Lima unit bus tingkat merek Mercedes Benz sumbangan dari Tahir Foundation pada Desember tahun lalu hingga kini belum bisa beroperasi akibat terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, meminta Kementerian Perhubungan agar merevisi PP tersebut.
"Saya minta PP itu segera direvisi. Masa teknologi Mercedes kalah dari PP yang dibuat pada tahun 2012, ini kan sudah 2015," kata Djarot, di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (3/2).
Dia mengaku akan melakukan pertemuan khusus dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas hibah bus tingkat itu. Dia pun mempersilahkan bus tingkat tersebut untuk diuji coba. "Nanti itu dibahas khusus. Yang prinsip kami minta, kalau tidak percaya nanti diuji coba," ujarnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata membenarkan akan ada pertemuan khusus dengan Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, pertemuan akan dilaksanakan pada Jumat (6/2) mendatang. Namun untuk revisi PP, dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Sebab kewenangan untuk merevisi PP berada di Presiden RI Joko Widodo. "Kalau mau minta revisi bilang ke Presiden, karena kewenangannya ada di sana," ucapnya.
Barata mengatakan, pada dasarnya Kemenhub tidak pernah berniat mempersulit Pemprov DKI dalam pengoperasian lima bus tingkat tersebut. Sepanjang bus memenuhi segala aspek keselamatan dan aspek kelaikan jalan sesuai perundang-undangan, kata dia, tentu Kemenhub tidak akan mempersulit izin pengoperasian bus.
Seperti diberitakan, lima unit bus tingkat Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation sampai saat ini belum juga dioperasikan karena tidak memenuhi persyaratan bus tingkat yang tercantum dalam PP Nomor 55 tahun 2012. Dalam peraturan dicantumkan bus tingkat harus memiliki bobot 21-24 ton. Sedangkan bus tingkat dari Tahir Foundation hanya berbobot sekitar 18 ton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar