Senin, 04 November 2013

Polri Merestui, Denda Penerobos "Busway" Siap Dilaksanakan

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto memastikan, denda Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500.000 untuk roda dua yang menerobos jalur transjakarta telah siap dilaksanakan. Pihaknya telah selesai di tataran komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI.

"Sudah dikoordinasi (dengan Kejati DKI), tinggal bagaimana waktu pelaksanaan lapangannya saja," ujar Pudji kepada wartawan saat mengunjungi Balaikota Jakarta pada Senin (4/11/2013).

Soal waktu penerapan, lanjut Pudji, pihaknya menyerahkannya ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kendati demikian, dia berharap penegakan hukum lalu lintas semacam itu bisa dilakukan segera.

Pudji mengatakan, pihaknya telah menentukan jalan-jalan mana saja di Jakarta yang akan menjadi prioritas, tetapi tentu tidak mengabaikan jalan yang lainnya. Beberapa di antaranya adalah Koridor IV Mampang Prapatan dan Koridor V Cililitan-Harmoni.

Pudji membenarkan penindakan hukum itu telah memiliki dasar sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pada Pasal 287 Ayat 1 dan 2. Namun, ia menampik terlambat dalam penegakan.

"Semua tidak bisa dilihat dari penegakan hukumnya saja, tapi juga harus ada sifat pendidikan. Jadi, selama ini sudah dilakukan pencegahan, hanya memang sifatnya preventif," ujar Pudji.

Pudji menyadari penindakan hukum tersebut rentan penyelewengan. Oleh sebab itu, sejak wacana denda bagi penerobos jalur transjakarta muncul, dia telah mewanti-wanti anak buahnya untuk menindak tegas personel kepolisian yang "main mata" dengan pelanggar. Ia meminta semua pihak menjaga jalannya penindakan hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar