Minggu, 23 Maret 2014

Tata Cara Menggunakan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB)

Jam operasional : Pukul 05.00 - 22.00 WIB
Tiket berlaku untuk satu kali perjalanan pada hari yang sama

1. Jika naik dari halte busway
- Penumpang wajib memberitahukan kepada petugas kasir bahwa akan menggunakan BKTB
- Calon penumpang membeli tiket yang berstempel seharga Rp. 6000 dan kemudian mendapatkan 2 (dua) segi potongan tiket.
- Untuk segi penumpang dipegang oleh penumpang dan segi petugas diserahkan kepada petugas barrier di dalam halte.

2. Jika naik dari halte non busway
- Penumoang dapat membeli tiket kepada petugas onboard didalam bus
- Calon penumpang membeli tiket berstempel seharga Rp. 6000 dan menerima potongan tiket segi penumpang untuk dipegang oleh penumpang

Penumpang berhak untuk mendapatkan potongan tiket segi penumpang, apabila penumpang tidak menerima potongan tiket dapat melaporkan kepada petugas call center di nomor 021-80879449.
[Transjakarta.co.id]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar