"Dua koridor ini, Koridor VI Ragunan-Dukuh Atas dan Koridor IX Pluit-Pinang Ranti, jadi perhatian khusus karena masih banyak pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Rabu (27/11/2013).
Ia menyebutkan, dua koridor transjakarta tersebut menjadi perhatian utama dalam upaya sterilisasi busway dan penerapan denda maksimal. Selain karena rendahnya kedisiplinan pengendara, Hindarsono mengatakan bahwa tingginya pelanggaran juga disebabkan banyaknya persilangan arus lalu lintasdi kedua koridor.
"Di koridor IX banyak sekali jalan yang tidak memakai separator, jadi kendaraan pribadi langsung masuk. Antisipasinya, ya kami menempatkan petugas di lokasi-lokasi yang rawan penyerobotan," kata Hindarsono.
Polisi menilang setiap kendaraan yang menerobos jalur transjakarta yang dilengkapi separator. Dengan adanya separator, berarti jalur itu hanya boleh dilalui transjakarta. Sanksi denda maksimal juga diterapkan untuk pelanggar larangan parkir dan pengendara yang melawan arus.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar