PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kemitraan.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono, dengan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Poin-poin kespakatan yang tertuang dalam MoU ini, yaitu penindakan pelanggar jalur Transjakarta, pengamanan area Transjakarta, pertukaran data dan informasi, hingga pendidikan maupun pelatihan," ujar Budi Kaliwono, Direktur Utama PT Transjakarta, Rabu (17/10)
Ia menambahkan, saat ini pencapaian jumlah pelanggan Transjakarta yang dilayani dalam periode satu hari telah mencapai 721 ribu.
Selain itu, pihaknya juga sedang berusaha menghadirkan layanan waktu tempuh 35 menit untuk wilayah selatan ke pusat, yaitu rute Rawa Buaya-Harmoni, Pulogadung-Tosari dan Rawamangun-Sudirman.
"Kami optimistis rencana ini bisa terealisasi melalui kemitraan dengan Polda Metro Jaya untuk menyukseskan program bus rapid transit (BRT)," katanya.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengapresiasi peningkatan jumlah pelanggan Transjakarta yang didukung oleh aspek pelayanan maupun laju bus pascasterilisasi jalur Transjakarta dari kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
"Hasilnya, kini pengguna kendaraan pribadi mulai beralih ke transportasi publik," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar