Kamis, 20 Februari 2014

Pengamat: Konsep Megapolitan Harus Atur Anggaran

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mendukung konsep Megapolitan yang kembali mengemuka. Tapi menurut dia, konsep itu tidak cuma mengatur soal kelembagaan, melainkan juga pengaturan anggarannya.

“Konsep megapolitan itu juga harus mengatur soal anggarannya secara jelas,” kata Yayat kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2014, Dewan Perwakilan Daerah membuka kembali wacana pembentukan Undang-Undang Megapolitan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Cianjur (Jabodetabekjur).

Pembahasan undang-undang itu itu akan berkaitan dengan kependudukan, tata ruang, degradasi lingkungan dan tata air, ketersediaan air dan bajir, transportasi, kemacetan, serta kelembagaan yang lemah. Namun sejumlah kepala daerah pesimis dengan rencana tersebut.

Yayat mengatakan, masalah anggaran juga harus menjadi titik sentral dalam pembahasan konsep kota tersebut. Alasannya, sistem yang berlaku saat ini dianggap lebih merugikan daerah-daerah yang berada di sekitar Ibu Kota.

Menurut dia, kerugian yang diderita daerah di sekitar Jakarta adalah soal anggaran. Jakarta yang sebagian besar merupakan perkantoran, bisa meraup triliunan rupiah dari pajak perusahaan. Tapi, daerah seperti Bekasi atau Tangerang menderita karena daerahnya cuma dijadikan pabrik.

“Jadi mereka menanggung limbah pabrik, jalan rusak karena kendaraan berat, tapi pajaknya masuk ke Jakarta karena lokasi kantor pusatnya di Jakarta,” katanya. Karena itu, Yayat menyatakan pemerintah harus membahas masalah perimbangan anggaran secara jelas agar terdapat kesetaraan peran. “Harus ada keuntungan juga buat daerah lain, jangan cuma mendapat beban saja,” ujar dia.

Secara umum, Yayat menganggap konsep megapolitan yang tengah dibahas itu merupakan rencana yang baik untuk memperbaikki Jabodetabek. Konsep itu disebutnya akan membuat kerjasama antardaerah serta kerjasama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi lebih jelas.

Hal itu juga disebutnya akan membuat satu lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan eksekusi. Selama ini, lembaga koordinasi antar daerah yang dipimpin secara bergiliran dianggap tidak efektif.

Yayat mengatakan hal itu karena tidak ada kewenangan khusus karena hanya sebagai lembaga koordinatif. “Jadi, bisa ada sinergi peran serta kewenangan dalam lembaga tersebut dan juga menciptakan kesetaraan antara Jakarta dengan daerah lain,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar