"Kita bersama Waze telah resmi meluncurkan fitur navigasi dengan implementasi kebijakan Ganjil Genap"
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, fitur ini diluncurkan mulai hari ini. Kehadiran fitur tersebut diharapkan membantu pengendara saat melintas di ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap.
"Tanggal 18 Oktober 2017, kita bersama Waze telah resmi meluncurkan fitur navigasi dengan implementasi kebijakan Ganjil Genap," ujarnya, Kamis (19/10).
Andri menuturkan, kerjasama ini bermula dari tahun lalu saat perwakilan dari Dishub dan Jakarta Smart City mempresentasikan kebijakan pengaturan lalu lintas Ganjil Genap yang diterapkan di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Presentasi dilakukan dengan menggunakan olahan data Waze pada acara Waze-CCP Summit Meeting yang bertempat di Google Paris. Dari situ disepakati kerjasama ini," ungkapnya.
Kepala Seksi Angkutan Orang dalam Trayek Dishub DKI Jakarta, Fajar Nugrahaeni menjelaskan, untuk mengaktifkan fitur ini, pengguna Waze dapat masuk ke menu "setting" lalu ke menu "navigasi" pilih "licence plate restriction" kemudian memasukan dua digit terakhir nomor plat kendaraan pengguna.
"Nanti secara otomatis Waze akan mererouting dan memberikan arahan rute lintasan dengan menyesuaikan implementasi kebijakan Ganjil Genap tersebut," tuturnya.
Fajar menambahkan, sejauh ini penambahan fitur ini baru dilakukan di Jakarta dan Brazil. Berdasarkan kinerja dari map editor lokal yang didukung data Dishub dan Jakarta Smart City, Waze juga menghadirkan fitur untuk menghindari simpang yang mengalami konstruksi dan tidak bersinyal.
"Bahkan khusus di Jakarta juga sudah menambahkan lokasi parkir off street yang tersedia di dekat lokasi tujuan pengguna jalan. Contohnya seperti parkir off street di IRTI Monas dan Thamrin 10," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar