Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Transportasi Jakarta yang digelar kemarin, 25 Agustus 2020 menguatkan penugasan Transjakarta untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 20, tahun 2019 untuk membangun, merevitalisasi, pengoperasikan dan pemeliharan halte dan fasilitas pendukung lainya dalam rangka integrasi transportasi umum di Jakarta. Pelaksanaan tersebut didasari oleh pentingnya membangun keselamatan dan kenyamanan warga DKI selama melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum di wilayah DKI.
Revitalisasi halte yang akan difokuskan oleh Transjakarta hasil penetapan pada RUPSLB kemarin selain halte integrasi di enam lokasi yang sudah dibangun dan sedang berproses seperti Halte Bundaran HI, Halte Tosari, Halte CSW, Halte Cawang UKI, Halte Velodrome, Halte Lebak Bulus 2 adalah halte-halte yang terintegrasi dengan moda Kereta Api Jabodetabek yaitu stasiun Commuter Line KAI Jakarta sebagai tindak lanjut pertemuan Gubernur DKI dengan Menteri Perhubungan RI untuk penataan Kawasan Transportasi Terintegrasi yaitu Halte Stasiun Matraman, Halte Stasiun Jatinegara, Halte Stasiun Juanda dan Halte Stasiun Cawang. Dalam hal ini, Transjakarta akan bekerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan, dan lain sebagainya untuk memastikan keselarasan pembangunan dan penataan Kawasan.
Transjakarta adalah pengelola sistem Bus Rapid Transit (BRT) terpanjang di dunia. Menggabungkan operator milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , operator bus swasta dan koperasi warga, layanan transportasi kebanggaan warga DKI ini pada akhir tahun 2019 telah telah mengoperasikan 247 rute dan menjangkau 83% populasi di wilayah DKI dan sekitarnya. Dengan layanan firstmile lastmile yang disiapkan, Transjakarta sudah digunakan oleh lebih dari 1 juta pelanggan pada awal tahun 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar