Senin, 04 November 2013

Kakorlantas: Laporkan Petugas Nakal di Jalur Transjakarta

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Pudji Hartanto meminta kepada masyarakat untuk mencatat petugas korlantas yang nakal saat bertugas menjaga sterilisasi jalur bus Transjakarta dari kendaraan roda dua maupun empat.

"Seperti biasa kalau memang ada anggota yang bermain atau nakal, jangan lagi ada istilah katanya-katanya, dimana itu harus dilakukan sesuai dengan aturan, pastinya kalau ada petugas yang bermain, catat namanya kemudian lokasinya dimana, jamnya dimana dan satuannya dimana," ujar Irjen Pudji Hartanto usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/11).

"Itu laporkan kalau memang ada yang begitu, tentunya identitas si pelapor juga jelas, sehingga bisa saling mengawasi."

Menurut Pudji, hal tersebut dilakukan untuk mencegah jangan sampai ini menjadi tambahan pemasukan bagi anggota yang bertugas di lapangan.

Ia mengatakan apabila ada anggota korlantas yang bermain di jalur Transjakarta, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karena ini sudah berupa aturan, kita berharap kepada masyarakat, sudah tahu dia melanggar kemudian ditindak yah jangan coba main mata atau kongkalingkong dengan petugas dan kalau masyarakat tidak main, petugas juga tidak," kata dia.

Ia juga berharap masyarakat yang menerobos jalur Transjakarta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan denda Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu untuk motor akan diprioritaskan kepada jalur Transjakarta yang sudah terlalu parah.

"Misalnya di Mampang Prapatan yang jalur Transjakarta di daerah tersebut menjadi jalurnya sepeda motor, itu yang akan diprioritaskan. Yang sudah tertib dan bagus kita hanya patroli," ujar dia.

Sebelumnya, para penerobos jalur Transjakarta akan didenda secara maksimal yaitu Rp1 juta bagi mobil dan Rp500 ribu untuk motor.

Usulan tersebut datang dari Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.

Ia beralasan minimnya denda tilang selama ini yaitu hanya Rp 50 hingga Rp 100 ribu tidak ada efek jera bagi penerobos jalur Transjakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar