Minggu, 14 April 2013

723 Angkutan Umum Nakal Kena Tilang


Sebanyak 723 anggkutan umum nakal berhasil ditilang Sudin Perhubungan Jakarta Selatan selama triwulan pertama 2013 ini. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding hasil razia triwulan pertama tahun 2012 lalu yang berjasil menilang 886 kendaraan.

"Di triwulan pertama ini kita menertibkan angkutan umum sebanyak 723 kendaraan," ujar AB Nahor, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Sabtu (13/4).

Nahor menyebutkan, dari 723 angkutan umum yang ditilang, didominasi angkutan kecil sebanyak 459 kendaraan. Sedangkan pelanggaran kedua didominasi Metromini dan Kopaja dengan jumlah 78 kendaraan. "Angkutan kecil itu ada mikrolet, KWK, APK, dan APB," katanya.

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran yang banyak dilakukan oleh awak angkutan umum yaitu tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, badan kendaraan keropos, hingga pengemudi tanpa seragam. "Sambil operasi kita terus membuat sosialisasi untuk kelengkapan dan pemakaian seragam. Ini untuk keamanan dan kenyamanan pengguna angkutan umum," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar