"Untuk sementara ini busnya akan difungsikan untuk mengangkut para pemotor. Rutenya dari Bundaran HI menyusuri Jalan MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, melewati Jalan Majapahit dan Harmoni, akan wara-wiri di sepanjang jalan itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, di Lapangan Silang Monas Barat Daya, Rabu (10/12/2014).
Pengendara bus tingkat gratis itu berasal dari sopir bus transjakarta. Nantinya, bus akan menaikkan dan menurunkan penumpang di halte reguler bukan di halte transjakarta. Karena deck didesain rendah dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Bus-bus ini tidak berhenti di sembarang tempat, berhenti di halte reguler. Sementara dioperasikan hanya untuk mengakomodasi kebutuhan para pemotor," kata Akbar.
Penerapan kebijakan pelarangan perlintasan sepeda motor rencananya akan berlangsung pada 17 Desember mendatang. Saat ini, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya sedang melakukan sosialisasi pemberitahuan dan penyebaran surat edaran kepada pemilik gedung sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain itu, pihaknya juga sedang memasang rambu lalu lintas untuk menunjang realisasi kebijakan ini. Nantinya, akan ada sebanyak 10 bus gratis bantuan yang melintas di sepanjang jalan tersebut.
Apabila lima unit bus tingkat gratis sudah tiba dari Tahir Foundation, lima unit bus lainnya segera menyusul sumbangan dari pengusaha lainnya. PT Transjakarta pun, kata dia, telah menganggarkan untuk membeli sebanyak 70 bus tingkat.
"Kami juga sudah mengantisipasi untuk adanya kepadatan lalu lintas di jalur belakang penerapan pelarangan motor. Salah satu yang dilakukan adalah penguatan dan penambahan petugas di jalur alternatif," kata Akbar.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar