Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI menunda rencana perluasan kawasan larangan sepeda motor melintas dari Jl Medan Merdeka Barat - Jl MH Thamrin hingga ke Jl Jenderal Sudirman (Ratu Plaza).
Perluasan zona larangan sepeda motor tersebut baru akan dilaksanakan setelah sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar diterapkan di sepanjang ruas jalan tersebut.
"Dalam waktu dekat sih belum. Tapi nanti akan berbarengan dengan penerapan ERP biar sekalian," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI, Rabu (5/8).
Andri menargetkan, penerapan sistem ERP di ibu kota yang sampai kini masih tertunda dapat direalisasikan paling lambat akhir tahun 2015. Sistem jalan berbayar tersebut akan diterapkan bersama perluasan zona larangan sepeda motor melintas hingga ke Jl Jenderal Sudirman.
"Saya targetkan pokoknya harus tahun ini mulai jalan," katanya.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Masdes Arrofi mengatakan, jika sebelumnya larangan sepeda motor melintas hanya diterapkan di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat, maka akhir tahun nanti akan diperluas hingga ke Jl Jenderal Sudirman.
"Kami menunggu bus dari PT Transjakarta mengkaji jalur alternatif yang dapat dilintasi motor juga di Jalan Sudirman. Rambu-rambu juga harus dikaji terlebih dahulu untuk perluasan kebijakan tersebut," kata Masdes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar