Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat, mengatakan, tujuan penambahan KLB untuk lahan parkir bertujuan untuk mengurangi jumlah lahan parkir di badan jalan (parking on street). Peraturan itu rencananya akan diterapkan setelah Peraturan Gubernur baru terkait hal tersebut diterbitkan.
"Ini kami lagi siapkan Pergub. Rencananya kan Pemprov mau mengurangi lahan parkir on street. Jadi, nanti parkirnya off street," katanya di Balaikota Jakarta, Selasa (9/9).
Seperti diberitakan, saat ini Pemprov DKI tengah gencar menertibkan parkir di badan jalan. Penertiban dilakukan dengan cara menderek mobil yang melanggar rambu dilarang parkir. Mobil yang terjaring penertiban akan dibawa ke tempat penampungan, dan pemilik yang ingin mengambil mobilnya diwajibkan membayar jasa retribusi sebesar Rp 500.000.
Penertiban parkir di badan jalan dilakukan karena selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di ibukota. Namun, banyak pihak menilai penertiban parkir di badan jalan seharusnya dibarengi dengan penyediaan lahan parkir yang memadai.
[Kontan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar