Tampilkan postingan dengan label DPRD Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Jakarta. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Oktober 2019

DPRD Dukung Penambahan Jalur Khusus Sepeda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menambah jalur khusus untuk sepeda.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni mengatakan, keberadaan jalur sepeda menjadi bagian penting untuk menstimulasi budaya sarana transportasi di era baru dalam mengurangi kemacetan serta meningkatkan kualitas udara

"Kami sangat mengapresiasi penambahan jalur sepeda, khususnya untuk wilayah Jakarta Selatan sebagai sarana transportasi terintegrasi dengan moda transportasi umum lain, termasuk MRT," ujarnya, Selasa (15/10).

Sementara itu, anggota DPRD DKI lainnya, Yuke Yurike menuturkan, sarana dan prasarana penunjang keamanan dan kenyaman bagi pesepeda harus menjadi perhatian.

"Jalur khusus sepeda itu harus dipastikan steril dari pengendara sepeda motor, jangan sampai ada yang menyerobot," terangnya.

Yuke menambahkan, untuk menjadikan sepeda sebagai budaya alternatif dalam mengurangi polusi dan kemacetan, Pemprov DKI Jakarta perlu memfasilitasi berbagai fasilitas pengguna sepeda dan menyelesaikan berbagai infrastruktur terintegrasi.

"Bersepeda ini jangan sekadar jadi hobi, tapi harus bisa menjadi budaya sarana transportasi. Selain keterseadaan fasilitas yang baik, sosialisasi juga pertu terus digencarkan," tandasnya.

Jumat, 25 Agustus 2017

DPRD Setujui Pembiayaan Proyek MRT Fase II

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyetujui pembiayaan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Fase II (Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan). Persetujuan pembiayaan juga diberikan untuk tambahan dana pembangunan MRT Fase I (Lebak Bulus-Bundaran HI).

" Kami telah menyetujui untuk pendanaan MRT Fase II dan tambahan dana MRT Fase I"

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, pendanaan MRT Fase II ini diputuskan setelah rapat bersama dengan PT MRT Jakarta. Diharapkan, ke depan Jakarta memiliki banyak moda transportasi yang saling terintegrasi.

"Kami telah menyetujui untuk pendanaan MRT Fase II dan tambahan dana MRT Fase I. Mudah-mudahan ini menjadi satu sejarah bagi DPRD DKI, MRT dan masyarakat Jakarta bahwa untuk pembangunan fase berikutnya bisa segera dimulai," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/8).

Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, persetujuan pembiayaan dana MRT ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Mengingat ada beberapa masalah yang harus dijelaskan PT MRT Jakarta terkait pembangunan MRT Fase II.

"DPRD mengambil satu sikap positif bahwa PT MRT ini akan mampu menjalankan pembangunan MRT secara profesional, transparan dan tepat pada waktunya," katanya.

Sani menjelaskan, beberapa pertanyaan krusial dari jajarannya kepada PT MRT antara lain mengenai perbedaan biaya konstruksi MRT Fase I dan Fase I. Di mana biaya biaya konstruksi MRT Fase I sebesar Rp 1 triliun per kilometer, sementara Fase II mencapai Rp 2,7 triliun per kilometer.

"Jawabannya karena Fase II konstruksinya lebih sulit dan di bawah Kali Hayam Wuruk, Gajah Mada, Kota Tua dan seterusnya," ucapnya.

Ia melanjutkan, pertanyaan kedua terkait komitmen pembangunan perumahan rakyat di koridor MRT. Sehingga MRT tidak hanya dinikmati masyarakat menengah ke atas karena tarifnya  sekitar Rp 13-15 ribu. Ketiga soal kemauan dan kemampuan integrasi MRT dengan transportasi lainnya seperti Transjakarta, KRL, dan LRT.

Nilai pembiayaan MRT Fase II yang disetujui mencapai Rp 22,5 triliun. Sementara tambahan pembiayaan pembangunan MRT Fase I sebesar Rp 2,5 triliun.

Senin, 30 Januari 2017

DPRD Dukung Perpanjangan Rute Transjakarta Ke Bandara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung rencana perpanjangan rute bus Transjakarta ke Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Mengingat, aktivitas masyarakat Ibukota menuju kedua bandara tersebut selama ini dinilai cukup tinggi.

"Ini bisa menjadi solusi juga sebelum kereta api bandara dan rencana transportasi lainnya selesai," kataTubagus Arif, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (30/1).

Menurut Arif, rencana ini bisa terlaksana apabila ada komitmen bersama dengan operator bus yang melewati rute bandara. Sehingga para pelaku bisnis transportasi dan pariwisata yang ada tidak merasa dirugikan.

"Seperti awal manuver Transjakarta ke Bekasi dan Depok hasilnya baik dan bisa mengurangi kemacetan. Apalagi sekarang mau tambah rute bandara," tandasnya.

Kamis, 03 April 2014

DPRD Sindir Ahok soal Bus Pakai Solar

Ketua Komisi B (bidang transportasi) DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain peraturan itu, Pemprov DKI diimbau mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah. Hal ini dipandang perlu dilakukan jika ingin membeli atau menerima bus berbahan bakar non-gas.

"Tapi, kalau memang mau direvisi (peraturannya), ini namanya sebuah kemunduran. Sebelumnya kan sudah pakai gas, kenapa malah mau balik lagi ke solar?" kata Selamat, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Kendati demikian, ia tak menampik banyak kendala dalam penggunaan bahan bakar gas. Hal ini misalnya, ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di Jakarta yang tidak mencukupi hingga kualitas gas yang kurang baik. Selain itu, lanjut dia, tak sedikit bengkel yang enggan memperbaiki transjakarta yang rusak.

Hal tersebut disebabkan karena pengusaha bengkel terus dibebani oleh para operator. Banyak operator "bandel" yang masih terus berutang ke bengkel.

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan Dinas Perhubungan DKI tidak asal memilih bus asal China untuk dibeli. Sebab, spesifikasi yang diajukan oleh DKI, hanya mampu dipenuhi oleh pengusaha bus asal China. Spesifikasi itu adalah bus gandeng, dengan deck atau lantai yang tinggi dan berbahan bakar gas.

"Cuma China yang berani dan biasa mengerjakan berdasarkan pesanan. Kalau pesan ke Volvo dan Hino, mereka enggak mau investasi kalau tidak menang lelang," kata Selamat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Pria yang akrab disapa Sani tersebut mengatakan peraturan-peraturan itu mengikat seluruh transportasi massal di Jakarta. Tidak hanya berlaku untuk bus kota terintegrasi busway (BKTB) dan transjakarta saja.

Peraturan itu juga dikatakan berlaku tidak hanya untuk kendaraan yang dibeli, tetapi juga untuk kendaraan yang dihibahkan dari perusahaan swasta. "Selama fungsi dan peruntukkannya untuk angkutan umum, perda tentang penggunaan gas itu terus mengikat," kata Sani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wagub Basuki kembali naik pitam mengetahui tiga perusahaan, PT Telekomunikasi Seluler Indonesia, PT Rodamas, dan PT Ti-Phone Mobile Indonesia kembali dihambat oleh birokrasi yang rumit dalam menyumbang bus. Masing-masing perusahaan bus itu akan menyumbang sebanyak 10 unit bus. Bantuan mereka terhambat sejak enam hingga delapan bulan yang lalu.

Di dalam nota dinas, Wiriyatmoko menyampaikan tindak lanjut kesepakatan bersama penyediaan unit bus transjakarta oleh pihak ketiga (perusahaan swasta). Salah satu poinnya adalah bus sumbangan harus berbahan bakar gas (BBG). Padahal, bahan bakar yang digunakan di bus sumbangan itu adalah solar.

Lebih lanjut, bus sumbangan itu dioperasikan pada koridor yang belum tersedia fasilitas SPBG dan pemasangan converter kit pada bus sumbangan tersebut. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P).

Sabtu, 08 Februari 2014

DPRD DKI: Proyek Monorel Jakarta Tidak Jelas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mempertanyakan tahap kelanjutan proyek pembangunan monorel. Menurutnya, tak ada perkembangan berarti dari layanan transportasi massal yang direncanakan akan mulai beroperasi pada 2018 itu.

Selamat pun membandingkan monorel dengan proyek pembangunan mass rapid transit (MRT). Menurutnya, proyek pembangunan MRT jauh lebih baik karena menunjukkan perkembangan yang jelas.

"Komplain kita, dewan sudah panggil dua kali tahun lalu manajemennya, tapi mereka enggak pernah hadir. Monorel enggak kayak MRT yang jelas gitu keliatan progresnya," kata Selamat saat dihubungi, Sabtu (8/2/2014).

Selamat mengatakan, seharusnya PT Jakarta Eco Transport (JET) Monorel hadir jika dipanggil DPRD DKI. Menurutnya, tak ada alasan hanya karena pembangunan monorel tidak menggunakan anggaran negara, PT JET Monorail menolak panggilan DPRD.

"Karena mereka swasta murni, jadi mungkin mereka menilai enggak berhubungan langsung sama DPRD, hubungannya langsung dengan gubernur. Padahal senang atau tidak, mereka kan pakai asetnya masyarakat. Kalau warga nanya, kita (anggota DPRD) belum tahu, mau jawab apa," ujarnya.

Groundbreaking monorel dilakukan pada 16 Oktober 2013, sepekan setelah groundbreaking MRT. Tahap pembangunan dimulai di Setiabudi, tepatnya di ujung Jalan HR Rasuna Said yang mengarah ke Menteng. Namun saat ini, berdasarkan pengamatan Kompas.com, tak ada lagi alat berat maupun para pekerja yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Menurut informasi, proyek pembangunan telah terhenti sejak November 2013.

Senin, 27 Januari 2014

Ada-ada saja taksi Blue Bird nyangkut di tangga kantor Jokowi

Sebuah unit taksi dari Blue Bird terjerembab di Kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo , Balai Kota, Jakarta Pusat. Taksi dengan nomor seri SE 2557 itu gagal melewati anak tangga, sehingga tersangkut dan tidak bisa keluar.

Sopir taksi, Gempur Panji mengaku belum mengetahui seluk beluk jalanan di Balai Kota, Jakarta Pusat dari arah Jalan Kebon Sirih. Dia mengira jalanan anak tangga ini bisa dilewati ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan.

"Saya belum paham daerah sini. Kirain ini bisa lewat," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Panji mengatakan dirinya habis mengantar tamu di bagian Kesekretariatan Pemprov DKI Jakarta dan menurunkannya di samping Gedung DPRD DKI Jakarta. Padahal, jalan di samping DPRD ditutup portal dan tidak bisa dilewati.

Selain itu, dia juga beralasan tidak melihat anak tangga tersebut karena kaca depan yang tertutup hujan tidak bisa dihilangkan akibat wiper mobilnya rusak.

"Saya enggak ngeliat tangga. Wipernya rusak jadi enggak keliatan," kata dia.

Setelah hampir 30 menit tersangkut di tangga Balai Kota, akhirnya taksi tersebut bisa keluar karena dibantu mobil derek milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun, bagian bawah taksi rusak parah akibat tersangkut anak tangga tersebut.

Kamis, 02 Januari 2014

Tantangan PT Transjakarta Setelah Resmi Jadi BUMD

Sejumlah tantangan harus dihadapi pengelola PT Transjakarta menyusul peresmian Badan Layanan Umum (BLU) ini menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Beberapa hal juga patut dievaluasi untuk tercapainya pelayanan maksimal untuk masyarakat ibu kota. Seperti masih banyaknya kecelakaan yang dialami moda transportasi “VIP” ini. Mulai dari lepas ban, terbakar, hingga menabrak pengendara lain atau pejalan kaki.

"Ada tiga bidang yang harus ditingkatkan PT Transjakarta setelah menjadi BUMD," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana saat berbincang dengan Okezone, Kamis (2/1/2014).

Pertama, kata Sani, sapaan akrab Triwisaksana, adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM). "Harus benar-benar direkrut secara profesional di semua tingkatan. Termasuk si sopir," terangnya.

Dengan adanya profesionalitas SDM, lanjut dia, sistem keuangan perusahaan juga harus lebih terbuka dan transparan. "Hingga bisa menghasilkan keuangan yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," imbuhnya.

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengimbau PT Transjakarta untuk mempunyai strategi jitu agar dapat meningkatkan PAD DKI.

"Tanpa strategi yang baik, maka tak akan bisa memperbaiki keuangan. Karena selama menjadi BLU (Badan Layanan Umum), terus meminta penambahan modal saja. Artinya, ngapain juga dijadikan PT, kalau enggak bisa berubah," tandasnya.

Selasa, 22 Oktober 2013

Basuki dan DPRD Saling Lempar soal Status Transjakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan perda perubahan status Transjakarta. Status Transjakarta rencananya akan diubah dari Unit Pengelola (UP) menjadi Perseroan Terbatas (PT) atau menjadi BUMD DKI.

"Kita sudah usahakan jadi PT, lho. Tergantung DPRD yang bahas, kan mereka yang keluarin perda," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Sebenarnya, perubahan badan hukum UP Transjakarta menjadi BUMD sudah diusulkan Pemprov DKI pada 2011 lalu. Bahkan, pernah ditargetkan perubahan status badan hukum UP Transjakarta tersebut dapat disahkan DPRD pada Juli 2011.

Menanggapi hal tersebut, Basuki mengakui tak sedikit program-program yang masih terhambat di legislatif. Selain perubahan status hukum Transjakarta, kata dia, program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan lelang satu pintu juga belum ditindaklanjuti oleh DPRD DKI.

"PTSP juga sudah dibahas dari dulu. Mereka saja yang enggak mau ketok palu," kata Basuki.

Banyak keuntungan yang didapatkan apabila nantinya status hukum Transjakarta berubah menjadi PT. Jika menjadi BUMD, lanjutnya, Transjakarta dapat memasukkan orang-orang berkompeten di luar pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

Saat ini, UP Transjakarta masih di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan DKI. Kelemahannya adalah semua yang berhak masuk ke dalam manajemen Transjakarta adalah PNS-PNS DKI.

Selain dapat merombak manajemen, apabila berubah menjadi BUMD, Transjakarta dapat melakukan bisnis dengan perusahaan lainnya. Setelah Transjakarta telah berubah menjadi BUMD, maka Pemprov DKI tak dapat lagi memberikan subsidi tiket. Pemprov DKI akan memberikan beragam transportasi massal, seperti bus sedang, transjakarta, dan MRT.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, untuk menjadi sebuah PT, Transjakarta akan menjadi BUMD DKI yang mengelola sarana transportasi. BUMD tersebut nantinya akan mengelola manajemen Metro Mini, Kopaja, dan Transjakarta.

"Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Pemprov," kata pria yang akrab disapa Bang Sani tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyarankan agar manajemen UP Transjakarta dirombak total. Keberadaan UP Transjakarta sebagai pengelola Transjakarta pun akan dilebur dengan PT Transjakarta. Pengelola Transjakarta, kata dia, seharusnya diisi oleh para profesional.

Kamis, 12 September 2013

Raperda Perubahan Badan Hukum UP Transjakarta Sedang Disiapkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah status badan hukum Transjakarta dari Unit Pengelola menjadi Perseroan Terbatas (PT). Itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bus Transjakarta dan adanya penambahan armada angkutan umum jenis bus sedang sebanyak 400 unit.

Guna merealisasikan hal itu, Pemprov DKI tengah gencar mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukun UP Transjakarta Menjadi PT Transjakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, perubahan bentuk badan hukum UP Transjakarta untuk menjadikannya sebagai Badan Usaha Umum Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Sehingga kewenangan UP Transjakarta dalam mengelola transportasi massal berbasis bus rapid transit (brt) semakin meningkat.

"Saat ini, kami sedang menyiapkan Raperda untuk membentuk PT Transjakarta. Namun keputusan pembentukan PT Transjakarta berada dalam tangan DPRD. Ya semuanya tergantung anggota dewan-lah. Kami mau jadikan Transjakarta seperti BUMD lainnya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/9).

Tampaknya, DPRD DKI Jakarta mendukung keinginan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan anggota dewan mengusulkan UP Transjakarta diubah menjadi PT Transjakarta. Sehingga PT Transjakarta dapat menjadi BUMD yang tidak hanya mengelola armada transjakarta, tetapi juga mengelola sarana transportasi lainnya seperti metro mini dan kopaja serta 400 bus sedang baru yang akan didatangkan Pemprov DKI.

Pria yang akrab disapa Sani ini malah mendesak Pemprov DKI agar tidak menunggu hibah Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) yang sampai sekarang belum terlaksana. Sebab untuk melakukan pengadaan bus sedang tersebut tidak dapat langsung oleh Dinas Perhubungan melainkan harus ada BUMD sebagai wadah.

"Kalau nunggu hibah PPD dilaksanakan, sangat lama. Sedangkan penataan transportasi massal dan umum sudah mendesak sifatnya. Karena itu kami usulkan UP Transjakarta dijadikan BUMD dengan badan hukum PT. Tapi usulan itu juga belum ada kejelasan dari pihak eksekutif," terang Sani.

Sebenarnya, perubahan badan hukum UP Transjakarta menjadi BUMD sudah dicetuskan Pemprov DKI pada 2011 lalu. Bahkan pernah ditargetkan perubahan status badan hukum UP Transjakarta tersebut dapat disahkan DPRD pada Juli 2011. Kemudian pada Desember 2011, perubahan itu sudah dilaksanakan.

Minggu, 28 Juli 2013

DPRD: BUMD PT Transjakarta Hanya Tinggal Ketok Palu

Perda BUMD PT Transjakarta hingga kini belum selesai diputuskan padahal seharusnya Juli 2013 perda tersebut telah digunakan dan Desember 2013 perubahan Unit Pelayanan Transjakarta Busway (UPTB) akan dilakukan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta. Slamet Nurdin mengatakan pembuatan Perda BUMD PT Transjakarta hanya menunggu ketok palu saja. Namun hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara jelas BUMD tersebut akan digunakan untuk apa.

"Aset yang akan dimiliki Transjakarta juga hingga saat ini belum jelas," ujarnya pada Republika, Ahad (28/7).
Dia menyarankan agar BUMD PT Transjakarta nantinya digunakan sebagai pengelola bus yang ada di DKI Jakarta. Seperti bus sedang yang saat ini dikelola oleh perseorangan. Sehingga semua angkutan umum dapat diatur dalam satu manajemen.

BUMD transportasi seperti PT Ratax tidak sesuai untuk bus- bus sedang. Sebab, Ratax belum berpengalaman dalam mengelola bus-bus sedang.

Namun pemda DKI Jakarta perlu menginventarisir apa saja yang akan dijadikan aset. Aset mana saja yang nantinya diserahkan pada Transjakarta.

Saat ini belum jelas BUMD Tansjakarta akan digunakan untuk mengelola aset atau hanya manajemen saja. Padahal kebutuhan bus tidak hanya fisiknya saja tetapi juga pool, bengkel, halte, JPO, jalur bus, dan depo pengisian bahan bakar.
[ROL]

Jumat, 26 Juli 2013

DPRD Kritik Pengelolaan Transjakarta

Pemprov DKI Jakarta akan mendatangkan 1.000 unit bus ukuran sedang untuk dioperasikan di ibukota, 2013 ini. Penambahan tersebut untuk mendukung transportasi massal di Jakarta, menggantikan armada Transjakarta, sebelum MRT beroperasi.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Slamet Nurdin mengatakan, integrasi manajemen pengelolaan bus dalam kota tidak membutuhkan Peraturan Daerah (Perda). Karena yang menjadi landasan hukum operator bus memiliki ijin trayek adalah harus terdaftar sebagai Persereoan Terbatas (PT). "Nggak ada hubungan dengan perda. Landasan hukumnya hanya PT apapun jenis penyelenggaraannya, termasuk untuk bis kecil," ujar Slamet di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/7) sore.

Ketidakjelasan pembentukan perusahaan baru yang akan menaungi bus baru, tidak menjadi soal. Slamet mengimbau agar bus-bus tersebut digabungkan saja dengan PT Transjakarta. "Perda nggak penting. Ikut PT Transjakarta saja. Anggap perusahaan PT Transjakarta," ujarnya. Pola penyatuan bisnis model ini, lanjutnya, akan sama seperti Transjakarta sekarang, dimana aset dimiliki oleh Pemprov DKI namun perusahaan swasta yang akan menjadi pelaksana di lapangan.

Menunggu sebelum armada bus tersebut tiba di Jakarta, Slamet mengimbau agar Pemprov memanggil operator bus sedang seperti metromini, kopaja dan lain sebagainya untuk bernegosiasi mengenai pembentukan badan hukum untuk manajemen pengelolaannya. Negosiasi dilakukan untuk mencari jalan tengah antara Pemprov dengan operator bus. Bila ditemukan kesepakatan, maka nantinya seluruh operator bus besar, sedang atau kecil harus berbentuk perusahaan.

Agar operator bus yang melanggar atau merugikan penumpang bisa segera ditindak dan diberi sangsi yang jelas. "Pemda DKI harus melakukan gerakan paralel. Paralel menentukan bisnis model, negosiasi dengan Metromini agar di Jakarta tidak ada lagi pengelola metromini yang ke'tengan. Yang nabrak orang sampai mati, pemerkosaan. Ini terjadi karena dikelola secara pribadi Swasta boleh asal bentuknya perusahaan, punya depo dan manajemennya bersih," tutup Slamet.

Selasa, 09 Juli 2013

Tarif Parkir On street Diusulkan Rp 8.000 per Jam

Berbagai tindakan untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya adalah mengusulkan kenaikan tarif parkir on street atau badan jalan sebanyak empat kali lipat.

Usulan ini sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI tersebut memuat kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran.

Tarif parkir di badan jalan naik hingga empat kali lipat, yaitu mobil jenis sedan, minibus, jeep, pick up dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif hingga antara Rp 6.000 sampai Rp 8.000 per jam.

Besaran tarif ini naik jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini yakni berdasarkan Perda No 1 tahun 2006, sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Kepastian usulan tarif parkir di badan jalan itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013.

Dalam suratnya, Jokowi menyatakan menaikkan tarif parkir on street merupakan langkah menekan kemacetan lalu lintas dengan mendorong parkir di dalam gedung. Penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi menjadi KPP, Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif layanan parkir direncanakan menggunakan sistem online untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir dengan melibatkan pihak swasta.

Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6.000 - 8.000 per jam, kemudian untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000 - 12.000 per jam, untuk sepeda motor Rp 2.000 - 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

Kemudian untuk parkir di Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000 - 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000 - 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000 - 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2.000 - 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 - 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.

Selanjutnya, tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan tarif untuk mobil Rp 4.000 - 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 - 4.000 setiap jam berikutnya.

Bus dan Truk Rp 6.000 - 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 - 2.000 per jam.

Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah diusulkan mobil dan bus Rp 5.000 per hari, sepeda motor Rp 2.000 per hari, dan sepeda Rp 1.000 per hari. Tarif parkir valet diusulkan sebesar Rp 20.000.

Selasa, 18 Juni 2013

Siang Ini, Penolak MRT Adukan Kebohongan Jokowi ke Pansus

Warga Jakarta Selatan yang menolak pembangunan jalur layang mass rapid transit atau MRT dijadwalkan akan menemui Panitia Khusus MRT (Pansus MRT) DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/6/3013), sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka akan mengadukan sikap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tentang proyek transportasi massal itu.

"Siang ini kami diundang rapat di ruang rapat Komisi B dengan Pansus MRT. Agendanya mendengar apa keluhan warga," kata salah satu anggota Masyarakat Peduli MRT, Alex Taroreh, melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Alex mengatakan, ada delapan warga yang akan mewakili Masyarakat Peduli MRT pada pertemuan di Gedung DPRD DKI tersebut. Menurut Alex, dalam rapat nanti, warga akan mengungkapkan segala keluhan tentang MRT layang, termasuk mengenai klaim jajaran Pemprov DKI yang mengatakan bahwa penolak MRT layang di Jakarta Selatan hanya segelintir orang.

"Jadi nanti bisa pada tahu, warga enggak ada persetujuan dengan Jokowi dan Jokowi hanya berbohong," kata Alex.

Masyarakat Peduli MRT adalah sebagian warga Jakarta Selatan yang sebagian besar tinggal di Jalan Fatmawati, Panglima Polim, dan Cipete. Mereka telah berulang kali menyampaikan keberatan akan rencana dibangunnya jalur layang MRT melewati permukiman mereka, yakni dari Jalan Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus.

Warga menganggap analisis mengenai dampak lingkungan proyek MRT telah kedaluwarsa. Selain itu, warga khawatir jalur layang MRT akan menyebabkan kemacetan, kebisingan, mematikan bisnis warga, dan menciptakan kekumuhan di bawah jalur layang tersebut. Warga menilai kekumuhan akibat jalur layang MRT tidak akan jauh berbeda dari jalur layang kereta api yang ada saat ini, tepatnya di beberapa lokasi di sepanjang Stasiun Manggarai hingga Jakarta Kota.

Senin, 29 April 2013

Pergub Lelang Operator TransJakarta Digugat ke MA


Konsorsium busway mengajukan uji materi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173/2010 tentang prosedur penetapan operator TransJakarta ke Mahkamah Agung (MA). Konsorsium tersebut mengaku telah menjalankan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak selama 7 tahun yang telah disepakati sebelumnya.

Kuasa hukum konsorsium busway, Otto Hasibuan mengatakan Pergub tersebut mengatur tentang Prosedur Penetapan Operator Bus TransJakarta. Dengan adanya pergub tersebut perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway harus melalui lelang.

"Keluarnya pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal ini bus Transjakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Transjakarta berakhir tahun ini," ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di DPRD DKI di Balaikota DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).

Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut yaitu, PT Transbatavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Transmayapada Busway. Perusahaan tersebut mengoperasikan Busway di Koridor Koridor II, III, V, VI, VII, dan IX.

Otto mengatakan, perusahaan tersebut merupakan perusahaan perintis busway Transjakarta. Mereka juga telah merelakan trayeknya dijadikan sebagai jalur bus Transjakarta. Selain melakukan uji materi, pihaknya juga telah menyurati Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Pergub tersebut.

"Perusahaan ini adalah perusahaan yang merintis Busway dan merelakan trayek lamanya dihapus untuk Busway, seperti Mayasari Bakti, Metromini, Steadysafe, PPD. Klien kami siap perbaiki layanan, siap mengadakan bus baru, kami siap, jangan dilelang lalu menang ke pengusaha lain, trayek kami dibuang. Dulu diajak bergabung. Jangan habis manis, sepah dibuang," kata Otto.

"Kita sudah menyurati Jokowi untuk merevisi Pergub itu tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," tambahnya.

Kamis, 10 April 2008

Ketua BK DPRD Terobos Busway, Kadishub Tak Akan Beri Sanksi


Pemprov DKI dan DPRD Jakarta telah melansir peraturan daerah (Perda) yang memberi sanksi hingga Rp 50 juta bagi penerobos busway. Meski demikian, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Nur Alam Bachtir yang menerobos busway pada Rabu 9 April 2008 kemarin bebas sanksi atau pun teguran.

"Tidak ada," ujar Kadishub DKI Jakarta Nurachman kepada detikcom per telepon, Kamis (10/4/2008), saat ditanya sanksi apakah yang akan dijatuhkan pada Nuralam.

Saat ditanyakan apa alasan pihaknya tidak akan memberikan sanksi, Nurachman hanya terdiam, dan nada telepon langsung ditutupnya.

Sebelum menutup teleponnya, Nurachman mengklaim petugasnya di lapangan telah melakukan yang terbaik dengan menegur politisi PKB itu.

"Petugas saya sudah melakukan yang terbaik," tegas Nurachman.

Meski Ketua BK DPRD tersebut sempat ditegur dan tetap saja menerobos busway, Nurachman mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut kepada anggota FKB tersebut. "Anda tanyakan saja kepada yang terobos," kilah Nurachman.

Nur Alam menerobos busway koridor II Pulogadung-Harmoni saat jalur reguler sedang macet-macetnya pada Rabu pagi. Nur Alam menumpang Toyota Altis B 8596 WU. Mobil yang dikawal Jeep Mercedes itu melibas jalur beton bus TransJ, tepatnya di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menuju ke arah kawasan Senen.

Tepat di depan Mapolsek Cempaka Putih, dua mobil ini distop petugas Dishub. Tapi tak lama kemudian petugas itu mempersilakan mobil Nur Alam dan pengawalnya melaju.

Nur Alam menyalahkan sopirnya yang membawanya melewati busway. Dia juga beralasan bahwa dia terlambat menghadiri pengajian di Paspampres Tanah Abang II, Jakarta Pusat.

Rabu, 31 Januari 2007

Dewan Desak Operator Busway Diberi Sanksi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendesak Dinas Perhubungan DKI memberikan sanksi tegas kepada operator busway yang belum memenuhi kewajiban pengadaan busway koridor II-VII. "Kami minta mereka diganti atau diberi pinalti," kata Muhayar, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD hari ini.

Menurut dia pada koridor II dan III, perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya adalah Steady Safe dan PPD. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan lain bisa diikutsertakan melalui beauty contest.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Herry Rotty mengatakan Dinas Perhubungan DKI harus bertanggung jawab atas kurangnya bus. ''Saya sudah ingatkan Dishub untuk melaksanakan beauty contest Agustus 2006. Tapi tidak dilakukan, " katanya. Tak heran, jika di koridor baru IV sampai VII hanya ada 10 unit.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurachman mengatakan, pihaknya akan memberikan pinalti kepada konsorsium untuk pengadaan busway di koridor IV sampai VII. Tapi, untuk koridor I dan II tidak diberi pinalti. Sedangkan untuk mengurangi penumpukan penumpang di koridor IV, dan VII, akan ditambah 138 armada busway sampai April mendatang.

Rabu, 24 Januari 2007

Kenaikan Tarif Busway Ditentang

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak rencana pemerintah Jakarta menaikkan tarif busway. Pelayanan busway dinilai masih jauh dari memuaskan.
“Tarif busway tetap seperti saat ini sebesar Rp 3500,” kata Acmad Suadi, Ketua Komisi A, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, di Jakarta hari sabtu lalu.

Normansyah Lubis, anggota Komisi B, mengatakan banyak prasarana busway yang rusah dan tak ramah bagi penyandang cacat. “Contohnya lift di halte Sarinah masih rusak, padahal itu untuk penyandang cacat,” katanya.

Namun pemerintah Jakarta tampaknya tetap akan memutuskan kenaikan itu sebelum hari sabtu pekan ini. Gubernur Sutiyoso mengatakan tarif baru sudah ditetapkan sebelum koridor yang baru, yakni koridor IV sampai VI, diresmikan.