Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengandangkan angkutan umum yang mangkal atau ngetem sembarangan. Sanksi tegas itu diterapkan mengingat maraknya angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Rencananya, kita akan tegakan peraturan dengan mengandangkan angkutan umum yang ngetem sembarangan. Ini juga sesuai dengan permintaan Pak Gubernur," kata Pargaulan Butar Butar, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (5/1).
Namun sebelum sanksi tersebut diterapkan, kata Pargaulan, pihaknya akan memetakan terlebih dulu titik-titik mana saja yang dijadikan contoh dalam penindakan tegas angkutan umum ini. "Saat ini, kita lagi petakan dulu titik mana saja yang bakal dijadikan contoh penertiban," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Pargaulan, aturan mengenai larangan angkutan umum berhenti di sembarang tempat ini sudah ada sejak lama. Namun penindakan dari aturan itu belum berjalan optimal karena adanya oknum petugas yang bermain mata dengan sopir angkutan di lapangan. "Makanya, mulai tahun ini kita akan tegakan aturan itu. Angkutan umum yang ngetem sembarangan langsung dikandangkan," tegas mantan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu.
Pargaulan menilai, berdasarkan fakta di lapangan, maraknya angkutan umum yang ngetem sembarangan selama ini juga disebabkan perilaku tidak tertib masyarakat dalam menggunakan angkutan. "Kita bisa lihat di jalan, penumpang banyak yang tidak mau naik angkutan umum di halte-halte. Itu juga jadi pemicu mengapa sopir angkutan umum ngetem," tuturnya.
Ia mencontohkan, di luar Terminal Kalideres Jakarta Barat, banyak sopir angkutan umum yang ngetem menunggu penumpang. Imbasnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi macet total karena terjadi penyempitan jalan. "Kita sudah sosialisasikan di sana. Kalau memang para sopir angkutan umum tidak mau tertib juga, kita tidak akan segan-segan kandangkan angkutan mereka," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar