Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 6.500 untuk jenis premium dan Rp 5.500 untuk solar per liter.
Pengumuman dilakukan di kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta. Sebanyak 22 menteri hadir dalam pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi itu, di antaranya Menko Ekonomi M Hatta Rajasa, Menteri Keuangan M Chatib Basri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.
Pengumuman kenaikan dibacakan oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Sementara itu, Menko Perekonomian M Hatta Rajasa dalam penjelasannya mengatakan harga BBM bersubsidi memang harus dinaikkan agar beban APBN tidak terlalu berat.
"Ini juga untuk menjaga perekonomian kita secara keseluruhan. Krisis ekonomi global telah kita rasakan. Naiknya harga minyak dunia dan konsumsi BBM dan menurunnya produksi minyak berpotensi meningkatnya subsidi BBM," ujarnya, Jumat (21/6/2013) malam.
Dalam postur APBN-P 2013, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.502 triliun dari pengajuan pemerintah sebelumnya Rp 1.488 triliun. Sementara itu untuk belanja negara dalam APBN-P 2013 disepakati Rp 1.726 triliun, yang di dalamnya terdapat belanja pemerintah pusat Rp 1.196 triliun.
Adapun anggaran subsidi energi untuk BBM pada APBN-P 2013 disepakati menjadi Rp 199,850 triliun, sedangkan subsidi listrik Rp 99,8 triliun.
Meskipun ada kenaikan harga BBM bersubsidi, alokasi anggaran belanja subsidi meningkat Rp 30,9 triliun. Hal ini disebabkan adanya perubahan parameter yang digunakan sebagai basis perhitungan subsidi energi, seperti volume konsumsi BBM bersubsidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar