Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan pencemaran udara di ibukota.
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI, M Haris P, mengatakan untuk keperluan tersebut seluruh SPBU yang ada di Jakarta diwajibkan membangun SPBG. “Kita sudah bicarakan ini dengan Himpunan pengusaha minyak dan gas,”kata Haris.
Penerapan tersebut tidak bisa ditunda lagi. Apalagi peraturan daerah menyangkut pengendalian udara sudah ada sejak tahun 2005 lalu. Perdanya sudah lama. Masa sosialisasi sudah cukuP,”katanya.
Sesuai data, masih terdapat sekitar 14 ribu bajaj 2 Tak yang beroperasi di Jakarta. Baru sekitar 1000 bajaj yang sudah menggunakan BBG.
[PosKota]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar