Selasa, 16 Desember 2014

Larangan Motor Lintasi Jalur Protokol Berlaku Mulai (Jumat 17-12-2014) Pukul 06:00

Pengendara nantinya akan diarahkan untuk naik bus tingkat.

Polda Metro Jaya memastikan jika penerapan pembatasan khusus kendaraan bermotor roda dua bakal berlaku mulai Rabu besok, 17 Desember 2014. Langkah ini ditempuh sebagai upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan yang kerap melanda di beberapa ruas jalan ibu kota.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pihaknya sejauh ini sudah memasang marka rambu larangan bagi kendaraan roda dua di sejumlah titik, agar para bikers tidak melintas di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat.

"Marka jalan sudah terpasang semua, spanduk sendiri sudah kami pasang sebagai bentuk sosialisasi dari jauh-jauh hari. Artinya secara kesiapan kami dibantu Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta sudah siap," ucap Rikwanto kepada VIVAnews, Selasa 16 Desember 2014.

Penerapan sendiri sedianya akan diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB pagi, dan akan terus berlaku selama 24 jam. Nantinya, akan banyak petugas yang coba menghalau dan melarang para pengendara untuk melintas di sepanjang jalan yang sudah ditentukan.

Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menyediakan bus tingkat pariwisata secara gratis di sepanjang jalur yang diterapkan pelarangan. Selain itu, disiapkan pula 12 kantung parkir di beberapa titik yang nantinya bisa digunakan bagi pengendara untuk menyimpan motornya.

"Setelah itu, mereka (pengendara motor) kami akan arahkan untuk naik bus tingkat yang sudah disediakan. Jaraknya pendek-pendek kok, jadi jangan khawatir busnya tidak kebagian," lanjutnya.

Tilang?

Sementara itu, terkait dengan penindakan, polisi mengaku tidak akan melakukan penilangan selama proses sosialisasi. Nantinya, para petugas hanya akan melakukan pelarangan dan penghalauan. Andaipun terlanjur melintas, bikers itu hanya akan dinasehati untuk selanjutnya diarahkan melintas di jalur lainnya.

"Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Lalu lintas, memang belum (diperkenankan) untuk menilang. Tetapi kalau motor-motornya bermasalah, seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, serta surat-surat kendaraannya tidak lengkap akan kami tilang," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar