Kamis, 03 April 2014

DPRD Sindir Ahok soal Bus Pakai Solar

Ketua Komisi B (bidang transportasi) DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain peraturan itu, Pemprov DKI diimbau mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah. Hal ini dipandang perlu dilakukan jika ingin membeli atau menerima bus berbahan bakar non-gas.

"Tapi, kalau memang mau direvisi (peraturannya), ini namanya sebuah kemunduran. Sebelumnya kan sudah pakai gas, kenapa malah mau balik lagi ke solar?" kata Selamat, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Kendati demikian, ia tak menampik banyak kendala dalam penggunaan bahan bakar gas. Hal ini misalnya, ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di Jakarta yang tidak mencukupi hingga kualitas gas yang kurang baik. Selain itu, lanjut dia, tak sedikit bengkel yang enggan memperbaiki transjakarta yang rusak.

Hal tersebut disebabkan karena pengusaha bengkel terus dibebani oleh para operator. Banyak operator "bandel" yang masih terus berutang ke bengkel.

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan Dinas Perhubungan DKI tidak asal memilih bus asal China untuk dibeli. Sebab, spesifikasi yang diajukan oleh DKI, hanya mampu dipenuhi oleh pengusaha bus asal China. Spesifikasi itu adalah bus gandeng, dengan deck atau lantai yang tinggi dan berbahan bakar gas.

"Cuma China yang berani dan biasa mengerjakan berdasarkan pesanan. Kalau pesan ke Volvo dan Hino, mereka enggak mau investasi kalau tidak menang lelang," kata Selamat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Pria yang akrab disapa Sani tersebut mengatakan peraturan-peraturan itu mengikat seluruh transportasi massal di Jakarta. Tidak hanya berlaku untuk bus kota terintegrasi busway (BKTB) dan transjakarta saja.

Peraturan itu juga dikatakan berlaku tidak hanya untuk kendaraan yang dibeli, tetapi juga untuk kendaraan yang dihibahkan dari perusahaan swasta. "Selama fungsi dan peruntukkannya untuk angkutan umum, perda tentang penggunaan gas itu terus mengikat," kata Sani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wagub Basuki kembali naik pitam mengetahui tiga perusahaan, PT Telekomunikasi Seluler Indonesia, PT Rodamas, dan PT Ti-Phone Mobile Indonesia kembali dihambat oleh birokrasi yang rumit dalam menyumbang bus. Masing-masing perusahaan bus itu akan menyumbang sebanyak 10 unit bus. Bantuan mereka terhambat sejak enam hingga delapan bulan yang lalu.

Di dalam nota dinas, Wiriyatmoko menyampaikan tindak lanjut kesepakatan bersama penyediaan unit bus transjakarta oleh pihak ketiga (perusahaan swasta). Salah satu poinnya adalah bus sumbangan harus berbahan bakar gas (BBG). Padahal, bahan bakar yang digunakan di bus sumbangan itu adalah solar.

Lebih lanjut, bus sumbangan itu dioperasikan pada koridor yang belum tersedia fasilitas SPBG dan pemasangan converter kit pada bus sumbangan tersebut. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar