Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30. Saat itu mobil sport mewah buatan Italia tersebut menerobos busway Koridor VIII Lebak Bulus-Harmoni. Kejadian itu sempat diabadikan dan diunggah melalui Twitter @wsuwanda56.
"Kejadian penindakan di jalur busway Permata Hijau arah timur. Anggota yang melakukan penindakan Bripka Farid Fudin dari Seksi Pelanggaran," kata Hindarsono melalui pesan singkat, Rabu petang.
Pemilik Ferrari itu diketahui berinisial JKN (43), warga Kembangan, Jakarta Barat. Ia dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pelanggaran rambu lalu lintas.
[Kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar