Kamis, 20 Februari 2014

Ini Kata Kadishub soal Alphard Metromini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad tidak mempermasalahkan pemilik kendaraan pribadi yang mengubah warna mobilnya menjadi seperti angkutan umum. Pemiliknya pun tidak perlu izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Akbar, hal tersebut sah, selama kendaraan pribadi tersebut tidak digunakan untuk mengangkut penumpang sehingga mobil Toyota Alphard yang dicat mirip warna metromini tidak menyalahi aturan.

"Melihat gambarnya itu kan mobil pribadi karena pelatnya hitam. Artinya, dia tidak digunakan untuk mengangkut penumpang. Jadi, enggak perlu izin dari Dinas Perhubungan kalau itu tidak digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Akbar kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2014).

Meski begitu, Akbar menyarankan agar pemilik kendaraan menyesuaikan warna kendaraan dengan yang tertera di STNK. "Soalnya, urusannya nanti di kepolisian karena warna kendaraan harus sama dengan yang tertera di STNK," ujarnya.

Mobil Toyota Alphard yang dicat oranye disertai kombinasi garis biru seperti warna khas metromini diketahui bernomor polisi B 61 TUH. Terdapat tulisan "metromini" di badan mobilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar