Menurut dia, banyak pelanggaran oleh oknum angkutan umum di Jakarta, terutama bus-bus ukuran sedang semacam Metromini dan Kopaja. "Saya sudah sampaikan ke Pak Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan, mereka bilang akan menindak," ujarnya.
Namun, hingga kini pemerintah belum terlihat berupaya untuk memberikan sanksi bagi angkutan-angkutan umum yang melanggar aturan. Hal ini amat mengkhawatirkan karena pelanggaran tersebut bisa mengancam keselamatan pengendara lain di jalan raya.
"Kondisi bus (ukuran sedang) banyak yang tidak layak. Dari 100 Metromini, yang punya surat lengkap paling cuma 12 bus," ujar dia. Tak hanya surat kelengkapan bus, sopir-sopirnya pun ditengarai banyak yang tak punya surat izin mengemudi. "Mana pernah mereka kena tilang," kata dia.
Pembiaran ini membuat satu korban kembali jatuh di jalan raya. Seorang siswi sekolah menengah pertama, Bennity, 13 tahun, kemarin sore tertabrak Metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi. Ia bersama tiga temannya tertabrak bus yang ugal-ugalan saat sedang menyeberang Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dua kawan Bennity, yakni Rahmi dan Revi, keduanya 12 tahun, dirawat di rumah sakit. Belum jelas penyebab kecelakaan nahas itu. Saksi mata menyatakan, sebelum kecelakaan, sopir memacu Metromini-nya dengan kencang dan ugal-ugalan. Sopir Metromini itu, WS, 35 tahun, hampir menjadi bulan-bulanan massa.
[Tempo.co]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar