"Hasil penderekan selama kurang lebih satu bulan ada 317 kendaraan yang diderek. Jumlah retribusi yang didapat Rp 168.500.000, terhitung dari sejak 8 September hingga 6 Oktober 2014," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Lupito, Selasa (7/10/2014).
Syafrin memaparkan, wilayah Jakarta Utara menempati jumlah paling banyak dengan 88 kendaraan. Selanjutnya, secara berturut-turut, wilayah Jakarta Pusat dengan 54 kendaraan, Jakarta Barat dengan 53 kendaraan, Jakarta Selatan dengan 49 kendaraan, dan Jakarta Timur dengan 21 kendaraan. Sedangkan sisanya yang sebanyak 52 kendaraan dilakukan langsung oleh Dishub DKI.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap titik-titik parkir liar, karena itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," tegas Syafrin.
Penertiban parkir liar dengan cara derek berbayar dilakukan dengan cara mendetek mobil-mobil yang parkir sembarangan ke ke tiga lokasi penyimpanan, masing-masing Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Pulogebang (Jakarta Timur), dan Terminal Tanah Merdeka (Jakarta Timur).
Pemilik kendaraan yang berniat mengambil kendaraannya diwajibkan membayar Rp 500.000 melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Tarif Rp 500.000 berlaku secara akumulatif. Jadi, apabila kendaraan tidak diambil dalam tiga hari, maka jumlah retribusi yang harus dibayar adalah 3 x Rp 500.000 = Rp 1.500.000.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar