"Saya sudah membaca laporan dari BPJT, dan sudah menyetujui kenaikannya. Saya juga sudah tanda tangani semuanya berdasarkan laporan dari BPJT," kata Djoko, Jumat (4/10/2013).
Ia mengungkapkan, dari 14 ruas tol, hanya ada 13 ruas yang disetujui. Adapun satu ruas yang tidak diiziinkan untuk naik itu adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Cengkareng. Hal itu, menurut Djoko, ialah karena ruas tol tersebut tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan kurang lampu penerangan jalan.
"Saya tidak akan menunda kenaikan tarif tol, saya selalu mengikuti peraturan yang ada. Jadi, kalau dua tahun naik ya harus naik, kalau memang persyaratannya terpenuhi," katanya.
Sekretaris BPJT Arief Witjaksono mengatakan, gagal naiknya tarif ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Cengkareng ini adalah pertama kalinya. Menurut dia, ruas tol tersebut milik PT Jasa Marga. Matinya lampu tol tersebut disebabkan teknologi penerangan diganti dengan teknologi solar cell (cahaya matahari).
Arief berharap Jasa Marga berkoordinasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mengingat ruas tol tersebut dioperasikan bersama. Ia juga mengatakan, kenaikan tarif yang termasuk dalam ruas Tol Dalam Kota ini akan ditunda sampai adanya perbaikan penerangan.
"Setelah perbaikan mereka lakukan, BPJT akan lakukan pengujian dan menyertifikasi SPM tersebut," kata Arief.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga David Wijayatno mengatakan, pihaknya akan mengganti lampu baru dengan cahaya yang lebih baik. Ia mengatakan, penggantian lampu dari Pluit-Semanggi sudah selesai dan kini pihaknya sedang menyelesaikan penggantian lampu dari Semanggi-Cawang. "Dalam dua minggu selesai," katanya.
Sekadar diketahui, kenaikan tarif jalan tol itu disesuaikan dengan besarnya inflasi di setiap daerah. Data besarnya inflasi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kenaikan tarif itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, dan tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap 2 tahun.
Berikut ini adalah 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif (berlaku per 11 Oktober 2013).
1. Tol Jagorawi, tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000
2. Tol Jakarta-Tangerang, tarif lama Rp 4.500 tarif baru Rp 6.000
3. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), tarif lama Rp 7.500, tarif baru Rp 8.500
4. Tol Padalarang-Cileunyi, tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000
5. Tol Semarang seksi ABC*, tarif lama Rp 2.000, tarif baru Rp 2.000
6. Tol Surabaya-Gempol, tarif lama Rp 3.500, tarif baru Rp 4.000
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, tarif lama Rp 29.500, tarif baru Rp 34.000
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, tarif lama Rp 9.000, tarif baru Rp 10.000
9. Tol Serpong-Pondok Aren, tarif lama Rp 4.500, tarif baru Rp 5.000
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tarif lama Rp 5.500, tarif baru Rp 6.500
11. Tol Tangerang-Merak, tarif lama Rp 31.000, tarif baru Rp 36.000
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II, tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 3.000
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami*, tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 2.500
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar