Denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta mulai diterapkan hari ini, Senin, 25 November 2013. Puluhan kendaraan yang menerobos pun tidak bisa lolos dari hadangan polisi lalu lintas.
Kanit Lantas Cengkareng, Ajun Komisaris Wawan WSC, yang bertugas dalam razia tersebut mengatakan sidang perdana pelanggar jalur TransJakarta digelar pada Jumat 29 November 2013 mendatang.
Menurut Wawan, denda maksimal itu dalam rangka menegakkan Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman denda maksimal kurungan dua bulan atau denda dengan ketentuan maksimal Rp500 ribu.
"Itu yang terdapat dalam Undang-undang untuk nanti dendanya berapa itu nanti di pengadilan disepakati. Mudah-mudahan nanti tanggal 29 sudah mulai sidang perdana," kata Wawan usai melakukan razia di kawasan Slipi Jaya, Jakarta Barat.
Wawan mengatakan sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan sejak awal November. Kata dia, dari 31 Oktober sampai 24 November, ada 1.398 pelanggaran pengendara yang menerobos jalur TransJakarta.
"Jumlah itu terdiri dari 1.164 roda dua dan 234 roda empat. Itu dalam kurun waktu 24 hari. Hingga hari ini belum kami kumpulkan lagi," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tidakan tilang bagi penerobos lebih difokuskan pada jam padat kendaraan atau pada saat jam masuk kerja dan pulang kantor.
Penindakan tidak hanya bagi penerobos jalur TransJakarta, tapi juga pengendara yang melawan arus dan kendaraan umum yang naik dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
[VIVAnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar