Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, proyek sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bersifat investasi. Setiap kendaraan yang memasuki zona ERP akan dikenakan tarif sekitar Rp 20.000 hingga Rp 40.000 atau bahkan lebih.
"Tarifnya dinamis. Jika tarifnya Rp 30.000, jalanannya masih macet, ya akan dinaikkan lagi (tarifnya). Pokoknya sampai jalanan tidak macet," kata Akbar, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Penetapan tarif ERP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Kementerian Keuangan. Kemudian, disahkan melalui Perda, dan kuasa penetapan tarif ERP ini oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ia menjelaskan ada tiga tahap utama dalam pembangunan sistem kerja electronic road pricing (ERP).
Perusahaan asal Swedia Kapsch sudah menggali utilitas di Jalan Sudirman untuk melakukan uji coba ERP. Pertama dengan membangun pintu masuk (gate in) sensor on board unit (OBU). Kedua, pemasangan alat OBU. OBU akan dipasang di setiap kendaraan.
Menurut Akbar, semua kendaraan yang melintasi Jalan Sudirman wajib menggunakan OBU. Alat OBU itu dibeli dengan harga sekitar Rp 200.000. Terakhir, dengan membangun back office.
"Back office ini berfungsi memonitor OBU di kendaraan apakah masih berfungsi baik atau tidak. Kemudian memonitor kendaraan yang melintasi gate in, apakah menggunakan OBU atau tidak, dan fungsi lainnya," kata Akbar.
Rencananya, uji coba pelaksanaan ERP akan dilakukan pada Juli 2014. Uji coba penerapan ERP itu dilakukan melalui cara memberikan alat OBU kepada 30-50 unit mobil secara acak. Adapun, mobil yang dipilih adalah mobil yang penggunanya sering beraktivitas di Jalan Sudirman dan Thamrin. Sementara, bagi kendaraan yang tidak memiliki OBU, tetapi nekat melewati jalur ERP akan ditilang secara elektronik.
Selain di Jalan Thamrin dan Sudirman, ERP rencananya juga akan diterapkan di jalan protokol lainnya, seperti Jalan HR Rasuna Said dan Gatot Subroto.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar