Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah saat menggelar konferensi pers di Balikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/12). Turut hadir dalam konferensi pers ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar dan Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin.
Lebih lanjut Saefullah menambahkan kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi pada pengendara roda dua. Saefullah pun menegaskan kebijakan ini akan dievaluasi selama 3 bulan pelaksanaan dan jika sukses akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lainnya.
[BeritaJakarta]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar