Rencana pemerintah menurunkan tarif tol akan dibarengi dengan penyederhanaan golongan angkutan kendaraan yang masuk tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, golongan kendaraan di tol yang tadinya lima golongan akan disederhanakan menjadi tiga.
Tiga golongan kendaraan tersebut terbagi atas kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, bus), kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar), dan kendaraan golongan III (truk dengan tiga hingga lima gandar). Penyederhanaan golongan kendaraan itu akan diterapkan di seluruh ruas tol, baik yang baru maupun yang lama.
"Jadi kemarin itu solusinya kan bagaimana ini bisa dirasionalisasi. Yang pertama dengan kombinasi masa konsesi, lalu direstrukturisasi grupnya. Penyederhanaan golongannya untuk semua tol, yang baru dan yang lama," katanya kepada detikFinance saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar