"Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Kalau yang dilaporkan soal pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas," kata Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Wibowo mengatakan, petugasnya melaporkan janda pedangdut Saiful Jamil ini karena mendapat ancaman saat mobil Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya hendak menerobos Jalur Transjakarta.
"Dia (petugas Transjakarta) merasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karena pengemudi menyatakan akan membawa sejumlah massa ke lokasi," ujar Wibowo.
Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.
Mengaku Dikawal Polisi
Dewi Persik sejak awal mengakui memang sengaja menerobos busway karena tengah membawa penumpang yang sakit. Ia juga mengaku sudah meminta pengawalan dari polisi.
Namun pernyataan Dewi Perssik ini belakangan dibantah oleh pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, tidak ada personelnya yang mengawal mobil penyanyi yang biasa disapa Depe itu.
"Saya sudah cek ke anggota, enggak ada yang kawal dari polisi," ucap Halim.
[Liputan6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar