Kasubdit Pembinaan dan Pnegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, mengatakan bahwa pekan ini beberapa pihak terkait akan berkumpul untuk membahas dan memantapkan sanksi denda bagi penerobos jalur TransJakarta (Busway). Denda akan diberlakukan mulai akhir November mendatang.
"Pembahasan akan melibatkan Dinas Pehubungan yang mewakili Pemda DKI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Itu akan dilakukan di Balai Kota," kata Hindarsono di Jakarta, Selasa 5 November 2013.
Pembahasan yang melibatkan seluruh pimpinan bidang terkait akan membahas masalah teknis yang akan diberlakukan, seperti penindakan yang intensitasnya akan lebih ditingkatkan dan penentuan denda yang sudah tercantum dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22/2009.
Pasal itu menyebutkan, maksimal denda yaitu Rp1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua.
"Secepatnya, ini (kebijakan) bisa diterapkan dan tak lagi membutuhkan sosialisasi. Itu, karena sudah ada rambu dan dalam undang-undang juga telah disebutkan," kata Hindarsono.
Selain itu, menurut Hindarsono, masyarakat juga mengetahui kalau jalur khusus tersebut terlarang bagi angkutan umum, selain bus TransJakarta, begitu pula dengan lawan arus. "Lawan arus dan terobos jalur TransJakarta yang marak dilanggar," ujarnya.
Tidak Pandang Bulu
Menurut Hindarsono, saat ini, mekanisme penindakan tidak ada yang berubah, masih dengan tilang biasa. Untuk besaran denda akan diputuskan oleh hakim di pengadilan.
Kendati demikian, dia menegaskan, untuk mengantisipasi supaya tak ada perbedaan status, pihaknya membentuk tim gabungan mulai dari Dishub, Ditlantas Polda Metro Jaya hingga Garnisun.
"Jadi, tidak ada alasan dan tidak ada pandang bulu bagi siapa pun yang melanggar, dan akan segera kami tindak," tuturya.
Hingga saat ini, sekitar 250 personel Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah ditempatkan secara acak dibeberapa titik yang dinilai rawan diterobos.
[VIVAnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar