Berbagai upaya sudah dilakukan pihak Unit Pengelola Transjakarta (UPT) untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun kenyataannya, kesadaran masyarakat berdisiplin di jalan masih belum tumbuh.
Manajer Koordinasi Pengendalian UPT Prasetia Budi mengatakan, dari 12 koridor transjakarta yang beroperasi, busway Koridor VI paling rawan diterobos kendaraan. Di koridor jurusan Dukuh Atas 2-Pasar Minggu itu per harinya ada 300 kendaraan yang melintas di jalus khusus angkutan massal tersebut. Jumlah itu paling banyak terjadi pada saat jam berangkat dan pulang kerja.
"Per jamnya bisa mencapai 50 pelanggaran," kata Prasetia Budi ditemui di kantornya, Sabtu (19/10/2013).
Karena itu, lanjut Prasetia, jika per hari di setiap koridor lebih kurang terdapat 300 pelanggar, maka di 12 koridor sebanyak 3.600 pelanggar per hari.
"Petugas patroli jalur kami hampir setiap hari menerima tindakan arogan dari pengendara. Bahkan, mereka pernah mengintimidasi petugas kami dari mulai meludah sampai memukul. Malah ada juga yang sengaja duduk di atas motornya, sambil menunggu bus transjakarta datang dan portal dibuka," paparnya.
Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang jumlahnya mencapai 70 persen. Para pengguna kendaraan roda dua yang melanggar itu kebanyakan berasal dari pinggiran Jakarta, salah satunya Depok.
Untuk itu, dalam setahun ini, pihak Transjakarta setiap minggu memberikan penyegaran pelatihan kepada seluruh petugas patroli jalur 445 orang.
"Kami berikan mereka penyegaran pelatihan dengan materi, gerakan dasar lalu lintas, bela diri dasar, dan pemahaman tentang bagaimana bersikap santun kepada para pengendara yang menerobos jalur," kata Pras.
Petugas patroli jalur bertugas menjaga portal, mulut terminal, perempatan rawan, dan putaran rawan. Namun, mereka adalah petugas di lapangan yang paling riskan berbenturan dengan penerobos jalur.
"Kami telah berikan pelatihan agar mereka selalu bertahan terhadap apa pun yang dilakukan pengendara. Hindari benturan fisik. Cuma foto saja kendaraan pelanggar, lalu laporkan agar bisa diproses hukum," ucapnya.
[Kompas.com / Warta Kota]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar