Dalam rangka menyongsong Asean Economic Community (AEC) Tahun 2015, para pengemudi diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional dan Internasional. UP Transjakarta Busway bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan sertifikasi kompetensi kepada 50 orang Pramudi Transjakarta Busway.
Standar uji yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengemudi Angkutan Kendaraan Bermotor yang terdiri dari Prosedur K3 di tempat kerja, mengemudikan kendaraan bermotor angkutan orang, mengemudi antisipatif, mengemudi secara ekonomis dan prosedur pelayanan angkutan massal. Waktu pelaksanaan uji kompetensi ini dilakukan pada 6-7 Oktober 2014 di kantor UP Transjakarta Busway.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar