Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi sepeda motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan ini dilakukan sebagai sarana sosialisasi penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing).
"Sepeda motor hanya boleh dipakai di daerah tertentu," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin, 10 November 2014.
Ahok, sapaan Basuki, menuturkan, sosialisasi ini akan dimulai pada Desember 2014 mendatang. Pengendara sepeda motor bisa memarkirkan kendaraannya di gedung-gedung sekitar ruas tersebut. Selain untuk sosialisasi, ia berujar pembatasan tersebut bertujuan mengurangi tingkat kemacetan.
Ahok menambahkan, Kepolisian dan Dinas Perhubungan belum menerapkan sanksi bagi pengendara yang nekad melanggar. Pengendara baru akan dikenai sanksi setidaknya mulai tahun 2015 mendatang saat Pemerintah DKI sudah membeli 100 unit bus tingkat. Bus ini akan beroperasi secara gratis untuk membantu para pengendara motor di Ibu Kota.
Rute bus akan melalui Bundaran Hotel Indonesia hingga Harmoni. Ahok mengatakan warga bisa memilih salah satu gedung yang berada di ruas tersebut untuk memarkirkan sepeda motornya.
Setelah bus tingkat dibeli, Ahok mengatakan, salah satu opsi benuk sanksi yang akan diterapkan yakni penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sanksi ini akan menyulitkan pengendara sepeda motor karena kendaraannya dianggap ilegal. "Sanksinya diterapkan bertahap," ujar Ahok.
Pada kesempaan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pembatasan sepeda motor ini berlangsung selama 24 jam. Jalan Medan Merdeka Barat dipilih lantaran banyaknya trayek kendaraan yang melintas di jalan tersebut sebagai pengganti sepeda motor. "Mereka bisa beralih ke bus tingkat atau angkutan umum," kata Akbar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar