Kamis, 12 September 2013

Raperda Perubahan Badan Hukum UP Transjakarta Sedang Disiapkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah status badan hukum Transjakarta dari Unit Pengelola menjadi Perseroan Terbatas (PT). Itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bus Transjakarta dan adanya penambahan armada angkutan umum jenis bus sedang sebanyak 400 unit.

Guna merealisasikan hal itu, Pemprov DKI tengah gencar mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukun UP Transjakarta Menjadi PT Transjakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, perubahan bentuk badan hukum UP Transjakarta untuk menjadikannya sebagai Badan Usaha Umum Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Sehingga kewenangan UP Transjakarta dalam mengelola transportasi massal berbasis bus rapid transit (brt) semakin meningkat.

"Saat ini, kami sedang menyiapkan Raperda untuk membentuk PT Transjakarta. Namun keputusan pembentukan PT Transjakarta berada dalam tangan DPRD. Ya semuanya tergantung anggota dewan-lah. Kami mau jadikan Transjakarta seperti BUMD lainnya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/9).

Tampaknya, DPRD DKI Jakarta mendukung keinginan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan anggota dewan mengusulkan UP Transjakarta diubah menjadi PT Transjakarta. Sehingga PT Transjakarta dapat menjadi BUMD yang tidak hanya mengelola armada transjakarta, tetapi juga mengelola sarana transportasi lainnya seperti metro mini dan kopaja serta 400 bus sedang baru yang akan didatangkan Pemprov DKI.

Pria yang akrab disapa Sani ini malah mendesak Pemprov DKI agar tidak menunggu hibah Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) yang sampai sekarang belum terlaksana. Sebab untuk melakukan pengadaan bus sedang tersebut tidak dapat langsung oleh Dinas Perhubungan melainkan harus ada BUMD sebagai wadah.

"Kalau nunggu hibah PPD dilaksanakan, sangat lama. Sedangkan penataan transportasi massal dan umum sudah mendesak sifatnya. Karena itu kami usulkan UP Transjakarta dijadikan BUMD dengan badan hukum PT. Tapi usulan itu juga belum ada kejelasan dari pihak eksekutif," terang Sani.

Sebenarnya, perubahan badan hukum UP Transjakarta menjadi BUMD sudah dicetuskan Pemprov DKI pada 2011 lalu. Bahkan pernah ditargetkan perubahan status badan hukum UP Transjakarta tersebut dapat disahkan DPRD pada Juli 2011. Kemudian pada Desember 2011, perubahan itu sudah dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar