Selasa, 09 September 2014

Begini Mekanisme Pembayaran dan Pengambilan Kendaraan Anda Jika Diderek Akibat Parkir Sembarangan


Kepada masyarakat yang beraktifitas di Jakarta agar tidak PARKIR SEMBARANGAN di badan jalan, karena mulai tanggal 8-9-2014 bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp.500.000 /kendaraan /hari.

Telepon pengaduan: 021 345 7471
SMS gateway:  0857 99 200 900

Berikut ini penjelasan mekanismenya pembayaran dan pengambilan setelah ditilang (setelah kendaraan di derek):

1. Pelanggar (Wajib Retribusi) sms ke sms gateway (085799200900), akan dibalas berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota kami dilapangan.

2. Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Dishub menyerahkan bukti transfer/bukti setor, diverifikasi petugas ke CMS (cash management system) Bank DKI.

3. Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.

4. Wajib Retribusi ke Pool Penyimpanan Kendaraan (Ada 3 Pool: Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang) untuk mengambil kendaraan dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool

5.Operasi dilakukan secara gabungan meliputi dishub, Polisi, Garnisun, dll.....semoga bermanfaat.....�

Tidak ada komentar:

Posting Komentar