Larangan tersebut berlaku mulai Rabu, 17 Desember 2014, di Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Di dalam pesan tersebut tertulis sanksi bagi pelanggar berupa denda Rp 500 ribu atau pencabutan SIM tanpa proses sidang.
Dikonfirmasi mengenai pesan broadcast tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan isi pesan tersebut benar, tapi ada kelirunya. "Selama masa uji coba satu bulan, belum ada tindakan penegakan hukum seperti tilang," ujar Rikwanto di kantornya, Senin, 8 Desember 2014.
Kepolisian, menurut Rikwanto, masih menunggu terbitnya peraturan daerah terkait dengan larangan sepeda motor melintasi jalan protokol tersebut. Selama belum ada peraturan, tutur dia, para pengendara yang melanggar akan ditegur dan diarahkan untuk mengikuti aturan. "Rambu-rambu larangan juga dipasang. Jadi, seharusnya tak ada yang melanggar," katanya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menuturkan akan ada petugas yang ditempatkan di titik-titik tertentu di sekitar wilayah penerapan. "Mereka akan menegur sekaligus mengarahkan mereka bisa lewat mana."
[Tempo.co]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar