Sabtu, 26 Oktober 2013

Didenda Rp1 Juta, Ini Jalur TransJakarta Rawan Pelanggaran

Koridor IX Pinang Ranti-Pluit paling banyak pelanggaran.

Polda Metro Jaya mengusulkan agar para pengendara yang menerobos jalur TransJakarta dikenakan denda maksimal Rp1 juta. Ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat dan membuat disiplin berlalu lintas.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, menjelaskan, upaya ini dilakukan mengingat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sudah semakin berkurang.

Dari data yang dimilikinya, Koridor IX Pinang Ranti-Pluit menjadi koridor yang banyak pelanggaran. Tercatat, selama Januari-September, ada sekitar 13.054 pelanggaran.

Di Koridor I, jumlah pelanggaran mencapai 5.438, Koridor III berjumlah 9.933 pelanggaran, Koridor V berjumlah 3.949 pelanggaran, Koridor VI ada 2.114 pelanggaran, dan Koridor X sebanyak 4.994 pelanggaran.

"Jika ditotal ada sekitar 39.482 pelanggaran penyerobotan jalur TransJakarta selama 2013," ujar Hindarsono, Sabtu 26 Oktober 2013.

Hindarsono menjelaskan, jika dibandingkan dengan 2012, jumlah pelanggaran penerobos jalur TransJakarta ternyata malah banyak terjadi di Koridor III atau jalur Kalideres menuju Harmoni.
Jumlah pelanggaran pada waktu itu mencapai 14.584 pelanggaran penyerobotan jalur TransJakarta. Tindakan yang diambil untuk pelanggaran tersebut adalah tilang.
Namun, karena denda tilangnya cukup kecil, maka pelanggaran juga tidak berkurang. "Mereka masih mampu bayar dendanya, jadi selalu menganggap enteng," tegasnya.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan pelanggar, paling tinggi masih dipegang sepeda motor. Pada 2012, tercatat ada 41.773 pelanggaran penyerobotan jalur TransJakarta yang dilakukan oleh sepeda motor.

"Sedangkan untuk 2013, sampai September sudah terjadi 29.746 pelanggaran penyerobotan jalur TransJakarta yang dilakukan oleh sepeda motor," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar