Pertemuan berikutnya pun diagendakan satu minggu ke depan. "Kami beri waktu satu minggu dulu agar pihak DKI dapat menjawab beberapa keluhan kami. Kami juga akan pantau sejauh mana dampak dari pertemuan ini," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Haeri Parani di Kantor DPRD Bekasi, Rabu.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bekasi memaparkan lima poin yang merupakan temuan pelanggaran MoU oleh DKI. DPRD Bekasi meminta beberapa klarifikasi soal temuan tersebut.
Poin pertama adalah soal standardisasi kendaraan dan jam operasional. Haeri Parani mengatakan, truk sampah itu hanya diizinkan melintas pada malam hari dengan pertimbangan yang banyak, di antaranya menghindari bau yang ditimbulkan sampah.
Dengan demikian, standardisasi truk sampah yang digunakan menjadi salah satu faktor penting. Truk harus tertutup dan tidak ada kebocoran air lindi yang menetes di jalan.
Kenyataannya, truk sampah milik DKI sudah tidak memenuhi standar. Ditambah, truk tersebut melintas di jalan Bekasi pada siang hari sehingga air lindi menetes di jalan Bekasi pada siang hari dan menimbulkan bau.
Tuntutan kedua adalah soal kewajiban Pemprov DKI terkait pembayaran tipping fee. Pada MoU, tertulis pihak Pemprov DKI seharusnya membayar tipping fee ke kas daerah Kota Bekasi. Barulah selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan ke pihak ketiga.
Namun, yang terjadi selama ini tidak seperti itu. Pemprov DKI malah langsung membayar tipping fee tersebut kepada pihak ketiga tanpa melalui kas daerah.
Ketiga, DPRD Bekasi meminta dilibatkan dalam urusan penimbangan sampah. DPRD Bekasi ingin antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi bersama-sama menghitung jumlah volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang tiap bulannya sehingga ada transparansi soal tipping fee.
Yang terjadi adalah pihak Pemprov DKI bersama pihak ketiga menghitung sendiri volume sampah yang masuk, setelah itu baru melaporkan ke Pemkot Bekasi.
Keempat adalah pengawasan, dan poin kelima adalah pengendalian. Kedua poin ini berinti, DPRD Bekasi meminta dilibatkan dalam hal tersebut.
DPRD Bekasi ingin turut mengawasi armada truk sampah yang digunakan untuk mengangkut sampah ke Bekasi, sekaligus ikut melakukan pengendalian terhadap sejumlah kebijakan yang bersinggungan dengan kepentingan warga Bekasi.
DPRD Kota Bekasi akan mengatur kembali pertemuan antara kedua pemerintahan ini tepatnya dalam jangka waktu satu minggu. Dinas Kebersihan DKI diminta membawa turut serta staf Pemprov DKI bagian hukum dan juga beberapa pihak terkait. Pertemuan itu nantinya akan membahas lima poin di atas.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi mengundang Basuki Tjahaja Purnama selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk menghadiri rapat evaluasi MoU kerja sama soal sampah antara Pemprov DKI dan Pemerintah Bekasi. Namun, Basuki tidak hadir dan mengutus Dinas Kebersihan untuk hadir dalam rapat ini.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar