Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengecam mobil dinas Pemprov DKI Jakarta yang masuk jalur bus Transjakarta. Kendaraan pribadi yang menerobos jalur Transjakarta memang semakin marak. Larangan petugas di jalur transportasi massal tidak pernah mempan.
"Mobil dinas masuk jalur busway haram hukumnya," kata Ahok di Balaikota, Jumat 6 September 2013.
Ia menjelaskan, larangan kendaraan pribadi masuk jalur bus Transjakarta merupakan kebijakan lama yang sudah diterapkan sejak zaman gubernur Sutiyoso.
"Mobil saya kalau macet juga tidak boleh masuk busway. Itu melanggar hukum," ujarnya.
Semakin banyaknya pelanggaran di jalur ini, Ahok meminta petugas yang ada di jalur Transjakarta agar lebih tegas. Ketidaktegasan yang terjadi selama ini justru dimanfaatkan pengendara.
Ditambahkan Ahok, dengan ketegasan sanksi juga bisa diterapkan. Saat ditanya sanksi apa yang diberikan bila mobil dinas melanggar aturan di jalur busway, ia meminta polisi ikut bertindak tegas dengan menilang kendaraan.
Pelanggaran di jalur busway ternyata bukan hanya dilakukan mobil dinas pemda. Pelanggaran pernah dilakukan kendaraan diplomatik milik keduataan Myanmar dan mobil Ferrari mewah. Polisi menilang kendaraan itu. Karena itu, Ahok berharap sanksi ini diterapkan pada kendaraan dinas yang melanggar.
Berbagai cara sudah ditempuh untuk memastikan jalur transportasi massal itu bebas dari kendaraan pribadi. Penempatan portal, penjagaan petugas sampai meninggikan separator rupanya belum mampu membuat jalur itu bebas kendaraan pribadi.
Ahok juga pernah menyampaikan langkah tegas yang akan diambil bagi pengendara yang masih membandel. Dia menawarkan untuk mempersulit pengendara saat mengurus perpanjangan atau pembayaran pajak kendaraannya. Dinas Perpajakan DKI akan menolak pajak kendaraan yang masuk jalur busway.
[VIVAnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar