Berbagai tindakan untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya adalah mengusulkan kenaikan tarif parkir on street atau badan jalan sebanyak empat kali lipat.
Usulan ini sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI tersebut memuat kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran.
Tarif parkir di badan jalan naik hingga empat kali lipat, yaitu mobil jenis sedan, minibus, jeep, pick up dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif hingga antara Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam.
Besaran tarif ini naik jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini yakni berdasarkan Perda No 1 tahun 2006, sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Kepastian usulan tarif parkir di badan jalan itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013.
Dalam suratnya, Jokowi menyatakan menaikkan tarif parkir on street merupakan langkah menekan kemacetan lalu lintas dengan mendorong parkir di dalam gedung. Penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi menjadi KPP, Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif layanan parkir direncanakan menggunakan sistem online untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir dengan melibatkan pihak swasta.
Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6.000 - 8.000 per jam, kemudian untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000 - 12.000 per jam, untuk sepeda motor Rp 2.000 - 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Kemudian untuk parkir di Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000 - 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000 - 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000 - 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2.000 - 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 - 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.
Selanjutnya, tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan tarif untuk mobil Rp 4.000 - 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 - 4.000 setiap jam berikutnya.
Bus dan Truk Rp 6.000 - 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 - 2.000 per jam.
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah diusulkan mobil dan bus Rp 5.000 per hari, sepeda motor Rp 2.000 per hari, dan sepeda Rp 1.000 per hari. Tarif parkir valet diusulkan sebesar Rp 20.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar