Rabu, 02 April 2014

Era Jokowi-Ahok, Koridor Transjakarta Tak Bertambah

Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursal menyorot layanan transjakarta yang belum ada perbaikan. Pada masa pemerintahan Jokowi-Basuki, pemprov juga belum menambah koridor transjakarta.

Ia berpandangan, di tengah kemacetan Jakarta yang semakin parah, hanya transjakarta yang menjadi transportasi massal andalan. Namun, pelayanannya kurang memuaskan.

"Moda transjakarta ini akan memasuki titik jenuh, jika tidak didukung pembenahan transportasi massal lainnya," kata Edi, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Menurutnya, hingga saat ini, masih banyak koridor transjakarta yang headway (waktu tempuh kedatangan antarbus di halte) di atas 30 menit.

Hingga kini, baru ada 12 dari 15 koridor yang direncanakan. Tiga koridor sisanya, kata dia, merupakan rute yang menjangkau penumpang cukup banyak dari daerah pinggir Jakarta. Adapun tiga koridor yang belum terbangun itu adalah Koridor XIII (Ciledug-Blok M), Koridor XIV (UI-Manggarai), dan Koridor XV (Pondok Kelapa-Blok M).

Koridor XIII, lanjut dia, dapat melayani penumpang dari arah Tangerang dan Tangerang Selatan. Untuk Koridor XIV, dapat menjangkau penumpang dari Depok, serta Koridor XV menghubungkan dengan perbatasan Bekasi.

Edi menjelaskan, di koridor-koridor yang sudah ada (existing), para penumpang banyak yang mengeluhkan lamanya waktu menunggu bus hingga lebih dari satu jam.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, harus segera menerapkan solusi yang telah ada. Seperti menambah unit dan koridor transjakarta yang ada. Oleh karena itu, nantinya jumlah kapasitas penumpang dapat terangkut lebih banyak.

"Transjakarta ini juga tidak dapat berdiri sendiri, dan perlu dukungan dari pembenahan angkutan umum lainnya, seperti metromini, kopaja, koantas bima, dan mikrolet," kata Edi.

Di sisi lain, Edi mendesak Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya mengintensifkan sterilisasi jalur transjakarta. Hal itu diupayakan agar waktu tempuh antarbus lebih cepat. Begitu juga dengan penambahan unit bus transjakarta.

Menurut dia, peraturan yang ada, terkait penggunaan bahan bakar gas (BBG) pada transjakarta, telah mengekang pengadaan transjakarta. Ini karena, pengadaan ribuan unit transjakarta juga harus diimbangi dengan ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

"Sulitnya peraturan ini, yang mengharuskan kendaraan menggunakan bahan bakar gas," kata Edi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar