Kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat mulai dilakukan pendindakan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan pada 20 November lalu.
Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengakan, untuk penindakan dilakukan langsung oleh jajaran kepolisian.
"Kami hanya melakukan sosialisasi, sementara untuk pengenaan sanksi tilang dilakukan oleh polisi," ujarnya, Senin (25/11).
Harlem menjelaskan, di Jakarta Pusat penindakan pelanggar jalur khusus sepeda dilakukan di Jalan Suryo Pranoto, Jalan Cideng, dan Jalan Imam Bonjol.
"Hari ini ada 30 sepeda motor yang terkena sanksi tilang," terangnya.
Ia menambahkan, penjagaan dan penindakan akan dilakukan secara rutin agar jalur sepeda betul-betul steril dari kendaraan lainnya.
"Selain memberikan efek jera, kami ingin agar potensi kecelakaan terhadap pengguna sepeda dapat diminimalisir," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar