Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos busway pada November mendatang.
"Untuk denda tilang maksimal bagi penerobos busway sudah bisa diterapkan pada bulan November mendatang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Penetapan peraturan tersebut, kata Rikwanto, sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.
Rikwanto mengatakan, penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena rambu-rambu larangan memasuki jalur transjakarta sudah jelas terpampang. Bahkan, masyarakat sudah mengetahui bahwa memasuki kawasan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Para pelanggar yang sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran, sanksinya akan lebih berat," tekannya.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar