Menurut pendamping sosial korban, Kartika Jahja, di Jakarta, Minggu (6/7/2014), korban YF dalam email yang dikirimkan kepadanya mengungkapkan kekecewaannya atas isi tuntutan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan 25 Juni lalu. Menurut dia, tuntutan itu tidak sebanding dengan trauma yang ia rasakan.
YF, lanjutnya, sudah berjuang mati-matian untuk mendapatkan keadilan. Ia sudah mempercayakan keadilan kepada jaksa, tetapi apa yang jaksa lakukan jauh dari yang diharapkan.
YF, ia mengatakan berharap ke depannya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau hakim dapat memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban bisa merasakan keadilan.
Kartika menyayangkan proses pengadilan yang tidak adil kepada korban. Selama ini pihaknya mendorong korban kekerasan seksual untuk berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka. “Namun apabila sistem dan proses hukum yang mereka alami seperti ini, bagaimana kita mengajak korban kekerasan seksual untuk bersuara,” ujar dia.
Kasus perkosaan itu terjadi di halte Busway Harmoni 20 Januari 2014 silam dengan korban YF kini akan memasuki pembacaan putusan hakim. Rencananya pembacaan putusan hakim akan dilakukan pada 8 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini telah menetapkan tuntutan satu tahun enam bulan terhadap empat terdakwa karyawan Transjakarta pada 25 Juni 2014.
Keempat terdakwa dikenai Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan yang ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Nyatanya, jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
[Solopos]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar