Kamis, 06 November 2014

Dilema Wanita tentang Transportasi Umum yang Aman

Dari tahun ke tahun tingkat kejahatan dengan kekerasan secara kuantitatif semakin cenderung meningkat dengan modus operasional yang beragam dengan dampak yang serius terhadap korban kejahatan.  Keprihatinan terhadap korban semakin mengemuka karena banyaknya kasus pemerkosaan yang tidak terselesaikan secara tuntas, sedangkan dampak terhadap korban pada saat kejafian hingga pascaviktimisasi cukup mengenaskan dan membawa dampak traumatik yang berkepanjangan. Apabila ditelusuri lebih lanjut, korban dari kejahatan tersebut adalah wanita dengan tindakan kekerasan seperti kekerasan seksual, tindak perkosaan, ataupun pelecehan seksual.

Pelecehan seksual yang dialami wanita seringkali tak mengenal tempat. Di kantor, lingkungan rumah, atau di jalanan, perlakuan tak menyenangkan, dari seruan-seruan tak sopan mengenai penampilan, hingga sentuhan ke bagian tubuh tertentu, dan ini terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh dari kasus ini adalah pemerkosaan yang sering terjadi di sarana transportasi umum di Jakarta, yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Jumlah kaum wanita yang melakukan aktifitas di ruang publik memang semakin bertambah, seiring perkembangan jaman dan meningkatnya taraf pendidikan. Tuntutan pekerjaan serta meningkatnya kebutuhan hidup juga mempengaruhi frekuensi wanita yang berada di luar rumah. Kenyataan tersebut membuat wanita kadang harus pulang hingga larut malam.

Namun, rasa aman wanita dalam menggunakan transportasi umum nampaknya semakin mengkhawatirkan. Dua kasus pemerkosaan yang terjadi di dalam angkutan umum beberapa waktu lalu, telah membuat masyarakat, khususnya wanita kehilangan rasa aman dalam menggunakan transportasi umum.

Kekerasan tersebut dipahami sebagai kekerasan yang berbasis gender atau gender based violence.  Konsep ini sejatinya mengacu pada posisi subordinasi wanita karena relasi keduanya mencermikan powerless dan powerful, dengan kata lain terdapat ketimpangan natra.

Berbagai hasil studi menunjukan, bahwa tindakan pemerkosaan di sarana transportasi umum terkait dengan rasa aman dan fear of crime.  Dibuktikan dengan banyaknya wanita yang merasa tidak aman dan dihantui rasa takut berada di luar rumah pada malam hari, karena mereka merasa terancam terhadap berbagai kekerasan fisik dan seksual, dan hal ini seakan menjadi teror bagi wanita dan tentu saja perlu ditindak secara tegas.

Selain memberikan perlindungan secara hukum, fisik dan perlindungan psikis, korban juga berhak mengajukan upaya restitusi, agar pelaku dibebankan untuk memberi ganti kerugian terhadap korban dan keluarga korban,

Carol Smart dan feminis lainnya yang menelaah hukum berdasarkan perpektif gender menemukan adanya kebutuhan yang aspiratif terhadap kepentingan wanita korban kekerasan atau pelecehan seksual.  Carol menjelaskan bahwa yang perlu direformasi adalah hak-hak bagi wanita korban pemerkosaan. Dengan menghadirkan dokter wanita, aparat kepolisian wanita, dan menciptakan suatu legal advocate untuk membantu melindungi kepentingan korban selama proses peradilan.

Sebaik apapun produk hukum, akan sulit diimplementasikan tanpa disertai adanya kesadaran bahwa tindakan kekerasan terhadap wanita merupakan persoalan kita semua bukan persoalan kaum wanita semata-mata.  Penyelesaian kasus kekerasan melalui jalur hukum merupakan suatu keharusan.

Usulan dari berbagai pihak guna menetapkan hukman minimal serta hukuman yang berat terhadap pelaku, dipercaya dapat menangkal individu melakukan berbagai tindak kekerasan seksual terhadap wanita. Akan tetapi, itu saja belum cukup mereformasi keseluruhan sistem hukum dan kinerja jajarannya yang mengakomodasi kebutuhan dan pengalaman wanita, merupakan bagian yang paling fundamental.

Proteksi hukum terhadap korban dan saksi perlu segera direalisasikan mengingat seringnya korban mendapat terror, intimidasi, ancaman sebagai instrumen menghentikan pengaduan dan tuntutan.  Selain sanksi pidana, restitusi sebagai ganti rugi yang harus diberikan pelaku terhadap korban perlu diatur secara memadai.

Karena pasca viktimisasi berbagai penderitaan menimpa korban,.  Selain itu, korban memerlukan biaya penyembuhan, dan pendampingan baik oleh seorang ahli hukum, medis, psikolog selama korban menjadi saksi atau berurusan dengan tata peradilan pidana menjadi sangat strategis menjamin kenyamanan dan dukungan moril selama menjalani proses sebagi saksi.  Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menjamin hak-hak wanita sebagai warga negara.  Sehingga hak tersebut dapat terjamin dan meminimalisir frekuensi tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap wanita.  Sebagai upaya dalam mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia dan mencapai Integrasi Nasional.

Holly Dustin, director of Evaw (End Violence Against Women), mengatakan bahwa secara keseluruhan, 5 persen wanita mengalami kontak seksual yang tidak diinginkan di kendaraan umum. Rinciannya, hal itu dialami oleh 31 persen perempuan pada usia 18-24, dan 21 persen wanita pada usia 25-34.

Tindak pelecehan seksual harus dihentikan, karena dapat memengaruhi kehidupan wanita secara langsung, entah mengubah perilaku mereka, atau menyebabkan mereka merasa ketakutan terus saat berada di jalanan. “Tindakan ini menumbuhkan rasa takut diperkosa dan kejahatan seksual lain, dan memberi pengaruh membahayakan pada topik yang lebih luas mengenai persamaan.

Sedangkan menurut Fiona Elvines, dari South London Rape Crisis, kepercayaan diri dan citra tubuh mereka juga akan terpengaruh secara negatif. “Wanita mengatakan bahwa ada konsekuensi mengenai hal ini, dan sudah waktunya mendengarkan keluhan mereka,” kata Fiona.

Mengenai sanksi atau hukuman terhadap pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual, di Indonesia memang sudah memadai. Pelaku perkosaan dapat dijerat UU KUHP dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun kurungan. Sedangkan pelaku pelecehan seksual dapat dijerat hingga 7–9 tahun. Memang hal ini secara sanksi hukum, sudah cukup memadai, hanya saja penerapannya yang belum maksimal.

Masalahnya, aparat masih banyak yang tidak mengerti dan menangani kasus ini dengan baik, karena menganggap kasus semacam ini tidak penting ataus tidak serius. Jadi seharusnya aparat bisa lebih resposif terhadap setiap laporan. Selain itu, prosedur penanganan kasus pelecehan atau kekerasan seksual selama ini masih membuat wanita yang menjadi saksi korban tidak nyaman atau tersudutkan.

JAKARTA ADALAH KOTA DENGAN SISTEM TRANSPORTASI TIDAK AMAN UNTUK WANITA

Dibawah ini, ada survei yang dilakukan di 15 ibukota terbesar di dunia, serta New York sebagai kota terpadat di Amerika Serikat. Namun, ada beberapa kota yang tidak bisa disurvei, karena adanya konflik atau tidak ada izin, seperti di Kairo, ibukota terbesar kelima di dunia itu, yang mana juga termasuk sebagai kota dengan sistem transportasi tidak aman. Namun kota ini tidak dapat dimasukkan daftar, karena pihak YouGov tidak bisa melakukan survei kepada penduduk wanita.

Berikut ini adalah ke-16 kota dengan sistem transportasi paling tidak aman bagi wanita (Data 5 November 2014) yaitu:
1. Bogota, Colombia
2. Mexico City
3. Lima, Peru
4. New Delhi
5. Jakarta, Indonesia
6. Buenos Aires
7. Kuala Lumpur, Malaysia
8. Bangkok
9. Moscow
10. Manila, Philippines
11. Paris
12. Seoul
13. London
14. Beijing
15. Tokyo
16. New York

SOLUSI TERHADAP PELECEHAN ATAU KEKERASAN DI TEMPAT UMUM

Survey ini perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah, karena Jakarta menempati urutan ke-5, hal ini perlu dikaji ulang dan harus mendapat perhatian dan penanganan yang serius dari pemerintah.

Dan dibawah ini ada beberapa solusi pencegahan yang bisa dilakukan yang diharapkan bisa mengurangi hal tersebut, karena itu, mari kita simak bersama-sama penjelasan dibawah ini.

Untuk mencegah terjadinya pelecehan maupun kekerasan di tempat umum, kaum wanita harus berani menunjukan sikap tegas terhadap sesuatu yang tidak santun. Karena semakin kita pasif, pelaku akan makin bertindak agresif.

Perempuan harus waspada dan bisa menolak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal namun bersikap terlalu ramah. “Kalau sedang di tempat umum, sebaiknya tidak terlalu terbuka menceritakan tentang profil pribadi kepada orang yang tak dikenal. Jangan sampai kita dijadikan sasaran karena sikap kita yang terbuka atau ramah,” ujar Kriminolog FISIP UI, Purnianti.

Jika mengalami pelecehan dengan situasi yang tidak terduga atau tiba-tiba, kaum wanita harus berani bereaksi. “Misal dengan berteriak, permalukan si pelaku di depan umum, atau pukul dengan benda-benda tertentu,” tambah Purnianti.

Jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Karena menurutnya, wanita korban pelecehan cenderung menunda atau enggan untuk melapor karena berbagai alasan.

“Jangan menunggu atau menunda laporan. Semakin ditunda akan mempersulit proses identifikasi nantinya. Karena banyak juga wanita yang baru berani melapor setelah beberapa tahun kejadian itu terjadi,” tutur Purnianti.

Senada dengan hal tersebut, Andy Yentriyani Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa bagi wanita yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual, jangan pernah takut untuk melaporkan peristiwa tersebut.

“Jika mengalami pengabaian saat melapor, catat nama petugas yang menerima agar bisa ditindaklanjuti. Jangan takut mencari dukungan. Karena yang paling bertanggung-jawab memberikan rasa aman adalah pemerintah dan penegak hukum,” kata Yentriyani.

Sedangkan dalam upaya menjamin rasa aman dalam menggunakan transportasi umum, Komnas Perempuan mengutarakan bahwa sistem identifikasi pengemudi perlu diadopsi. Selain itu, membentuk sistem mekanisme sanksi bagi pihak pengusaha transportasi.

“Perbaikan infrastriktur juga perlu ditingkatkan, seperti penerangan yang memadai di tempat umum. Sarana transportasi yang memadai, sehingga penumpang tidak perlu berdesak-desakan. Selain itu, patroli dan kesiaagaan petugas keamanan di titik-titik rawan,” ungkap Yentriyani.

Sementara itu, Purnianti menyarankan pada pihak swasta dan pemerintah untuk memperhatikan keamanan transportasi, mengingat semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan wanita, apalagi mengingat banyak wanita yang pulang hingga larut malam.

Walaupun kewenangan ada di pihak Dinas Perhubungan DKI, tetapi pihak kepolisian juga harus bisa bekerjsa-sama untuk memperketat razia sopir tembak beserta kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, untuk mencegah adanya sopir tembak, di tiap angkutan umum, harus dipastikan adanya tanda pengenal pengemudi dan kondektur resmi dari pihak operator. Mereka juga harus memakai tanda pengenal dan seragam.

Pihak perusahaan sebaiknya harus mampu mengatur memiliki kebijakan tertentu, missal menyediakan jasa antar untuk pegawai yang pulang larut malam, sampai tempat tertentu atau sampai tempat tinggalnya. Sedangkan aparat harus meningkatkan jumlah patroli, terutama di malam hari pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan kejahatan.

Tanpa memberantas akar masalahnya, pelecehan seksual dan yang lainnya akan terus berulang terjadi, solusi partial hanya akan memberikan harapan semu pada kaum wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar