Senin, 02 Desember 2013

BMW dan Mobil Kedutaan Korsel Ditilang Karena Terobos Busway

Mobil kedutaan dibawa petugas karena STNK dengan pelat tak sesuai.

Petugas kepolisian menjaring sejumlah mobil mewah dan kendaraan milik Kedutaan Besar Korea Selatan karena menerobos jalur TransJakarta atau Busway di Jalan R Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2013.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu lintas Polres Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Benny, mengatakan polisi membawa mobil Kedutaan Korea Selatan untuk didata
karena STNK tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan CD 75 32.
"Selain itu, kami juga menahan mobil BMW X1 karena surat-surat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraan aslinya," ujar Benny.

Selain mobil, polisi juga menilang sejumlah pengendara motor yang masih nekat masuk jalur khusus bus Transjakarta tersebut. Padahal denda maksimal sebesar Rp500 ribu sudah diberlakukan.

Petugas awalnya memeriksa kelengkapan surat kendaraan bagi pengendara yang menerobos jalur busway. Banyak di antara pengemudi sepeda motor itu yang terkena tilang. Sementara yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan mereka terpaksa ditahan.

Ratman, salah satu pengendara sepeda motor mengaku terpaksa menerobos jalur busway karena terburu-buru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar