Empat hari penerapan denda maksimal penerobos jalur busway, Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 1.299 pengendara yang tetap membandel menerobos jalur busway.
Alhasil anggota kepolisian di lapangan langsung melakukan penindakan dengan penilangan. Pengendara dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hari ini, Jumat (29/11/2013) sebanyak 1.299 pengendara yang kena denda maksimal akan menjalani sidang di pengadilan.
"Sidang tilang ini digelar di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Nanti dilihat di persidangan. Hakim akan memutuskan denda tilang sesuai dengan kesepakatan atau tidak," terang Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, peserta sidang tilang tidak hanya pelanggar yang dikenai denda maksimal. Tapi juga pelanggar lalu lintas yang ditilang sebelum denda maksimal diberlakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar