Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, tidak ada lagi sanksi teguran bagi para pelanggar busway tersebut karena polisi sudah melakukan sosialisasi mulai 30 Oktober 2013. Pelanggar harus mengambil SIM atau STNK mereka di pengadilan negeri setempat serta membayar denda yang akan ditentukan oleh hakim saat proses peradilan.
"Semua pelanggar dikenakan tilang. Untuk besaran denda, hakim di pengadilan yang menentukan," kata Hindarsono melalui pesan singkatnya, Senin malam.
Ia mengatakan, sebagian besar pelanggar itu adalah pengendara sepeda motor, yakni 217 pelanggar. Adapun pelanggar yang menggunakan roda empat sebanyak 22 orang, 14 angkutan umum, dan 1 kendaraan beban. Polisi menyita 118 lembar SIM dan 136 STNK untuk diserahkan ke pengadilan. "Ini termasuk mobil Kedubes yang kita tilang di Jakarta Timur," kata Hindarsono.
Para pelanggar yang dikenakan tilang terdiri dari berbagai macam profesi. Untuk pegawai negeri sipil tercatat 2 orang, 21 kendaraan dikendarai oleh pelajar, dan pegawai swasta sebanyak 189 orang. Tidak ada mobil TNI ataupun Polri yang melanggar. Wilayah pelanggaran terjadi di wilayah Jakarta, yakni 62 pelanggar di Jakarta Barat, masing-masing 19 pelanggar di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, 18 kendaraan di Jakarta Selatan, dan 4 kendaraan di Jakarta Utara.
Sejak masa sterilisasi atau sosialisasi mulai 30 Oktober sampai hari ini, telah dilakukan penilangan terhadap 8.534 kendaraan penerobos jalur transjakarta. Sebanyak 6.486 di antaranya adalah pengendara roda dua, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 1.176, dan angkutan umum 732 pelanggar.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar