Direktur PT MRT Jakarta, William Sabandar, meninjau jalur sepeda di Jl RS Fatmawati Raya, Cilandak, yang mengarah ke Stasiun MRT Cipete Raya.
Menurut dia, akses jalan sepeda menuju Stasiun MRT Jakarta sudah cukup bagus, meski ada beberapa jalan yang belum rata dan perlu diperbaiki.
"Saya lihat hari ini jalan untuk sepeda sudah cukup bagus," ujarnya, Kamis (31/10).
Selan itu, dia juga menyempatkan diri untuk melihat lokasi parkir sepeda di Stasiun MRT Cipete Raya yang memiliki daya tampung 10-12 sepeda.
"Area parkir ini akan terus ditambah kapasitasnya seiring banyaknya penumpang yang menggunakan sepeda," terangnya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin parkir sepeda di stasiun ini tidak akan dikenakan biaya. Pemilik sepeda juga wajib membawa kunci, apabila pemilik lupa membawa kunci dan gembok disediakan oleh MRT Jakarta. Namun, pihaknya tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
Tampilkan postingan dengan label Parkir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parkir. Tampilkan semua postingan
Kamis, 31 Oktober 2019
Jumat, 08 September 2017
Pemilik Kendaraan di DKI Wajib Punya Garasi. Ini Aturan dan Sanksinya
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan atau di atas trotoar untuk mengurangi kemacetan.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Berikut isian lengkap dari peraturan tersebut.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI
Pasal 140
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Andri mengatakan pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman dengan alasan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek," katanya.
Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
"Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi," tukasnya.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan atau di atas trotoar untuk mengurangi kemacetan.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Berikut isian lengkap dari peraturan tersebut.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI
Pasal 140
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Andri mengatakan pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman dengan alasan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek," katanya.
Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
"Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi," tukasnya.
Selasa, 02 Desember 2014
Meteran Parkir di Lima Wilayah Ini Akan Gunakan Sistem Non-Tunai
Setelah menerapkan parkir berbayar di Jalan H Agus Salim atau yang dikenal dengan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali akan memberlakukan sistem yang sama di beberapa wilayah lain.
Atas alasan faktor kenyamanan pengguna jasa parkir, Dishub akan menggunakan mesin dengan sistem pembayaran non-tunai. "Kerja sama perbankan sudah dilakukan dan telah mencapai kesepakatan. Paling tidak lima tahun ke depan, di lima wilayah, selain Jalan Sabang," ujar Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sunardi Sinaga saat dihubungi, Selasa (2/12/2014).
Adapun lima wilayah yang akan dipasang sistem parkir berbayar selanjutnya yaitu Jalan Juanda, Jakarta Pusat; kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Timur; Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur; Jalan Pintu Kecil, Jakarta Barat; kawasan Falatehan, Jakarta Selatan.
"Semuanya tidak lagi menggunakan koin, tetapi menggunakan pembayaran elektronik. Ini adalah pilot project untuk segi manajerial dan daya tahan alat," kata Sunardi.
Sementara untuk meteran parkir yang berada di Jalan Sabang juga akan menganut sistem yang sama. Meskipun seharusnya perangkat pembayaran elektronik sudah harus dipasang sejak pertengahan November 2014.
"Saat ini masih diuji coba di Swedia. Istilahnya untuk memastikan perangkat ini ada masalah atau tidak," ujar Sunardi.
Sebagaimana diketahui, sejak penerapan sistem parkir berbayar pada September 2014 lalu, meteran parkir hanya menerima uang koin pecahan Rp 1.000 dan Rp 500.
Dengan sistem ini, keluhan banyak datang dari pengguna parkir. Mereka menilai sistem tersebut kurang efisien karena harus menyediakan uang koin setiap harinya.
Atas alasan faktor kenyamanan pengguna jasa parkir, Dishub akan menggunakan mesin dengan sistem pembayaran non-tunai. "Kerja sama perbankan sudah dilakukan dan telah mencapai kesepakatan. Paling tidak lima tahun ke depan, di lima wilayah, selain Jalan Sabang," ujar Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sunardi Sinaga saat dihubungi, Selasa (2/12/2014).
Adapun lima wilayah yang akan dipasang sistem parkir berbayar selanjutnya yaitu Jalan Juanda, Jakarta Pusat; kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Timur; Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur; Jalan Pintu Kecil, Jakarta Barat; kawasan Falatehan, Jakarta Selatan.
"Semuanya tidak lagi menggunakan koin, tetapi menggunakan pembayaran elektronik. Ini adalah pilot project untuk segi manajerial dan daya tahan alat," kata Sunardi.
Sementara untuk meteran parkir yang berada di Jalan Sabang juga akan menganut sistem yang sama. Meskipun seharusnya perangkat pembayaran elektronik sudah harus dipasang sejak pertengahan November 2014.
"Saat ini masih diuji coba di Swedia. Istilahnya untuk memastikan perangkat ini ada masalah atau tidak," ujar Sunardi.
Sebagaimana diketahui, sejak penerapan sistem parkir berbayar pada September 2014 lalu, meteran parkir hanya menerima uang koin pecahan Rp 1.000 dan Rp 500.
Dengan sistem ini, keluhan banyak datang dari pengguna parkir. Mereka menilai sistem tersebut kurang efisien karena harus menyediakan uang koin setiap harinya.
[Kompas]
Senin, 10 November 2014
Pembatasan Sepeda Motor, DKI Siapkan Bus Tingkat Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi sepeda motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan ini dilakukan sebagai sarana sosialisasi penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing).
"Sepeda motor hanya boleh dipakai di daerah tertentu," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin, 10 November 2014.
Ahok, sapaan Basuki, menuturkan, sosialisasi ini akan dimulai pada Desember 2014 mendatang. Pengendara sepeda motor bisa memarkirkan kendaraannya di gedung-gedung sekitar ruas tersebut. Selain untuk sosialisasi, ia berujar pembatasan tersebut bertujuan mengurangi tingkat kemacetan.
Ahok menambahkan, Kepolisian dan Dinas Perhubungan belum menerapkan sanksi bagi pengendara yang nekad melanggar. Pengendara baru akan dikenai sanksi setidaknya mulai tahun 2015 mendatang saat Pemerintah DKI sudah membeli 100 unit bus tingkat. Bus ini akan beroperasi secara gratis untuk membantu para pengendara motor di Ibu Kota.
Rute bus akan melalui Bundaran Hotel Indonesia hingga Harmoni. Ahok mengatakan warga bisa memilih salah satu gedung yang berada di ruas tersebut untuk memarkirkan sepeda motornya.
Setelah bus tingkat dibeli, Ahok mengatakan, salah satu opsi benuk sanksi yang akan diterapkan yakni penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sanksi ini akan menyulitkan pengendara sepeda motor karena kendaraannya dianggap ilegal. "Sanksinya diterapkan bertahap," ujar Ahok.
Pada kesempaan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pembatasan sepeda motor ini berlangsung selama 24 jam. Jalan Medan Merdeka Barat dipilih lantaran banyaknya trayek kendaraan yang melintas di jalan tersebut sebagai pengganti sepeda motor. "Mereka bisa beralih ke bus tingkat atau angkutan umum," kata Akbar.
"Sepeda motor hanya boleh dipakai di daerah tertentu," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin, 10 November 2014.
Ahok, sapaan Basuki, menuturkan, sosialisasi ini akan dimulai pada Desember 2014 mendatang. Pengendara sepeda motor bisa memarkirkan kendaraannya di gedung-gedung sekitar ruas tersebut. Selain untuk sosialisasi, ia berujar pembatasan tersebut bertujuan mengurangi tingkat kemacetan.
Ahok menambahkan, Kepolisian dan Dinas Perhubungan belum menerapkan sanksi bagi pengendara yang nekad melanggar. Pengendara baru akan dikenai sanksi setidaknya mulai tahun 2015 mendatang saat Pemerintah DKI sudah membeli 100 unit bus tingkat. Bus ini akan beroperasi secara gratis untuk membantu para pengendara motor di Ibu Kota.
Rute bus akan melalui Bundaran Hotel Indonesia hingga Harmoni. Ahok mengatakan warga bisa memilih salah satu gedung yang berada di ruas tersebut untuk memarkirkan sepeda motornya.
Setelah bus tingkat dibeli, Ahok mengatakan, salah satu opsi benuk sanksi yang akan diterapkan yakni penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sanksi ini akan menyulitkan pengendara sepeda motor karena kendaraannya dianggap ilegal. "Sanksinya diterapkan bertahap," ujar Ahok.
Pada kesempaan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pembatasan sepeda motor ini berlangsung selama 24 jam. Jalan Medan Merdeka Barat dipilih lantaran banyaknya trayek kendaraan yang melintas di jalan tersebut sebagai pengganti sepeda motor. "Mereka bisa beralih ke bus tingkat atau angkutan umum," kata Akbar.
Kamis, 06 November 2014
Ahok Akui Sulit Tertibkan Parkir Liar di Kantor Pemerintahan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengakui aparat Dinas Perhubungan DKI mengalami kesulitan dalam menertibkan parkir liar yang ada di sekitar kantor-kantor pemerintahan, terutama kantor pemerintah yang tidak berada di dalam lingkup pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Ahok mengaku sedang mencari cara untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu hal yang kemungkinan akan ia lakukan adalah menemui langsung pimpinan dari instansi-instansi itu.
"Kita mesti ngomong dengan pimpinan kantor instansinya. Kita ngomong baik-baik saja," kata dia di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut Ahok, saat ini, jumlah mobil derek milik Dinas Perhubungan belum mencukupi. Karena itu, petugas Dishub masih fokus menertibkan parkir liar yang ada di titik-titik kemacetan saja. Untuk melakukan perluasan wilayah parkir derek, kata Ahok, diperlukan kontrak dan tender lelang pengadaan mobil derek.
"Kita lagi siapin kontraknya gimana. Untuk tender lelangnya gimana," ujar dia.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menengarai, maraknya parkir liar di sekitar kantor pemerintahan disebabkan adanya oknum dari internal kantor tersebut. Karena itu, ia menilai, Dishub DKI tidak bisa bergerak sendiri untuk menertibkan parkir liar di sekitar kantor pemerintah.
Menurut Yayat, perlu bantuan dari instansi lain untuk bisa menertibkan parkir liar di sekitar kantor pemerintahan. "Harus minta bantuan polisi dan TNI untuk menindak oknum yang menjadi beking parkir liar," kata Yayat kepada Kompas.com, Minggu (2/11/2014).
Meski demikian, Yayat menilai, meminta bantuan dari polisi dan TNI bukan perkara mudah. Sebab, kedua instansi tersebut tidak berada di bawah komando Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu, Yayat berharap, Presiden Joko Widodo bisa menggunakan wewenang dalam membantu Pemprov DKI menertibkan parkir liar di depan kantor-kantor pemerintah yang ada di Jakarta. Cara yang harus dilakukan oleh Jokowi adalah memerintahkan langsung Kapolri dan Panglima TNI agar segera mengerahkan aparatnya membantu penertiban parkir liar.
"Pak Jokowi barus memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak jajarannya yang menjadi beking parkir liar, siapapun itu, termasuk oknum dari ormas tertentu," ucap Yayat.
Ahok mengaku sedang mencari cara untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu hal yang kemungkinan akan ia lakukan adalah menemui langsung pimpinan dari instansi-instansi itu.
"Kita mesti ngomong dengan pimpinan kantor instansinya. Kita ngomong baik-baik saja," kata dia di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut Ahok, saat ini, jumlah mobil derek milik Dinas Perhubungan belum mencukupi. Karena itu, petugas Dishub masih fokus menertibkan parkir liar yang ada di titik-titik kemacetan saja. Untuk melakukan perluasan wilayah parkir derek, kata Ahok, diperlukan kontrak dan tender lelang pengadaan mobil derek.
"Kita lagi siapin kontraknya gimana. Untuk tender lelangnya gimana," ujar dia.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menengarai, maraknya parkir liar di sekitar kantor pemerintahan disebabkan adanya oknum dari internal kantor tersebut. Karena itu, ia menilai, Dishub DKI tidak bisa bergerak sendiri untuk menertibkan parkir liar di sekitar kantor pemerintah.
Menurut Yayat, perlu bantuan dari instansi lain untuk bisa menertibkan parkir liar di sekitar kantor pemerintahan. "Harus minta bantuan polisi dan TNI untuk menindak oknum yang menjadi beking parkir liar," kata Yayat kepada Kompas.com, Minggu (2/11/2014).
Meski demikian, Yayat menilai, meminta bantuan dari polisi dan TNI bukan perkara mudah. Sebab, kedua instansi tersebut tidak berada di bawah komando Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu, Yayat berharap, Presiden Joko Widodo bisa menggunakan wewenang dalam membantu Pemprov DKI menertibkan parkir liar di depan kantor-kantor pemerintah yang ada di Jakarta. Cara yang harus dilakukan oleh Jokowi adalah memerintahkan langsung Kapolri dan Panglima TNI agar segera mengerahkan aparatnya membantu penertiban parkir liar.
"Pak Jokowi barus memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak jajarannya yang menjadi beking parkir liar, siapapun itu, termasuk oknum dari ormas tertentu," ucap Yayat.
[Kompas]
Selasa, 07 Oktober 2014
Evaluasi Ahok untuk Sistem Parkir Berbayar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penerapan sistem parkir berbayar belum sempurna. Setelah pelaksanaan ujicoba, pihaknya bakal melakukan uji tender pengelola sistem parkir berbayar.
"Kekurangannya cuma belum tender (pengelola) saja. Kalau sudah tender, kan bisa langsung kerjasama dengan bank dan menerapkan e-money, tidak lagi pakai koin. Harusnya nanti masyarakat enggak perlu tukar koin, langsung dengan e-money," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (7/10/2014).
Apabila pengelola parkir berbayar sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov DKI dan bank, maka lanjut Basuki, ia bisa mengetahui transaksi uang di sana. Kemudian, melalui CCTV (kamera pengintai) yang terpasang di mesin meteran parkir, pihaknya dapat melihat pemasukan uang, nomor pelat polisi yang parkir di bahu Jalan Sabang, dan lainnya.
Salah satu keluhan Dinas Perhubungan DKI dalam menerapkan sistem parkir berbayar di Jalan Sabang karena masih banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang dengan menggunakan mobil. Mereka biasanya berdagang seharian dan tidak membayar parkir.
"(Pedagang mobil -red) itu nanti digeser pelan-pelan. Mereka juga harus tetap bayar parkir meter," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Pemprov DKI bakal memasang mesin meteran parkir di seluruh Jakarta. Bahkan, pada 2016 mendatang rencananya seluruh ruas jalan sudah terpasang alat setinggi 170 centimeter itu. Mesin parkir seharga Rp 200 juta per unit nya itu rencananya juga akan dipasang di Jalan Juanda, Jalan Kelapa Gading, dan Pasar Baru.
Adapun metode pembayaran parkir pada alat yang diimpor dari Swedia itu menggunakan uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1. 000. Untuk sekali parkir, pengguna motor dibebankan Rp 2.000 per jam dan mobil dikenakan biaya Rp 5.000 per jam. Dishub DKI pun merekrut juru parkir di sana untuk membantu mensosialisasikan dengan warga, dan mendapat gaji sebesar 2 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,4 juta menjadi Rp 4,8 juta.
Selama dua pekan penerapan sistem parkir berbayar, pendapatan yang masuk ke dalam kas daerah mencapai Rp 7 juta per harinya. Pendapatan ini meningkat 12 kali lipat dari parkir manual yang hanya sekitar Rp 500.000 per harinya.
"Kekurangannya cuma belum tender (pengelola) saja. Kalau sudah tender, kan bisa langsung kerjasama dengan bank dan menerapkan e-money, tidak lagi pakai koin. Harusnya nanti masyarakat enggak perlu tukar koin, langsung dengan e-money," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (7/10/2014).
Apabila pengelola parkir berbayar sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov DKI dan bank, maka lanjut Basuki, ia bisa mengetahui transaksi uang di sana. Kemudian, melalui CCTV (kamera pengintai) yang terpasang di mesin meteran parkir, pihaknya dapat melihat pemasukan uang, nomor pelat polisi yang parkir di bahu Jalan Sabang, dan lainnya.
Salah satu keluhan Dinas Perhubungan DKI dalam menerapkan sistem parkir berbayar di Jalan Sabang karena masih banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang dengan menggunakan mobil. Mereka biasanya berdagang seharian dan tidak membayar parkir.
"(Pedagang mobil -red) itu nanti digeser pelan-pelan. Mereka juga harus tetap bayar parkir meter," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Pemprov DKI bakal memasang mesin meteran parkir di seluruh Jakarta. Bahkan, pada 2016 mendatang rencananya seluruh ruas jalan sudah terpasang alat setinggi 170 centimeter itu. Mesin parkir seharga Rp 200 juta per unit nya itu rencananya juga akan dipasang di Jalan Juanda, Jalan Kelapa Gading, dan Pasar Baru.
Adapun metode pembayaran parkir pada alat yang diimpor dari Swedia itu menggunakan uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1. 000. Untuk sekali parkir, pengguna motor dibebankan Rp 2.000 per jam dan mobil dikenakan biaya Rp 5.000 per jam. Dishub DKI pun merekrut juru parkir di sana untuk membantu mensosialisasikan dengan warga, dan mendapat gaji sebesar 2 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,4 juta menjadi Rp 4,8 juta.
Selama dua pekan penerapan sistem parkir berbayar, pendapatan yang masuk ke dalam kas daerah mencapai Rp 7 juta per harinya. Pendapatan ini meningkat 12 kali lipat dari parkir manual yang hanya sekitar Rp 500.000 per harinya.
[Kompas]
Sebulan, Derek Berbayar Hasilkan Rp 168,5 Juta
Sejak diterapkan pada 8 September 2014, penerapan derek berbayar untuk menertibkan parkir liar telah menghasilkan pendapatan retribusi sebesar Rp 168,5 juta untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut didapat dari hasil penderekan terhadap 317 kendaraan roda empat.
"Hasil penderekan selama kurang lebih satu bulan ada 317 kendaraan yang diderek. Jumlah retribusi yang didapat Rp 168.500.000, terhitung dari sejak 8 September hingga 6 Oktober 2014," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Lupito, Selasa (7/10/2014).
Syafrin memaparkan, wilayah Jakarta Utara menempati jumlah paling banyak dengan 88 kendaraan. Selanjutnya, secara berturut-turut, wilayah Jakarta Pusat dengan 54 kendaraan, Jakarta Barat dengan 53 kendaraan, Jakarta Selatan dengan 49 kendaraan, dan Jakarta Timur dengan 21 kendaraan. Sedangkan sisanya yang sebanyak 52 kendaraan dilakukan langsung oleh Dishub DKI.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap titik-titik parkir liar, karena itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," tegas Syafrin.
Penertiban parkir liar dengan cara derek berbayar dilakukan dengan cara mendetek mobil-mobil yang parkir sembarangan ke ke tiga lokasi penyimpanan, masing-masing Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Pulogebang (Jakarta Timur), dan Terminal Tanah Merdeka (Jakarta Timur).
Pemilik kendaraan yang berniat mengambil kendaraannya diwajibkan membayar Rp 500.000 melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Tarif Rp 500.000 berlaku secara akumulatif. Jadi, apabila kendaraan tidak diambil dalam tiga hari, maka jumlah retribusi yang harus dibayar adalah 3 x Rp 500.000 = Rp 1.500.000.
"Hasil penderekan selama kurang lebih satu bulan ada 317 kendaraan yang diderek. Jumlah retribusi yang didapat Rp 168.500.000, terhitung dari sejak 8 September hingga 6 Oktober 2014," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Lupito, Selasa (7/10/2014).
Syafrin memaparkan, wilayah Jakarta Utara menempati jumlah paling banyak dengan 88 kendaraan. Selanjutnya, secara berturut-turut, wilayah Jakarta Pusat dengan 54 kendaraan, Jakarta Barat dengan 53 kendaraan, Jakarta Selatan dengan 49 kendaraan, dan Jakarta Timur dengan 21 kendaraan. Sedangkan sisanya yang sebanyak 52 kendaraan dilakukan langsung oleh Dishub DKI.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap titik-titik parkir liar, karena itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," tegas Syafrin.
Penertiban parkir liar dengan cara derek berbayar dilakukan dengan cara mendetek mobil-mobil yang parkir sembarangan ke ke tiga lokasi penyimpanan, masing-masing Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Pulogebang (Jakarta Timur), dan Terminal Tanah Merdeka (Jakarta Timur).
Pemilik kendaraan yang berniat mengambil kendaraannya diwajibkan membayar Rp 500.000 melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Tarif Rp 500.000 berlaku secara akumulatif. Jadi, apabila kendaraan tidak diambil dalam tiga hari, maka jumlah retribusi yang harus dibayar adalah 3 x Rp 500.000 = Rp 1.500.000.
[Kompas]
Senin, 06 Oktober 2014
Bolong-bolong Sistem Parkir Meter Versi Pengamat
Direktur Institute for Transportation and Development Policy Indonesia, Yoga Adiwinarto, mengatakan ada beberapa lubang dalam penerapan sistem parkir meter. Pemerintah DKI Jakarta sedang menguji coba alat ini di sepanjang Jalan Haji Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Yoga mengatakan lubang pertama terdapat dalam penggunaan koin untuk pembayaran. "Harusnya transaksi jangan tunai, tapi sudah menggunakan kartu," kata Yoga ketika dihubungi, Ahad, 5 Oktober 2014.
Menurut Yoga, pembayaran menggunakan uang tunai rawan diselewengkan. Selain itu, transaksinya tidak tercatat secara rapi. Jika menggunakan sistem elektronik, pembayaran bisa langsung dipantau.
Yoga juga mengkritik juru parkir yang belum dibekali pemahaman tentang sistem parkir ini. Di lapangan, masih ada laporan bahwa mereka main belakang dengan tidak memasukkan uang ke alat parkir meter.
Yoga menuturkan juru parkir seharusnya diberi pelatihan mengenai sistem tersebut. "Seharusnya mereka tidak sekadar membantu pengendara." Yoga bersama timnya pernah menyusun konsep parkir meter ini dan mengusulkannya kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Masukan lain yang disampaikan Yoga adalah soal pengelolaan yang masih berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Seharusnya, Yoga melanjutkan, ada operator khusus yang menangani sistem ini.
"Ada operator dan regulator, seperti Transjakarta." Dengan cara tersebut, pengelolaan parkir akan lebih maksimal. Sebab, jika UPT Perparkiran juga mengurusi teknis lapangan, kinerja nya tidak akan maksimal.
Yoga mengusulkan, sebaiknya kelak DKI tidak hanya membuka pelelangan alat parkir meter, tapi juga jasa operator pengelola parkir. Dengan begitu, pengelolaan sistem ini lebih optimal. Yoga berharap DKI segera menambal lubang dalam sistem parkir meter ini. Jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan sistem ini akan gagal diterapkan.
Yoga mengatakan lubang pertama terdapat dalam penggunaan koin untuk pembayaran. "Harusnya transaksi jangan tunai, tapi sudah menggunakan kartu," kata Yoga ketika dihubungi, Ahad, 5 Oktober 2014.
Menurut Yoga, pembayaran menggunakan uang tunai rawan diselewengkan. Selain itu, transaksinya tidak tercatat secara rapi. Jika menggunakan sistem elektronik, pembayaran bisa langsung dipantau.
Yoga juga mengkritik juru parkir yang belum dibekali pemahaman tentang sistem parkir ini. Di lapangan, masih ada laporan bahwa mereka main belakang dengan tidak memasukkan uang ke alat parkir meter.
Yoga menuturkan juru parkir seharusnya diberi pelatihan mengenai sistem tersebut. "Seharusnya mereka tidak sekadar membantu pengendara." Yoga bersama timnya pernah menyusun konsep parkir meter ini dan mengusulkannya kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Masukan lain yang disampaikan Yoga adalah soal pengelolaan yang masih berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Seharusnya, Yoga melanjutkan, ada operator khusus yang menangani sistem ini.
"Ada operator dan regulator, seperti Transjakarta." Dengan cara tersebut, pengelolaan parkir akan lebih maksimal. Sebab, jika UPT Perparkiran juga mengurusi teknis lapangan, kinerja nya tidak akan maksimal.
Yoga mengusulkan, sebaiknya kelak DKI tidak hanya membuka pelelangan alat parkir meter, tapi juga jasa operator pengelola parkir. Dengan begitu, pengelolaan sistem ini lebih optimal. Yoga berharap DKI segera menambal lubang dalam sistem parkir meter ini. Jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan sistem ini akan gagal diterapkan.
[Tempo.co]
Selasa, 23 September 2014
DKI Akan Terapkan Parkir Meter di Perumahan
Pekan depan aturan parkir meter di ruas Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, mulai diterapkan Pemprov DKI. Jika di jalan tersebut sukses, Pemprov DKI juga akan menerapkan aturan serupa di kawasan perumahan.
"Kita mau uji coba di Jalan Sabang. Kalau Sabang berhasil, kita masuk ke perumahan-perumahan, seperti di Kelapa Gading, Pasar Baru, dan Juanda," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Selasa (23/9).
Ia mengatakan, mesin parkir meter saat ini sudah tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga diperkirakan pada pekan depan baru dapat dipasang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah membongkar trotoar di sepanjang Jalan Sabang sebagai persiapan penerapan parkir meter.
"Kita juga sudah mensosialisasikan parkir meter dengan memasang spanduk bertuliskan bahwa di kawasan itu akan dipasangi parkir meter," ujarnya.
Penerapan parkir meter ini bertujuan untuk untuk menertibkan parkir liar serta mencegah uang parkir tidak masuk ke kantong oknum preman. Untuk mengatasi kebocoran tersebut, Basuki berjanji akan merekrut juru parkir dan membayarnya dengan gaji tinggi.
"Yang penting kan ngatasin juru parkirnya saja. Kalau juru parkir kita kasih 2 kali UMP kan sama kira-kira penghasilannya. Yang penting setoran ke oknum di atasnya itu mesti di-stop. Kalau yang bawahnya bisa kita pegang, ya harusnya jadi lebih baik," ungkapnya.
Ia mengatakan, alat parkir meter akan disediakan oleh pihak swasta dengan cara berinvestasi. Nantinya, pihak swasta sebagai pemilik alat akan berbagi hasil dengan Pemprov DKI selaku pemilik lahan.
"Pemprov DKI hanya meminta 30 persen dari bagi hasil parkir dan 70 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional dan menggaji para juru parkir," tambahnya.
"Kita mau uji coba di Jalan Sabang. Kalau Sabang berhasil, kita masuk ke perumahan-perumahan, seperti di Kelapa Gading, Pasar Baru, dan Juanda," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Selasa (23/9).
Ia mengatakan, mesin parkir meter saat ini sudah tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga diperkirakan pada pekan depan baru dapat dipasang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah membongkar trotoar di sepanjang Jalan Sabang sebagai persiapan penerapan parkir meter.
"Kita juga sudah mensosialisasikan parkir meter dengan memasang spanduk bertuliskan bahwa di kawasan itu akan dipasangi parkir meter," ujarnya.
Penerapan parkir meter ini bertujuan untuk untuk menertibkan parkir liar serta mencegah uang parkir tidak masuk ke kantong oknum preman. Untuk mengatasi kebocoran tersebut, Basuki berjanji akan merekrut juru parkir dan membayarnya dengan gaji tinggi.
"Yang penting kan ngatasin juru parkirnya saja. Kalau juru parkir kita kasih 2 kali UMP kan sama kira-kira penghasilannya. Yang penting setoran ke oknum di atasnya itu mesti di-stop. Kalau yang bawahnya bisa kita pegang, ya harusnya jadi lebih baik," ungkapnya.
Ia mengatakan, alat parkir meter akan disediakan oleh pihak swasta dengan cara berinvestasi. Nantinya, pihak swasta sebagai pemilik alat akan berbagi hasil dengan Pemprov DKI selaku pemilik lahan.
"Pemprov DKI hanya meminta 30 persen dari bagi hasil parkir dan 70 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional dan menggaji para juru parkir," tambahnya.
Rabu, 10 September 2014
Pemprov DKI minta pengembang tambah lahan parkir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir (SRP) di badan jalan dengan meminta pengembang menambah koefisien lantai bangunan (KLB) untuk lahan parkir. Adapun luas KLB yang diminta adalah sekitar 20% dari total keseluruhan area yang dimiliki.
Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat, mengatakan, tujuan penambahan KLB untuk lahan parkir bertujuan untuk mengurangi jumlah lahan parkir di badan jalan (parking on street). Peraturan itu rencananya akan diterapkan setelah Peraturan Gubernur baru terkait hal tersebut diterbitkan.
"Ini kami lagi siapkan Pergub. Rencananya kan Pemprov mau mengurangi lahan parkir on street. Jadi, nanti parkirnya off street," katanya di Balaikota Jakarta, Selasa (9/9).
Seperti diberitakan, saat ini Pemprov DKI tengah gencar menertibkan parkir di badan jalan. Penertiban dilakukan dengan cara menderek mobil yang melanggar rambu dilarang parkir. Mobil yang terjaring penertiban akan dibawa ke tempat penampungan, dan pemilik yang ingin mengambil mobilnya diwajibkan membayar jasa retribusi sebesar Rp 500.000.
Penertiban parkir di badan jalan dilakukan karena selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di ibukota. Namun, banyak pihak menilai penertiban parkir di badan jalan seharusnya dibarengi dengan penyediaan lahan parkir yang memadai.
Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat, mengatakan, tujuan penambahan KLB untuk lahan parkir bertujuan untuk mengurangi jumlah lahan parkir di badan jalan (parking on street). Peraturan itu rencananya akan diterapkan setelah Peraturan Gubernur baru terkait hal tersebut diterbitkan.
"Ini kami lagi siapkan Pergub. Rencananya kan Pemprov mau mengurangi lahan parkir on street. Jadi, nanti parkirnya off street," katanya di Balaikota Jakarta, Selasa (9/9).
Seperti diberitakan, saat ini Pemprov DKI tengah gencar menertibkan parkir di badan jalan. Penertiban dilakukan dengan cara menderek mobil yang melanggar rambu dilarang parkir. Mobil yang terjaring penertiban akan dibawa ke tempat penampungan, dan pemilik yang ingin mengambil mobilnya diwajibkan membayar jasa retribusi sebesar Rp 500.000.
Penertiban parkir di badan jalan dilakukan karena selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di ibukota. Namun, banyak pihak menilai penertiban parkir di badan jalan seharusnya dibarengi dengan penyediaan lahan parkir yang memadai.
[Kontan]
Selasa, 09 September 2014
Begini Mekanisme Pembayaran dan Pengambilan Kendaraan Anda Jika Diderek Akibat Parkir Sembarangan
Kepada masyarakat yang beraktifitas di Jakarta agar tidak PARKIR SEMBARANGAN di badan jalan, karena mulai tanggal 8-9-2014 bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp.500.000 /kendaraan /hari.
Telepon pengaduan: 021 345 7471
SMS gateway: 0857 99 200 900
Berikut ini penjelasan mekanismenya pembayaran dan pengambilan setelah ditilang (setelah kendaraan di derek):
1. Pelanggar (Wajib Retribusi) sms ke sms gateway (085799200900), akan dibalas berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota kami dilapangan.
2. Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Dishub menyerahkan bukti transfer/bukti setor, diverifikasi petugas ke CMS (cash management system) Bank DKI.
3. Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.
4. Wajib Retribusi ke Pool Penyimpanan Kendaraan (Ada 3 Pool: Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang) untuk mengambil kendaraan dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool
5.Operasi dilakukan secara gabungan meliputi dishub, Polisi, Garnisun, dll.....semoga bermanfaat.....�
Senin, 07 April 2014
Pemprov DKI Dukung Botabek Shuttle Bus
Pemprov DKI mendukung rencana PT Jakarta Marga Jaya dalam memberikan layanan Botabek Shuttle Bus, dengan konsep penyediaan Park and Ride Station (PRS) di perumahan mewah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Botabek Shuttle Bus tersebut melayani calon penumpang menuju Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mendukung rencana tersebut karena menurutnya akan mengurangi kemacetan. Menurutnya, penerapan tersebut akan berhasil apabila electronic road pricing (ERP) telah diterapkan.
"Botabek Shuttle Bus sangat layak karena mengurangi volume kendaraan dari luar kota masuk Jakarta tetapi harus dibarengin ERP. Kalau ada ERP, baru kamu terpaksa lepasin mobil kamu," ujarnya di Balai kota, Senin (7/4/2014).
Armada bus Botabek Shuttle ini akan menempuh jalur prioritas di jalan tol dan menggunakan jalur Transjakarta sehingga perjalanan tidak akan terkena kemacetan.
Di Jakarta akan dibangun drop and return station (DRS) di tempat umum yang terletak dekat dengan pusat-pusat keramaian.
Bus yang ditujukan untuk kalangan kelas menengah ke atas ini dikenakan tarif berkisar Rp15.000 sampai Rp 40.000. Bus tersebut akan dilengkapi wifi dan sambungan listrik untuk telepon genggam dan laptop.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menuturkan masih mencari cara agar pemilik kendaraan roda empat mau berpindah menggunakan transportasi umum.
"Senyaman apapun layanan transportasi umum, tetap mengalahkan fasilitas dalam mobil pribadi. Kalau tidak ya siapa yang mau naik bus. Tetap lebih enak di mobil sendiri kan. Harus cari cara ini, seperti ERP," kata Ahok.
Berdasarkan data dari PT Jakarta Marga Jaya, saat ini kendaraan di Jakarta 19,36% dari 9,9 juta unit berasal dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada waktu masuk kerja dan pulang kantor.
Botabek Shuttle Bus tersebut melayani calon penumpang menuju Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mendukung rencana tersebut karena menurutnya akan mengurangi kemacetan. Menurutnya, penerapan tersebut akan berhasil apabila electronic road pricing (ERP) telah diterapkan.
"Botabek Shuttle Bus sangat layak karena mengurangi volume kendaraan dari luar kota masuk Jakarta tetapi harus dibarengin ERP. Kalau ada ERP, baru kamu terpaksa lepasin mobil kamu," ujarnya di Balai kota, Senin (7/4/2014).
Armada bus Botabek Shuttle ini akan menempuh jalur prioritas di jalan tol dan menggunakan jalur Transjakarta sehingga perjalanan tidak akan terkena kemacetan.
Di Jakarta akan dibangun drop and return station (DRS) di tempat umum yang terletak dekat dengan pusat-pusat keramaian.
Bus yang ditujukan untuk kalangan kelas menengah ke atas ini dikenakan tarif berkisar Rp15.000 sampai Rp 40.000. Bus tersebut akan dilengkapi wifi dan sambungan listrik untuk telepon genggam dan laptop.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menuturkan masih mencari cara agar pemilik kendaraan roda empat mau berpindah menggunakan transportasi umum.
"Senyaman apapun layanan transportasi umum, tetap mengalahkan fasilitas dalam mobil pribadi. Kalau tidak ya siapa yang mau naik bus. Tetap lebih enak di mobil sendiri kan. Harus cari cara ini, seperti ERP," kata Ahok.
Berdasarkan data dari PT Jakarta Marga Jaya, saat ini kendaraan di Jakarta 19,36% dari 9,9 juta unit berasal dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada waktu masuk kerja dan pulang kantor.
Jumat, 03 Januari 2014
Cara Singapura Menekan Penggunaan Kendaraan Pribadi
Selain mempersulit kepemilikan mobil, pemerintah Singapura juga mempersulit warganya ketika sudah memiliki mobil, untuk mengarahkan warganya memilih angkutan umum yang murah, cepat, dan terjangkau kemana dan dimanapun
1. Electronic Road Pricing (ERP)
Kebijakan ERP mewajibkan pemilik mobil membayar saat melewati jalan-jalan utama dan kawasan pusat bisnis di Singapura. Di sana, tarif berubah-ubah tergantung pada tingkat kepadatan lalu lintas. Misalnya, di Victoria Street dikenakan tarif sebesar Sin $ 2,5 pada pukul 8.30-9.00, namun diturunkan menjadi Sin $ 0,5 pada pukul 9.55-10.00
2. Tarif Parkir yang Tinggi
Pengendara mobil juga harus siap membayar mahal saat memarkir mobilnya. Misalnya untuk parkir di Shaw Tower, satu kawasan bisnis di Singapura, tarif parkir satu jam pertama sebesar Sin $ 1, untuk setiap jam berikutnya sebesar Sin $ 2,15. Jadi, bila ingin parkir sekitar 10 jam, maka akan membayar Sin $ 20,35 atau sekitar Rp 186 ribu. Selain biaya parkir yang tinggi, jumlah lahan parkir di Singapura sangat terbatas.
3. Harga Bensin yang Tinggi
Saat mengisi bensin, pemilik mobil juga harus siap-siap untuk menguras kantong. Menurut data Bank Dunia, harga bensin sebesar US $ 1,68 atau Rp 19 ribu hanya untuk satu liter BBM. Sekali isi tanki mobil sebanyak 20 liter BBM, harus menyiapkan setidaknya Rp 380 ribu
Begitulah cara Pemerintah Singapura menekan jumlah mobil di negaranya. Sebagai gantinya pemerintah menyiapkan Transportasi Umum yang sangat bagus untuk warganya.
1. Electronic Road Pricing (ERP)
Kebijakan ERP mewajibkan pemilik mobil membayar saat melewati jalan-jalan utama dan kawasan pusat bisnis di Singapura. Di sana, tarif berubah-ubah tergantung pada tingkat kepadatan lalu lintas. Misalnya, di Victoria Street dikenakan tarif sebesar Sin $ 2,5 pada pukul 8.30-9.00, namun diturunkan menjadi Sin $ 0,5 pada pukul 9.55-10.00
2. Tarif Parkir yang Tinggi
Pengendara mobil juga harus siap membayar mahal saat memarkir mobilnya. Misalnya untuk parkir di Shaw Tower, satu kawasan bisnis di Singapura, tarif parkir satu jam pertama sebesar Sin $ 1, untuk setiap jam berikutnya sebesar Sin $ 2,15. Jadi, bila ingin parkir sekitar 10 jam, maka akan membayar Sin $ 20,35 atau sekitar Rp 186 ribu. Selain biaya parkir yang tinggi, jumlah lahan parkir di Singapura sangat terbatas.
3. Harga Bensin yang Tinggi
Saat mengisi bensin, pemilik mobil juga harus siap-siap untuk menguras kantong. Menurut data Bank Dunia, harga bensin sebesar US $ 1,68 atau Rp 19 ribu hanya untuk satu liter BBM. Sekali isi tanki mobil sebanyak 20 liter BBM, harus menyiapkan setidaknya Rp 380 ribu
Begitulah cara Pemerintah Singapura menekan jumlah mobil di negaranya. Sebagai gantinya pemerintah menyiapkan Transportasi Umum yang sangat bagus untuk warganya.
Quote From Singapore:
"Need Cruel To Be Fine"
Minggu, 13 Oktober 2013
Parkir dan Transjakarta saat "Jakarta Night Religious Festival"
Warga yang ingin menghadiri dan meramaikan Jakarta Night Religious Festival (JNRF) 2013 diharapkan hadir lebih cepat dan memarkir kendaraannya di tempat parkir yang telah disediakan, di antaranya lapangan parkir IRTI Monas. Untuk menuju tempat parkir ini, warga dapat melalui Jalan Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Selatan sisi utara.
Tempat parkir lainnya adalah lapangan Masjid Istiqlal yang dapat diakses melalui Jalan Veteran atau Perwira. Selanjutnya, tempat parkir yang ada di dalam gedung atau pusat perbelanjaan di sepanjang lokasi JNRF 2013.
"Kepada pengelola gedung dan mal yang memiliki akses di sepanjang lokasi acara JNRF 2013 diharapkan dapat menginformasikan kepada pengunjungnya agar dapat hadir sebelum pukul 16.00 mengingat ruas Jalan MH Thamrin dan sekitarnya akan ditutup total," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Sabtu (12/10/2013).
Penutupan jalan tersebut ikut memengaruhi operasional bus transjakarta yang melintas di kawasan tersebut. Kepala Unit Pengelola Transjakarta Busway Pargaulan Butar-butar membenarkan hal itu.
"Untuk mendukung acara JNRF, kami akan menyesuaikan waktu operasional," ucapnya.
Menurut dia, penyesuaian waktu operasional transjakarta terutama untuk Koridor I (Blok M-Kota) dan Koridor II (Pulogadung-Harmoni). Operasional bus transjakarta Koridor I pada pukul 15.00-23.00 akan diperpendek dengan hanya melayani dari Kota menuju Harmoni dan sebaliknya.
Bus transjakarta dari arah Kota akan berputar di Pecenongan, Juanda, Harmoni, dan kembali ke Kota. Sementara operasional bus transjakarta dari arah Blok M menuju Kota untuk semenrara ditutup mulai pukul 15.00.
Untuk Koridor II, katanya, terhitung pukul 15.00-23.00 bus transjakarta dari halte Harmoni akan melewati Pecenongan, Juanda, Pasar Baru, Pejambon, Kwitang, dan seterusnya hingga Pulogadung. Bus ini tidak melintasi halte Monas, Balaikota, serta Gambir 1 dan 2.
Tempat parkir lainnya adalah lapangan Masjid Istiqlal yang dapat diakses melalui Jalan Veteran atau Perwira. Selanjutnya, tempat parkir yang ada di dalam gedung atau pusat perbelanjaan di sepanjang lokasi JNRF 2013.
"Kepada pengelola gedung dan mal yang memiliki akses di sepanjang lokasi acara JNRF 2013 diharapkan dapat menginformasikan kepada pengunjungnya agar dapat hadir sebelum pukul 16.00 mengingat ruas Jalan MH Thamrin dan sekitarnya akan ditutup total," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Sabtu (12/10/2013).
Penutupan jalan tersebut ikut memengaruhi operasional bus transjakarta yang melintas di kawasan tersebut. Kepala Unit Pengelola Transjakarta Busway Pargaulan Butar-butar membenarkan hal itu.
"Untuk mendukung acara JNRF, kami akan menyesuaikan waktu operasional," ucapnya.
Menurut dia, penyesuaian waktu operasional transjakarta terutama untuk Koridor I (Blok M-Kota) dan Koridor II (Pulogadung-Harmoni). Operasional bus transjakarta Koridor I pada pukul 15.00-23.00 akan diperpendek dengan hanya melayani dari Kota menuju Harmoni dan sebaliknya.
Bus transjakarta dari arah Kota akan berputar di Pecenongan, Juanda, Harmoni, dan kembali ke Kota. Sementara operasional bus transjakarta dari arah Blok M menuju Kota untuk semenrara ditutup mulai pukul 15.00.
Untuk Koridor II, katanya, terhitung pukul 15.00-23.00 bus transjakarta dari halte Harmoni akan melewati Pecenongan, Juanda, Pasar Baru, Pejambon, Kwitang, dan seterusnya hingga Pulogadung. Bus ini tidak melintasi halte Monas, Balaikota, serta Gambir 1 dan 2.
[Kompas]
Jumat, 12 Juli 2013
Jakarta Disarankan Contoh Zonasi Parkir Budapest
Institute for Transportation Development and Policy menilai tarif parkir di Indonesia masih sangat murah. Direktur ITDP Indonesia Yoga Adiwinarto mengatakan tarif parkir paling murah di Eropa yaitu di Budapest besarannya Rp 9.000 per jam.
"Bahkan tarif parkir badan jalan (on-street) di Amsterdam pada tahun 2009 mencapai Rp 60.000 per jam," kata Yoga kepada Tempo pada Kamis, 11 Juli 2013. Ibu Kota Negeri Belanda ini mencatatkan dirinya sebagai pemilik tarif parkir termahal di Eropa.
Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana Pemerintah DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem zonasi parkir. Ada tiga zona, yakni kawasan pengendalian parkir (KPP), jalan golongan A, dan golongan B. Untuk KPP yang paling mahal tarif parkir mobil sebesar Rp 6000-8000 per jam dan sepeda motor Rp 2000-4000 per jam.
Yoga menjelaskan Indonesia bisa mencontoh Budapest yang sudah menerapkan sistem zonasi parkir. Di Ibu Kota Negara Hongaria ini kondisinya pernah seperti di Indonesia. Pada saat itu sekitar tahun 1990-an, parkir menjadi momok bagi warga sana. Banyak parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan.
Pertumbuhan ekonomi di kawasan Eropa memang berpengaruh banyak di Budapest. Akibatnya, kepemilikan mobil di negara tersebut meningkat tajam sejak tahun 1985 hingga 2000-an. Hingga pemerintah membuat kebijakan parkir dengan sistem zonasi parkir.
Paling murah, Yoga melanjutkan, tarifnya Rp 9.000 per jam. Sedangkan paling mahal mencapai Rp 20.000 per jam pada tahun 2009. Angka ini bahkan lebih mahal dari tarif parkir di Paris atau Roma yang kisarannya Rp 12.000 per jam.
Dengan kebijakan ini terbukti kepemilikan masyarakat di Budapest menurun. Pada tahun 2000 dari 1.000 orang ada 317 jiwa yang memiliki mobil. Jumlah ini tak banyak bergerak pada tahun 2005 hanya 349 jiwa dari 1.000 yang memiliki mobil.
Yoga mengatakan penerapan tarif parkir yang mahal dapat mengurangi kendaraan pribadi. Sehingga masyarakat pindah ke angkutan umum. Di Budapest orang enggan berlama-lama parkir, paling lama adalah 20 menit.
Hanya saja, dia mengingatkan pemerintah untuk menyediakan angkutan umum yang banyak untuk menghadapi perpindahan ini. Jangan sampai ketika masyarakat mulai beralih ke angkutan umum tapi sarana kurang.
"Bahkan tarif parkir badan jalan (on-street) di Amsterdam pada tahun 2009 mencapai Rp 60.000 per jam," kata Yoga kepada Tempo pada Kamis, 11 Juli 2013. Ibu Kota Negeri Belanda ini mencatatkan dirinya sebagai pemilik tarif parkir termahal di Eropa.
Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana Pemerintah DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem zonasi parkir. Ada tiga zona, yakni kawasan pengendalian parkir (KPP), jalan golongan A, dan golongan B. Untuk KPP yang paling mahal tarif parkir mobil sebesar Rp 6000-8000 per jam dan sepeda motor Rp 2000-4000 per jam.
Yoga menjelaskan Indonesia bisa mencontoh Budapest yang sudah menerapkan sistem zonasi parkir. Di Ibu Kota Negara Hongaria ini kondisinya pernah seperti di Indonesia. Pada saat itu sekitar tahun 1990-an, parkir menjadi momok bagi warga sana. Banyak parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan.
Pertumbuhan ekonomi di kawasan Eropa memang berpengaruh banyak di Budapest. Akibatnya, kepemilikan mobil di negara tersebut meningkat tajam sejak tahun 1985 hingga 2000-an. Hingga pemerintah membuat kebijakan parkir dengan sistem zonasi parkir.
Paling murah, Yoga melanjutkan, tarifnya Rp 9.000 per jam. Sedangkan paling mahal mencapai Rp 20.000 per jam pada tahun 2009. Angka ini bahkan lebih mahal dari tarif parkir di Paris atau Roma yang kisarannya Rp 12.000 per jam.
Dengan kebijakan ini terbukti kepemilikan masyarakat di Budapest menurun. Pada tahun 2000 dari 1.000 orang ada 317 jiwa yang memiliki mobil. Jumlah ini tak banyak bergerak pada tahun 2005 hanya 349 jiwa dari 1.000 yang memiliki mobil.
Yoga mengatakan penerapan tarif parkir yang mahal dapat mengurangi kendaraan pribadi. Sehingga masyarakat pindah ke angkutan umum. Di Budapest orang enggan berlama-lama parkir, paling lama adalah 20 menit.
Hanya saja, dia mengingatkan pemerintah untuk menyediakan angkutan umum yang banyak untuk menghadapi perpindahan ini. Jangan sampai ketika masyarakat mulai beralih ke angkutan umum tapi sarana kurang.
[Tempo.co]
Rabu, 10 Juli 2013
Tarif Parkir Baru, Tunggu Bus Transjakarta Datang
Sebagai upaya pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan kenaikan tarif parkir kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Meski begitu, usulan tersebut dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih menunggu kesiapan moda transportasi di Jakarta, salah satunya seperti pengadaan 1.000 unit bus Transjakarta.
"Masih dalam proses. Kenapa kita lakukan itu, karena kita ingin ada pembatasan penggunaan mobil pribadi, itu saja," ujar Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Rabu (10/7).
Dengan usulan kenaikan tarif parkir hingga empat kali lipat, diharapkan masyarakat yang menggunakan mobil pribadi akan berpikir ulang menggunakan kendaraannya dan bisa beralih menggunakan angkutan massal. "Nanti kalau bus Transjakarta-nya sudah datang, ganjil-genapnya siap, baru tarif parkir naik. Begitu kira-kira," katanya.
Sementara itu, pengamat transportasi, Alviansyah menuturkan, dengan dinaikannya tarif parkir dinilai dapat menggurangi penggunaan kendaraan pribadi. Terlebih jika tarif parkir di badan jalan lebih tinggi dari pada parkir dalam gedung, yang bisa membuat pengendara memilih memarkirkan kendarannya di dalam gedung. Sehingga badan jalan yang semula digunakan untuk parkir kapasitasnya akan kembali seperti semula.
Tetapi, dirinya lebih menyoroti mengenai penambahan pendapatan dari pajak parkir harus diprioritaskan untuk perbaikan angkutan umum massal. Sehingga secara perlahan angkutan massal di Jakarta menjadi lebih baik. "Bagus-bagus saja, itu memang perlu dilakukan. Tapi harus dilihat kenaikannya untuk apa, kalau bisa besarnya kenaikan tersebut untuk perbaikan angkutan umum. Jika dipakai untuk yang lain sayang sekali. Lebih optimal untuk perbaikan pelayanan transportasi," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI berencana melakukan penyesuaian tarif parkir berdasarkan zonasi yang dibagi menjadi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), jalan golongan A, serta golongan B. Dengan begitu, nantinya akan ada perbedaan tarif parkir di setiap zona.
"Masih dalam proses. Kenapa kita lakukan itu, karena kita ingin ada pembatasan penggunaan mobil pribadi, itu saja," ujar Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Rabu (10/7).
Dengan usulan kenaikan tarif parkir hingga empat kali lipat, diharapkan masyarakat yang menggunakan mobil pribadi akan berpikir ulang menggunakan kendaraannya dan bisa beralih menggunakan angkutan massal. "Nanti kalau bus Transjakarta-nya sudah datang, ganjil-genapnya siap, baru tarif parkir naik. Begitu kira-kira," katanya.
Sementara itu, pengamat transportasi, Alviansyah menuturkan, dengan dinaikannya tarif parkir dinilai dapat menggurangi penggunaan kendaraan pribadi. Terlebih jika tarif parkir di badan jalan lebih tinggi dari pada parkir dalam gedung, yang bisa membuat pengendara memilih memarkirkan kendarannya di dalam gedung. Sehingga badan jalan yang semula digunakan untuk parkir kapasitasnya akan kembali seperti semula.
Tetapi, dirinya lebih menyoroti mengenai penambahan pendapatan dari pajak parkir harus diprioritaskan untuk perbaikan angkutan umum massal. Sehingga secara perlahan angkutan massal di Jakarta menjadi lebih baik. "Bagus-bagus saja, itu memang perlu dilakukan. Tapi harus dilihat kenaikannya untuk apa, kalau bisa besarnya kenaikan tersebut untuk perbaikan angkutan umum. Jika dipakai untuk yang lain sayang sekali. Lebih optimal untuk perbaikan pelayanan transportasi," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI berencana melakukan penyesuaian tarif parkir berdasarkan zonasi yang dibagi menjadi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), jalan golongan A, serta golongan B. Dengan begitu, nantinya akan ada perbedaan tarif parkir di setiap zona.
Selasa, 09 Juli 2013
Tarif Parkir On street Diusulkan Rp 8.000 per Jam
Berbagai tindakan untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya adalah mengusulkan kenaikan tarif parkir on street atau badan jalan sebanyak empat kali lipat.
Usulan ini sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI tersebut memuat kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran.
Tarif parkir di badan jalan naik hingga empat kali lipat, yaitu mobil jenis sedan, minibus, jeep, pick up dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif hingga antara Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam.
Besaran tarif ini naik jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini yakni berdasarkan Perda No 1 tahun 2006, sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Kepastian usulan tarif parkir di badan jalan itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013.
Dalam suratnya, Jokowi menyatakan menaikkan tarif parkir on street merupakan langkah menekan kemacetan lalu lintas dengan mendorong parkir di dalam gedung. Penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi menjadi KPP, Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif layanan parkir direncanakan menggunakan sistem online untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir dengan melibatkan pihak swasta.
Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6.000 - 8.000 per jam, kemudian untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000 - 12.000 per jam, untuk sepeda motor Rp 2.000 - 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Kemudian untuk parkir di Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000 - 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000 - 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000 - 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2.000 - 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 - 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.
Selanjutnya, tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan tarif untuk mobil Rp 4.000 - 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 - 4.000 setiap jam berikutnya.
Bus dan Truk Rp 6.000 - 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 - 2.000 per jam.
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah diusulkan mobil dan bus Rp 5.000 per hari, sepeda motor Rp 2.000 per hari, dan sepeda Rp 1.000 per hari. Tarif parkir valet diusulkan sebesar Rp 20.000.
Usulan ini sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI tersebut memuat kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran.
Tarif parkir di badan jalan naik hingga empat kali lipat, yaitu mobil jenis sedan, minibus, jeep, pick up dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif hingga antara Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam.
Besaran tarif ini naik jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini yakni berdasarkan Perda No 1 tahun 2006, sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Kepastian usulan tarif parkir di badan jalan itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013.
Dalam suratnya, Jokowi menyatakan menaikkan tarif parkir on street merupakan langkah menekan kemacetan lalu lintas dengan mendorong parkir di dalam gedung. Penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi menjadi KPP, Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif layanan parkir direncanakan menggunakan sistem online untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir dengan melibatkan pihak swasta.
Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6.000 - 8.000 per jam, kemudian untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000 - 12.000 per jam, untuk sepeda motor Rp 2.000 - 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Kemudian untuk parkir di Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000 - 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000 - 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000 - 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2.000 - 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 - 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.
Selanjutnya, tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan tarif untuk mobil Rp 4.000 - 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 - 4.000 setiap jam berikutnya.
Bus dan Truk Rp 6.000 - 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 - 2.000 per jam.
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah diusulkan mobil dan bus Rp 5.000 per hari, sepeda motor Rp 2.000 per hari, dan sepeda Rp 1.000 per hari. Tarif parkir valet diusulkan sebesar Rp 20.000.
Jumat, 03 Mei 2013
Parkir bawah tanah terintegrasi dengan MRT dan TransJakarta
Pembangunan megaproyek Mass Rapid Transit (MRT) sudah resmi dimulai. Belum lagi pengerjaan dimulai, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah berpikir membuat parkir bawah tanah.
"Kan kita sudah mulai mau bangun MRT nih. Dari bundaran HI. Kita bisa bayangkan kalau dari bundaran HI ditarik sama monas itu ada ruang bawah tanah untuk bangun properti," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/5).
Parkir bawah tanah ini sekaligus untuk menertibkan parkir liar di kawasan Monas. Persoalan lahannya, Ahok berencana memanfaatkan jalur bawah tanah MRT dari HI-Kampung Bandan Jakarta Utara.
Rencana itu akan segera dibahas secepatnya bulan ini. Dalam pengelolaannya nanti, pihaknya akan meminta sumbangan dari BUMN menggunakan dana CSR, tapi untuk pengelolaannya dilakukan sendiri oleh pemprov.
"Kita mainnya di BUMD kita, tapi kita enggak mau kasih swasta, musti kita yang kuasai. Kita ingin diskusikan nanti dengan pak gubernur," jelasnya.
Ahok yakin proyek impiannya itu tidak berbahaya dan mempengaruhi ketersediaan air baku di Jakarta. Proyek itu juga tidak akan melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Sebagai bukti, di negara Hongkong, konsep ini sangat berhasil.
"Di Hongkong, semua begitu. Ya kita mainnya sudah bawah. Bukan atas lagi. Jadi mainnya di bawah. Parkiran mobil juga semuanya di bawah. Jadi orang bisa parkir, terus naik MRT, naik Transjakarta gitu," papar Ahok.
Sebelumnya, kemarin Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Budi Susilo Soepandji menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota. Salah satu hal yang dikeluhkan Budi adalah banyaknya parkir liar.
Menanggapi keluhan tersebut, Jokowi telah mempersiapkan konsep parkir yang tertata apik. Menurutnya, pihaknya akan membangun parkir bawah tanah di kawasan Monas.
"Tahun depan kami akan mulai bangun parkir dalam tanah, di depan kita, di IRTI Monas. Jadi nanti semuanya akan di dalam, enggak ada yang di atas tanah," jelas Jokowi.
Mantan wali kota Solo itu menjelaskan, realisasi pembangunan parkir bawah itu akan dimulai pada 2014 mendatang. Sedangkan yang membangun adalah pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan dana APBD.
Kamis, 02 Mei 2013
Paksa Masyarakat Naik MRT, Jokowi Naikkan Tarif Parkir Tinggi
Gubernur DKI Jakarta Jokowi akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi massal seperti MRT dan Monorel. Jika dua transportasi massal itu sudah beroperasi ia akan membuat kebijakan radikal seperti menaikkan tarif tarif parkir yang tinggi di Jakarta.
"Setelah MRT ini jalan, monorel ini jalan, semuanya akan didampingi dengan kebijakan-kebijakan pajak parkir tinggi, genap ganjil, road pricing, sehingga orang mau tidak mau naik MRT," tegas Jokowi dalam acara Soft Launching Proyek MRT di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (2/5/2013)
Jokowi berharap pasca acara ini, para pihak termasuk kontraktor pemenang tender bisa langsung bekerja melaksanakan konstruksi proyek MRT. Sehingga diharapkan proyek transportasi massal lainnya seperti monorel bisa dimulai juga.
"Ini kan sudah dimulai, segera bergerak, nanti yang HI-Kampung Bandan diproses semuanya. Nanti digerakan lagi, tinggal dikerjain yang monorel," katanya.
Ia menjelaskan saat ini konstruksi proyek MRT baru akan dikerjakan untuk tahap I yaitu dari Lebak Bulus- Bundaran HI. Selanjutnya akan menyusul ke tahap II yaitu dari Bundaran HI ke Kampung Bandan.
"Ini fase satu Lebak Bulus HI, tahun 2017, Insya Allah sudah selesai, ini akan diringin lagi yang HI sampai Kampung Bandan. Tapi paling tidak dimulai," katanya.
Untuk tahap pertama akan dibuat konstruksi MRT bawah tanah atau terowongan. MRT bawah tanah akan dilengkapi oleh stasiun bawah tanah dari Blok M Hingga Bundaran HI.
"Di bawah tanah akan ada stasiun, pembangunan MRT Jakarta di mulai, argonya sudah berjalan. Artinya kontraktor sudah ditentukan. Terserah pada kontraktor, mau dimulai besok silakan, tetapi kami ingin ini segera dikerjakan di lapangan. Itu aja," seru Jokowi.
[detikcom]
Langganan:
Postingan (Atom)



