11/2014).

Menurut Kosasih, jajarannya telah bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polri untuk menerapkan program tersebut. Ia berharap pelaksanaan e-cross akan berjalan efektif dan dapat membuat pengendara di Jakarta kapok untuk menerobos jalur bus transjakarta.

"Kita berharap e-cross bisa meningkatkan sterilisasi jalur sekaligus mendukung upaya penertiban lalu lintas yang dilakukan Ditlantas Polri," ujar dia.

Kamis, 06 November 2014

Ahok Akui Sulit Tertibkan Parkir Liar di Kantor Pemerintahan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengakui aparat Dinas Perhubungan DKI mengalami kesulitan dalam menertibkan parkir liar yang ada di sekitar kantor-kantor pemerintahan, terutama kantor pemerintah yang tidak berada di dalam lingkup pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Ahok mengaku sedang mencari cara untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu hal yang kemungkinan akan ia lakukan adalah menemui langsung pimpinan dari instansi-instansi itu.

"Kita mesti ngomong dengan pimpinan kantor instansinya. Kita ngomong baik-baik saja," kata dia di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Menurut Ahok, saat ini, jumlah mobil derek milik Dinas Perhubungan belum mencukupi. Karena itu, petugas Dishub masih fokus menertibkan parkir liar yang ada di titik-titik kemacetan saja. Untuk melakukan perluasan wilayah parkir derek, kata Ahok, diperlukan kontrak dan tender lelang pengadaan mobil derek.

"Kita lagi siapin kontraknya gimana. Untuk tender lelangnya gimana," ujar dia.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menengarai, maraknya parkir liar di sekitar kantor pemerintahan disebabkan adanya oknum dari internal kantor tersebut. Karena itu, ia menilai, Dishub DKI tidak bisa bergerak sendiri untuk menertibkan parkir liar di sekitar kantor pemerintah.

Menurut Yayat, perlu bantuan dari instansi lain untuk bisa menertibkan parkir liar di sekitar kantor pemerintahan. "Harus minta bantuan polisi dan TNI untuk menindak oknum yang menjadi beking parkir liar," kata Yayat kepada Kompas.com, Minggu (2/11/2014).

Meski demikian, Yayat menilai, meminta bantuan dari polisi dan TNI bukan perkara mudah. Sebab, kedua instansi tersebut tidak berada di bawah komando Gubernur DKI Jakarta.

Karena itu, Yayat berharap, Presiden Joko Widodo bisa menggunakan wewenang dalam membantu Pemprov DKI menertibkan parkir liar di depan kantor-kantor pemerintah yang ada di Jakarta. Cara yang harus dilakukan oleh Jokowi adalah memerintahkan langsung Kapolri dan Panglima TNI agar segera mengerahkan aparatnya membantu penertiban parkir liar.

"Pak Jokowi barus memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak jajarannya yang menjadi beking parkir liar, siapapun itu, termasuk oknum dari ormas tertentu," ucap Yayat.

Selasa, 07 Oktober 2014

Sebulan, Derek Berbayar Hasilkan Rp 168,5 Juta

Sejak diterapkan pada 8 September 2014, penerapan derek berbayar untuk menertibkan parkir liar telah menghasilkan pendapatan retribusi sebesar Rp 168,5 juta untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut didapat dari hasil penderekan terhadap 317 kendaraan roda empat.

"Hasil penderekan selama kurang lebih satu bulan ada 317 kendaraan yang diderek. Jumlah retribusi yang didapat Rp 168.500.000, terhitung dari sejak 8 September hingga 6 Oktober 2014," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Lupito, Selasa (7/10/2014).

Syafrin memaparkan, wilayah Jakarta Utara menempati jumlah paling banyak dengan 88 kendaraan. Selanjutnya, secara berturut-turut, wilayah Jakarta Pusat dengan 54 kendaraan, Jakarta Barat dengan 53 kendaraan, Jakarta Selatan dengan 49 kendaraan, dan Jakarta Timur dengan 21 kendaraan. Sedangkan sisanya yang sebanyak 52 kendaraan dilakukan langsung oleh Dishub DKI.

"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap titik-titik parkir liar, karena itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," tegas Syafrin.

Penertiban parkir liar dengan cara derek berbayar dilakukan dengan cara mendetek mobil-mobil yang parkir sembarangan ke ke tiga lokasi penyimpanan, masing-masing Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Pulogebang (Jakarta Timur), dan Terminal Tanah Merdeka (Jakarta Timur).

Pemilik kendaraan yang berniat mengambil kendaraannya diwajibkan membayar Rp 500.000 melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Tarif Rp 500.000 berlaku secara akumulatif. Jadi, apabila kendaraan tidak diambil dalam tiga hari, maka jumlah retribusi yang harus dibayar adalah 3 x Rp 500.000 = Rp 1.500.000.

Selasa, 09 September 2014

Begini Mekanisme Pembayaran dan Pengambilan Kendaraan Anda Jika Diderek Akibat Parkir Sembarangan


Kepada masyarakat yang beraktifitas di Jakarta agar tidak PARKIR SEMBARANGAN di badan jalan, karena mulai tanggal 8-9-2014 bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp.500.000 /kendaraan /hari.

Telepon pengaduan: 021 345 7471
SMS gateway:  0857 99 200 900

Berikut ini penjelasan mekanismenya pembayaran dan pengambilan setelah ditilang (setelah kendaraan di derek):

1. Pelanggar (Wajib Retribusi) sms ke sms gateway (085799200900), akan dibalas berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota kami dilapangan.

2. Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Dishub menyerahkan bukti transfer/bukti setor, diverifikasi petugas ke CMS (cash management system) Bank DKI.

3. Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.

4. Wajib Retribusi ke Pool Penyimpanan Kendaraan (Ada 3 Pool: Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang) untuk mengambil kendaraan dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool

5.Operasi dilakukan secara gabungan meliputi dishub, Polisi, Garnisun, dll.....semoga bermanfaat.....�

Senin, 07 Juli 2014

Usai Lebaran, Penyerobot Jalur Transjakarta Dikenai Denda Maksimal

Walau kerap ditertibkan, pengendara di ibukota masih nekad menyerobot jalur Transjakarta. Padahal, ancaman denda maksimal sempat disosialisasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan yang bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun belakangan, sterilisasi jalur Transjakarta terlihat mengendur sehingga kendaraan terkesan bebas melaju di jalur khusus tersebut.

Melihat fenomena itu, pihak Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta kembali berpikir untuk melaksanakan sterilisasi jalur bus Transjakarta. Setidaknya, pasca Lebaran Idul Fitri 1453 H mendatang, program sterilisasi jalur Transjakarta akan ditingkatkan. Bahkan, penerapan denda maksimal akan langsung diterapkan. Yakni bagi pengendara sepeda motor denda Rp 500 ribu dan mobil Rp 1 juta.

Kepala BLU Transjakarta, Pargaulan Butar-butar membenarkan adanya rencana meningkatkan kembali sterilisasi jalur Transjakarta. Bahkan, pihaknya juga akan meminta pada aparat kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan denda maksimal. Hal ini mengingat angka penyerobot jalur Transjakarta terus meningkat. Walau angkanya belum diketahui secara pasti, namun fakta di lapangan menunjukkan kendaraan yang melintas di jalur Transjakarta setiap harinya cukup tinggi.

“Belakangan ini memang terlihat kendaraan yang menyerobot jalur Transjakarta cukup tinggi. Makanya pasca lebaran nanti akan digelar kembali sterilisasi jalur Transjakarta bahkan dengan penerapan denda maksimal. Sehingga ada efek jera bagi para pengendara agar tak menyerobot jalur Transjakarta lagi,” ujar Pargaulan Butar-butar, Senin (7/7).

Seperti biasanya, agar hasilnya maksimal pihaknya akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI dalam melakukan sterilisasi jalur Transjakarta ini.

Diakui Pargaulan, belakangan program sterilisasi jalur Transjakarta sempat mengendur. Hal ini karena wilayah ibu kota kerap diguyur hujan sehingga saat terjadi genangan di jalan reguler, kendaraan banyak yang masuk ke jalur Transjakarta. Problem lain yang dihadapi saat ini adalah banyak sparator koridor Transjakarta yang rusak. Bahkan ada pula sparator yang tingginya hampir sejajar dengan kondisi jalan umum, sehingga memudahkan kendaraan lain untuk masuk ke jalur Transjakarta dengan bebas.

Sejumlah koridor yang rawan penyerobotan di antaranya adalah, koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu), koridor 5 melayani Kampung Melayu-Ancol, koridor 9 Pinang Ranti – Pluit, koridor 10 Cililitan – Tanjung Priok dan sejumlah koridor lainnya.

Dalam cacatan BLU Transjakarta, selama diberlakukan sterilisasi, angka penumpang Transjakarta rata-rata per hari mengalami peningkatan. Yakni dari 310 ribu menjadi 370 penumpang per harinya. Namun sayangnya saat program sterilisasi tak ada, volume penumpang kembali menurun pada angka 340 ribu penumpang per hari.

Minggu, 06 Juli 2014

Begini Pola Sterilisasi Jalur Bus Transjakarta dari Polda Metro Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meningkatkan sterilisasi jalur bus transJakarta, terutama pada jam-jam kerja.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, sterilisasi akan bekerja sama dengan kasat lantas di masing-masing Polres wilayah di bawah pengamanan Polda Metro Jaya.

"Sementara untuk Polda sendiri fokus di Mampang hingga Buncit, sedangkan untuk lokasi lainnya dipegang kasat lantas wilayah lainnya," kata Hindarsono, Minggu (6/7/2014).

Penerapan sterilisasi, kata Hindarsono, yakni dengan menempatkan petugas lalu lintas pada jam-jam sibuk. Petugas akan menindak pelanggar yang masuk jalur bus transJakarta dengan memberlakukan tilang slip biru dan pemberlakuan denda maksimal Rp 500.000.

"Tilang slip biru masih dijalankan, tapi sepertinya kurang membuat pengguna jalan jera," ujar dia.

Sebelumnya, peningkatan sterilisasi bus transJakarta ini akan dilakukan di jalur-jalur rawan penyerobotan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Budiyanto mengatakan, ada tiga koridor rawan penyerobotan, di antaranya Koridor II rute Pulogadung-Harmoni, Koridor III rute Kalideres-Pasar Baru, dan Koridor IX rute Pluit-Pinang Ranti.

Sterilisasi akan dilakukan pada jam kerja pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan pada sore hari dimulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.